Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut Wabah, adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
2. Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB, adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
3. Penderita adalah seseorang yang menderita sakit karena penyakit yang dapat menimbulkan wabah.
4. Penyelidikan epidemiologi adalah penyelidikan yang dilakukan untuk mengenal sifat-sifat penyebab, sumber dan cara penularan serta faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya wabah.
5. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara
Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan.
9. Tim Gerak Cepat adalah Tim yang tugasnya membantu upaya penanggulangan KLB/wabah.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan meliputi penetapan jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah, tata cara penetapan dan pencabutan penetapan daerah KLB/Wabah, tata cara penanggulangan, dan tata cara pelaporan.
Pasal 3
Penetapan jenis-jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, sosial budaya, keamanan, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan menyebabkan dampak malapetaka di masyarakat.
Pasal 4
(1) Jenis-jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah adalah sebagai berikut:
a. Kolera
b. Pes
c. Demam Berdarah Dengue
d. Campak
e. Polio
f. Difteri
g. Pertusis
h. Rabies
i. Malaria
j. Avian Influenza H5N1
k. Antraks
l. Leptospirosis
m. Hepatitis
n. Influenza A baru (H1N1)/Pandemi 2009
o. Meningitis
p. Yellow Fever
q. Chikungunya
(2) Penyakit menular tertentu lainnya yang dapat menimbulkan wabah ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Penemuan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dapat dilakukan secara pasif dan aktif.
(2) Penemuan secara pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penerimaan laporan/informasi kasus dari fasilitas pelayanan kesehatan meliputi diagnosis secara klinis dan konfirmasi laboratorium.
(3) Penemuan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kunjungan lapangan untuk melakukan penegakan diagnosis secara epidemiologi berdasarkan gambaran umum penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah yang selanjutnya diikuti dengan pemeriksaan klinis dan pemeriksaan laboratorium.
(4) Selain pemeriksaan klinis dan pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan pemeriksaan penunjang lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai gambaran umum penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah, tata cara pemeriksaan klinis,
pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan penunjang lainnya tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 6
Suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan KLB, apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a. Timbulnya suatu penyakit menular tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
b. Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.
c. Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya.
d. Jumlah penderita baru dalam periode waktu 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.
e. Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya.
f. Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
g. Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
Pasal 7
(1) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan provinsi, atau Menteri dapat MENETAPKAN daerah dalam keadaan KLB, apabila suatu daerah memenuhi salah satu kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan provinsi MENETAPKAN suatu daerah dalam keadaan KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di wilayah kerjanya masing-masing dengan menerbitkan laporan KLB sesuai contoh formulir W1 terlampir.
Pasal 8
(1) Dalam hal kepala dinas kesehatan kabupaten/kota tidak MENETAPKAN suatu daerah di wilayahnya dalam keadaan KLB, kepala dinas kesehatan provinsi dapat MENETAPKAN daerah tersebut dalam keadaan KLB.
(2) Dalam hal kepala dinas kesehatan provinsi atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota tidak MENETAPKAN suatu daerah di wilayahnya dalam keadaan KLB, Menteri MENETAPKAN daerah tersebut dalam keadaan KLB.
Pasal 9
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan provinsi, atau Menteri harus mencabut penetapan daerah dalam keadaan KLB berdasarkan pertimbangan keadaan daerah tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 10
(1) Penetapan suatu daerah dalam keadaan wabah dilakukan apabila situasi KLB berkembang atau meningkat dan berpotensi menimbulkan malapetaka, dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Secara epidemiologis data penyakit menunjukkan peningkatan angka kesakitan dan/atau angka kematian.
b. Terganggunya keadaan masyarakat berdasarkan aspek sosial budaya, ekonomi, dan pertimbangan keamanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertimbangan penetapan suatu daerah dalam keadaan wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 11
Menteri MENETAPKAN daerah dalam keadaan wabah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 12
Menteri harus mencabut penetapan daerah wabah berdasarkan pertimbangan keadaan daerah tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 13
(1) Penanggulangan KLB/Wabah dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
(2) Penanggulangan KLB/Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelidikan epidemiologis;
b. penatalaksanaan penderita yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
c. pencegahan dan pengebalan;
d. pemusnahan penyebab penyakit;
e. penanganan jenazah akibat wabah;
f. penyuluhan kepada masyarakat; dan
g. upaya penanggulangan lainnya.
