Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga

PERMENKES No. 19 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pendanaan Program INDONESIA Sehat dengan Pendekatan Keluarga bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai sumber pendanaan secara optimal agar efektif dan efisien dalam pelaksanaan Program INDONESIA Sehat dengan Pendekatan Keluarga.

Pasal 2

Pedoman Pendanaan Program INDONESIA Sehat dengan Pendekatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. pendanaan program INDONESIA sehat dengan pendekatan keluarga di puskesmas; dan b. pembinaan dan pengawasan.

Pasal 3

Pedoman Pendanaan Program INDONESIA Sehat dengan Pendekatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pedoman Pendanaan Program INDONESIA Sehat dengan Pendekatan Keluarga merupakan acuan bagi Puskesmas yang telah menerapkan PPK-BLUD atau belum menerapkan BLUD.

Pasal 5

(1) Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah dinas kesehatan kabupaten/kota dan secara fungsional oleh aparatur pengawas instansi pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan agar pelaksanaan pendanaan berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Pasal 6

Peraturan Menteri Kesehatan ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2017 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA