Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1949-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS GELADI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PERMENKES No. 1949-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Pengaturan Pedoman Teknis Geladi Penanggulangan Krisis Kesehatan bertujuan untuk memberi panduan bagi jajaran kesehatan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta instansi terkait lainnya dalam menyelenggarakan geladi penanggulangan krisis kesehatan.

Pasal 2

Ruang lingkup Pedoman Teknis Geladi Penanggulangan Krisis Kesehatan ini meliputi:
1. Ketentuan umum Geladi Penanggulangan Krisis Kesehatan;
2. Langkah-langkah penyelenggaraan Geladi Penanggulangan Krisis Kesehatan;
3. Hubungan kerja Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan (PPKK), Pusat Penanggulangan Krisis Regional dan Subregional (PPK Regional dan Subregional) serta anggota PPK Regional dan Subregional dalam penyelenggaraan Geladi Penanggulangan Krisis Kesehatan.

Pasal 3

Pedoman Teknis Geladi Penanggulangan Krisis Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id