(3) Upaya penanggulangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g antara lain berupa meliburkan sekolah untuk sementara waktu, menutup fasilitas umum untuk sementara waktu, melakukan pengamatan secara intensif/surveilans selama terjadi KLB serta melakukan evaluasi terhadap upaya penanggulangan secara keseluruhan.
(4) Upaya penanggulangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan jenis penyakit yang menyebabkan KLB/Wabah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penanggulangan KLB/Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 14
(1) Dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan upaya penanggulangan secara dini apabila di daerahnya memenuhi salah satu kriteria KLB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, baik sebelum maupun setelah daerah ditetapkan dalam keadaan KLB.
(2) Upaya penanggulangan secara dini dilakukan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak daerahnya memenuhi salah satu kriteria KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 15
(1) Penetapan suatu daerah dalam keadaan KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, atau suatu daerah dalam keadaan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diperlukan untuk mempermudah koordinasi dan optimalisasi sumber daya di bidang kesehatan dalam upaya penanggulangan KLB/Wabah.
(2) Sumber daya di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi.
Pasal 16
(1) Tenaga kesehatan atau masyarakat wajib memberikan laporan kepada kepala desa/lurah dan puskesmas terdekat atau jejaringnya selambat- lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sejak mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Pimpinan puskesmas yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera melaporkan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sejak menerima informasi.
(3) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota memberikan laporan adanya penderita atau tersangka penderita penyakit tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 secara berjenjang kepada bupati/walikota, gubernur, dan Menteri melalui Direktur Jenderal selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 17
(1) Pelaksanaan penanggulangan KLB/Wabah harus dilaporkan secara berjenjang kepada Menteri dalam kurun waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam.
(2) Pelaporan KLB/Wabah meliputi laporan penetapan, perkembangan dan laporan penanggulangan KLB/Wabah.
Pasal 18
(1) Pendanaan yang timbul dalam upaya penanggulangan KLB/Wabah dibebankan pada anggaran pemerintah daerah.
(2) Dalam kondisi pemerintah daerah tidak mampu menanggulangi KLB/Wabah maka dimungkinkan untuk mengajukan permintaan bantuan kepada Pemerintah atau pemerintah daerah lainnya.
(3) Pengajuan permintaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh formulir terlampir.
Pasal 19
Pemerintah dapat melimpahkan sumber pendanaan penanggulangan KLB/Wabah kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Dalam penanggulangan KLB/Wabah, Pemerintah dapat bekerja sama dengan negara lain atau badan internasional dalam mengupayakan sumber pembiayaan dan/atau tenaga ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Dalam rangka upaya penanggulangan KLB/Wabah, dibentuk Tim Gerak Cepat di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Tim Gerak Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga medis, epidemiolog kesehatan, sanitarian, entomolog kesehatan, tenaga
laboratorium, dengan melibatkan tenaga pada program/sektor terkait maupun masyarakat.
Pasal 22
Tim Gerak Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh:
a. Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atas nama bupati/walikota untuk tingkat kabupaten/kota;
b. Kepala dinas kesehatan provinsi atas nama gubernur untuk tingkat provinsi;
dan
c. Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk tingkat pusat.
Pasal 23
Tim Gerak Cepat di tingkat pusat dapat melibatkan tenaga ahli asing setelah mendapat persetujuan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Dalam keadaan KLB/wabah seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan terhadap penderita atau tersangka penderita.
Pasal 25
Dalam keadaan KLB/Wabah, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan perbekalan kesehatan meliputi bahan, alat, obat dan vaksin serta bahan/alat pendukung lainnya.
Pasal 26
(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penanggulangan KLB/Wabah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. peningkatan kemampuan dan keterampilan dalam penanggulangan KLB/Wabah;
b. peningkatan jejaring kerja dalam upaya penanggulangan KLB/Wabah;
c. pemantauan dan evaluasi terhadap keberhasilan penanggulangan KLB/Wabah; dan
d. bimbingan teknis terhadap penanggulangan KLB/Wabah.
Pasal 27
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 560/Menkes/Per/VIII/1989 tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah, Tata Cara Penyampaian Laporannya, dan Tata Cara Penanggulangan Seperlunya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2010 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
