Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental, yang selanjutnya disebut Nakestrad Interkontinental adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan tinggi bidang pengobatan tradisional yang meliputi keterampilan dan ramuan baik lulusan di dalam negeri maupun di luar negeri serta diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan Kesehatan Tradisional Interkontinental adalah pelayanan kesehatan tradisional baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
3. Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental yang selanjutnya disebut STRTKT Interkontinental adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil kesehatan tradisional kepada Nakestrad Interkontinental yang telah diregistrasi.
4. Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental yang selanjutnya disebut SIPTKT
Interkontinental adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Nakestrad Interkontinental sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
5. Nakestrad Interkontinental Warga Negara Asing, yang selanjutnya disebut Nakestrad Interkontinental WNA adalah Nakestrad Interkontinental yang bukan berstatus Warga Negara INDONESIA.
6. Surat Tanda Registrasi Sementara Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental yang selanjutnya disebut STR Sementara Nakestrad Interkontinental adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil kesehatan tradisional kepada Nakestrad Interkontinental warga negara asing yang telah diregistrasi.
7. Standar Profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh Nakestrad Interkontinental untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh Organisasi Profesi.
8. Instansi Pemberi Izin adalah instansi atau satuan kerja yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk menerbitkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
10. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
13. Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpunnya Nakestrad Interkontinental.
