Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR BIOMEDIS DAN GENOMIKA KESEHATAN

PERMENKES No. 19 Tahun 2023 berlaku

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BB Binomika menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyelenggaraan bank biospesimen;
c. pengelolaan biospesimen;
d. pelaksanaan sekuensing genom;
e. pengelolaan data dan informasi genomik yang terintegrasi;
f. pemeriksaan laboratorium kesehatan;
g. pelaksanaan bimbingan teknis;
h. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan;
j. pelaksanaan urusan administrasi.
5 BB Binomika K

(1) BB Binomika t :
S A U K

7 BB Binomika, BB Binomika , mengubah, dan/atau menghapus , pengubahan, dan/atau penghapusan 8

BB Binomika.
9 BB Binomika 0 BB Binomika

BB Binomika manajer sebagai P 1 0

Tugas

Pasal 13

BB Binomika

BB Binomika 17 BB Binomika 18

19 unit organisasi kerja

Pasal 21

(1) Kepala BB Binomika .
(2) Kepala Subbagian Administrasi Umum

.
(3) .
IX

Pasal 22

BB Binomika 23 BB Binomika

Pasal 24

BB Binomika dilakukan .

Pasal 25

tentang

atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini 26

Pasal 27

Penyesuaian organisasi dan tata kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta menjadi BB Binomika dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

I 28 , tentang

ttd.
4 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA

L

R 19 TAHUN 2023 BALAI BESAR BIOMEDIS DAN GENOMIKA KESEHATAN

BALAI BESAR BIOMEDIS DAN GENOMIKA KESEHATAN

ttd.
N