Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga
Pasal 1
Pedoman Pendanaan Program INDONESIA Sehat dengan Pendekatan Keluarga bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai sumber pendanaan secara optimal agar efektif dan efisien dalam pelaksanaan Program INDONESIA Sehat dengan Pendekatan Keluarga.
Pasal 2
Pedoman Pendanaan Program INDONESIA Sehat dengan Pendekatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. pendanaan program INDONESIA sehat dengan pendekatan keluarga di puskesmas; dan
b. pembinaan dan pengawasan.
Pasal 3
Pedoman Pendanaan Program INDONESIA Sehat dengan Pendekatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pedoman Pendanaan Program INDONESIA Sehat dengan Pendekatan Keluarga merupakan acuan bagi Puskesmas yang telah menerapkan PPK-BLUD atau belum menerapkan BLUD.
Pasal 5
(1) Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah dinas kesehatan kabupaten/kota dan secara fungsional oleh aparatur pengawas instansi pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan agar pelaksanaan pendanaan berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Pasal 6
Peraturan Menteri Kesehatan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2017
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
