Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konsultan Manajemen Kesehatan adalah tenaga yang mempunyai kompetensi profesional dalam menyediakan jasa konsultansi keahlian tertentu di bidang manajemen kesehatan.
2. Sertifikat Kompetensi Konsultan Manajemen Kesehatan yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis tingkat penguasaan kompetensi atas keahlian dan jenjang/level bidang manajemen kesehatan.
3. Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian Sertifikat Kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja yang bersifat nasional, khusus maupun internasional.
4. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Konsultan Manajemen Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan kualifikasi tertentu lain untuk menjalankan pekerjaan sebagai Konsultan Manajemen Kesehatan.
5. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Konsultan Manajemen Kesehatan yang telah diregistrasi.
6. Surat Tanda Registrasi Sementara yang selanjutnya disingkat STRS adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri untuk jangka waktu tertentu kepada Konsultan Manajemen Kesehatan warga negara asing yang telah diregistrasi.
7. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta
pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
9. Organisasi Profesi Konsultan Manajemen Kesehatan yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah wadah berkumpul dan bernaungnya Konsultan Manajemen Kesehatan.
