Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMENKES No. 18 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 2. Satuan Kerja Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat Satker BLU adalah Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang telah menerapkan pola keuangan badan layanan umum. 3. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. 4. Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu Satker BLU. 5. Rencana Bisnis dan Anggaran Definitif yang selanjutnya disingkat RBA Definitif adalah Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang telah disesuaikan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Keputusan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan telah disahkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan. 6. Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) adalah pola anggaran yang penganggaran belanjanya dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang, setidaknya proporsional. www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkirakan melebihi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layana Umum. 8. Kementerian adalah Kementerian Kesehatan. 9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Ruang lingkup pedoman penyusunan RBA BLU Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan meliputi tata cara penyusunan dan format RBA, tata cara penyusunan dan format Ikhtisar RBA serta mekanisme pengajuan dan pengesahan RBA pada Satker BLU yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Pasal 3

Pedoman penyusunan RBA bertujuan sebagai acuan bagi semua Satker BLU yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dalam menyusun RBA.

Pasal 4

(1) Satker BLU harus menyusun RBA tahunan disertai dengan prakiraan RBA tahun berikutnya. (2) RBA tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada: a. Rencana Strategis Bisnis BLU; dan b. Pagu Anggaran Kementerian.

Pasal 5

(1) Penyusunan RBA dilakukan melalui metode top down dan buttom up yang dimulai dari : a. policy statement oleh pimpinan b. tingkat pusat pertanggungjawaban c. komite anggaran yaitu suatu panitia anggaran yang mempunyai tugas untuk mengarahkan dan mengevaluasi anggaran d. tingkat direksi dan dewan pengawas (2) Teknik penyusunan RBA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) RBA paling sedikit memuat: a. seluruh program dan kegiatan; b. target kinerja (output); c. kondisi kinerja BLU tahun berjalan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. asumsi makro dan mikro; e. kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan; f. perkiraan biaya; dan g. prakiraan maju (forward estimate). (2) Rumusan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan target kinerja (output) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sama dengan rumusan program, kegiatan dan target kinerja yang ada dalam RKA-K/L. (3) Kondisi kinerja BLU tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan uraian gambaran mengenai capaian kinerja per unit kerja pada Satker BLU. (4) Asumsi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas perekonomian nasional dan/atau global secara keseluruhan. (5) Asumsi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas Satker BLU. (6) Asumsi makro dan asumsi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) yang digunakan dalam penyusunan RBA merupakan asumsi yang hanya berkaitan dengan pencapaian target BLU. (7) Asumsi makro dan asumsi mikro sebaimana dimaksud pada ayat (6) harus dijelaskan kaitannya dengan keberhasilan pencapaian target BLU tersebut. (8) Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun menggunakan basis kas. (9) Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang disusun menggunakan basis kas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjadi data masukan untuk pengisian Kertas Kerja RKA-K/L. (10) Perkiraan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disusun menggunakan basis akrual. (11) Prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g digunakan untuk kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan. (12) Prakiraan maju untuk kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dicantumkan dalam RBA sampai dengan 3 (tiga) tahun ke depan.

Pasal 7

(1) RBA menganut Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) dengan suatu Persentase Ambang Batas tertentu. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pola Anggaran Fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari: a. pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat; b. hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain; dan/atau c. hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya; d. penerimaan lainnya yang sah. (3) Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. (4) Persentase Ambang Batas dicantumkan dalam RKA-K/L dan DIPA BLU. (5) Pencantuman Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran Persentase Ambang Batas.

Pasal 8

(1) Ikhtisar RBA digunakan sebagai bahan untuk menggabungkan RBA ke dalam RKA-K/L. (2) Contoh format Ikhtisar RBA sebagaimana tercantum dalam Formulir 1 terlampir.

Pasal 9

(1) BLU mencantumkan penerimaan dan pengeluaran yang tercantum dalam RBA BLU ke dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Ikhtisar RBA termasuk belanja dan pengeluaran pembiayaan yang didanai dari saldo awal kas. (2) Pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan basis kas. (3) Pendapatan BLU yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat; b. hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain; c. hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya; d. penerimaan lainnya yang sah; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Belanja BLU yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud ayat (1) mencakup semua belanja BLU, termasuk belanja yang didanai dari APBN (Rupiah Murni), belanja yang didanai dari PNBP BLU, penerimaan pembiayaan, dan belanja yang didanai dari saldo awal kas.

