Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN BERBASIS WILAYAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Limbah Medis adalah hasil buangan dari aktifitas medis pelayanan kesehatan.
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah adalah upaya pengelolaan limbah medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang seluruh tahapannya dilakukan di suatu wilayah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
4. Pengelola Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Pengelola adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang melakukan pengelolaan Limbah Medis di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
5. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan pengelolaan Limbah Medis.
Pasal 3
(1) Dalam rangka meminimalkan risiko pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan, penyalahgunaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan mengoptimalkan pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan di suatu wilayah, diselenggarakan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.
(2) Dalam penyelenggaraan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah memfasilitasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak mampu mengelola limbah medisnya sendiri melalui penyediaan Pengelola.
(3) Penyediaan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan melalui pembentukan unit pelaksana teknis daerah, badan usaha milik daerah, dan/atau bekerja sama dengan pihak swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam penyelenggaraan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah dilakukan melalui pengelolaan Limbah Medis secara:
a. internal; dan
b. eksternal.
Pasal 6
(1) Pengelolaan Limbah Medis secara internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi tahapan:
a. pengurangan dan pemilahan;
b. pengangkutan internal;
c. penyimpanan sementara; dan
d. pengolahan internal.
(2) Pengelolaan Limbah Medis secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
(3) Pengurangan dan pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengangkutan internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan menggunakan alat angkut tertutup beroda menuju tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun.
(5) Penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun yang
memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengolahan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan metode non insenerasi terhadap Limbah Medis tertentu dengan cara mengubah bentuk dari bentuk semula sehingga tidak disalahgunakan.
Pasal 7
(1) Pengelolaan Limbah Medis secara eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan oleh Pengelola melalui tahapan:
a. pengangkutan eksternal;
b. pengumpulan;
c. pengolahan; dan
d. penimbunan.
(2) Pengangkutan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan:
a. dari tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan ke tempat pengumpulan; atau
b. dari tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan ke tempat pengolahan akhir.
(3) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada tempat pengumpulan yang memiliki izin pengumpul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tempat pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(5) Pengolahan dan penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pelaksanaan pengelolaan Limbah Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 mengacu pada Pedoman
Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Dalam penyelenggaraan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah diperlukan dukungan sumber daya yang paling sedikit berupa:
a. lahan untuk lokasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan tata ruang;
b. sarana dan prasarana dalam pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c. sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
d. pendanaan.
Pasal 10
Pendanaan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, swasta/masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
Jenis sumber daya yang dibutuhkan dalam Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah mengacu pada Pedoman Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Dalam penyelenggaraan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah, Pemerintah Pusat bertanggung jawab:
a. menyusun kebijakan nasional dan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. sosialisasi dan advokasi kepada Pemerintah Daerah, lintas sektor, dan pemangku kepentingan terkait;
c. melakukan peningkatan kapasitas petugas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Limbah Medis;
dan
d. monitoring dan evaluasi serta pembinaan teknis.
Pasal 13
Dalam penyelenggaraan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah, Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. menyediakan lahan untuk pelaksanaan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah;
b. membentuk badan usaha atau bekerjasama dengan pihak swasta untuk menyelenggarakan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah;
c. menyusun kebijakan daerah di bidang pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d. sosialisasi dan advokasi kepada lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait;
e. melakukan peningkatan kapasitas petugas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Limbah Medis;
dan
f. monitoring dan evaluasi serta pembinaan teknis.
Pasal 14
(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan penghasil Limbah Medis wajib melakukan pencatatan dan pelaporan terkait Limbah Medis yang dikelola secara internal.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis limbah,
b. manifest limbah;
c. sumber limbah;
d. jumlah limbah; dan
e. kegiatan pengelolaan.
(3) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara berjenjang kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan daerah provinsi, dan Menteri
(4) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap bulan.
(5) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
Pasal 15
(1) Setiap Pengelola wajib melakukan pencatatan dan pelaporan terkait pengelolaan Limbah Medis secara eksternal di wilayahnya.
(2) Pencatatan dan pelaporan yang dimaksud sebagaimana pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan penghasil Limbah Medis;
b. nomor manifest limbah;
c. jenis dan jumlah limbah; dan
d. jenis-jenis pengolahan limbah.
(3) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan kepala dinas
lingkungan hidup daerah kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan kepala dinas lingkungan hidup daerah provinsi, serta Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap bulan.
(5) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
(6) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari surveilans pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 16
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. sosialisasi dan advokasi;
b. monitoring dan evaluasi; dan/atau
c. bimbingan teknis dan pelatihan.
Pasal 17
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan untuk menilai ketaatan proses Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah baik secara internal maupun eksternal.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen yang tercantum dalam