Pasal 10

(1) Belanja BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dicantumkan dalam Ikhtisar RBA dalam 3 (tiga) jenis belanja yang terdiri atas: a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang; dan c. Belanja Modal. (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a merupakan belanja pegawai yang berasal dari APBN (Rupiah Murni). (3) Belanja Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Belanja Barang yang berasal dari APBN (Rupiah Murni), Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU, dan belanja pegawai yang didanai dari PNBP BLU. (4) Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari Belanja Gaji dan Tunjangan, Belanja Barang, Belanja Jasa, Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalanan, dan Belanja Penyediaan Barang dan Jasa BLU Lainnya yang berasal dari PNBP BLU, termasuk Belanja Pengembangan SDM. (5) Belanja Modal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c terdiri dari Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) dan Belanja Modal BLU. (6) Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan belanja modal yang bersumber dari Rupiah Murni yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Fisik Lainnya. (7) Belanja Modal BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan belanja modal yang bersumber dari PNBP BLU yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Fisik Lainnya. (8) Belanja Modal Fisik Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) mencakup antara lain pengeluaran untuk perolehan aset tidak berwujud, pengembangan aplikasi/software yang memenuhi kriteria aset tak berwujud. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) mencakup semua penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan BLU. (2) Penerimaan pembiayaan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup penerimaan yang bersumber dari pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka panjang, dan/atau penerimaan kembali/penjualan investasi jangka panjang BLU. (3) Pengeluaran pembiayaan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup antara lain pengeluaran untuk pembayaran pokok pinjaman, pengeluaran investasi jangka panjang, dan/atau pemberian pinjaman. (4) Pengeluaran pembiayaan BLU yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA adalah pengeluaran pembiayaan yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan dan PNBP BLU. (5) Pengeluaran pembiayaan BLU yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan yang telah tercantum dalam DIPA selain DIPA BLU, atau APBN (Rupiah Murni) tahun lalu dan telah dipertanggungjawabkan dalam pertanggungjawaban APBN sebelumnya, tidak dicantumkan dalam Ikhtisar RBA.

Pasal 12

(1) Pimpinan BLU mengajukan RBA kepada Menteri. (2) Pengajuan RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat sebagai berikut: a. RBA ditandatangani oleh Pimpinan BLU dan diketahui oleh Dewan Pengawas atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri apabila Satker BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas; b. RBA disertai dengan standar pelayanan minimal, tarif, dan/atau standar biaya layanan; dan c. Dalam hal Satker BLU menyusun RBA menggunakan standar biaya berdasarkan perhitungan akuntasi biaya, RBA dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). (3) Format SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagaimana tercantum dalam formulir 2 terlampir. (4) RBA yang telah disetujui oleh Menteri menjadi dasar penyusunan RKA- K/L untuk Satker BLU. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 13

(1) Satker BLU menyusun RKA-K/L berdasarkan RBA dan Ikhtisar RBA. (2) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri. (3) Dalam hal Menteri menyetujui pengajuan RKA-K/L, Menteri menyampaikan RKA-K/L dan RBA kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran. (4) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan melakukan telaahan terhadap RKA-K/L dan RBA yang diajukan untuk digunakan sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN.

Pasal 14

(1) Pimpinan BLU menyusun RBA Definitif sebagai dasar melakukan kegiatan BLU. (2) Penyusunan RBA Definitif sebagaimana diaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Satker BLU melakukan penyesuaian RKA-K/L dan RBA dengan Penetapan APBN atau Keputusan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. b. RBA yang telah disesuaikan ditandatangani oleh Pimpinan BLU dan diketahui oleh Dewan Pengawas atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri apabila Satker BLU tidak memiliki Dewan Pengawas. c. RBA Definitif diajukan kepada Menteri. d. Dalam hal Menteri menyetujui RBA Definitif, Menteri menyampaikan RKA-K/L dan RBA Definitif kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan format rincian RBA definitif ditetapkan oleh Pimpinan BLU.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id