Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang STANDAR ANTROPOMETRI ANAK

PERMENKES No. 2 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Antropometri adalah suatu metode yang digunakan untuk menilai ukuran, proporsi, dan komposisi tubuh manusia. 2. Standar Antropometri Anak adalah kumpulan data tentang ukuran, proporsi, komposisi tubuh sebagai rujukan untuk menilai status gizi dan tren pertumbuhan anak. 3. Anak adalah anak dengan usia 0 (nol) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.

Pasal 2

Standar Antropometri Anak didasarkan pada parameter berat badan dan panjang/tinggi badan yang terdiri atas 4 (empat) indeks, meliputi: a. Berat Badan menurut Umur (BB/U); b. Panjang/Tinggi Badan menurut Umur (PB/U atau TB/U); c. Berat Badan menurut Panjang/Tinggi Badan (BB/PB atau BB/TB); dan d. Indeks Massa Tubuh menurut Umur (IMT/U).

Pasal 3

Standar Antropometri Anak wajib digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan, pengelola program, dan para pemangku kepentingan terkait untuk penilaian: a. status gizi anak; dan b. tren pertumbuhan anak.

Pasal 4

(1) Penilaian status gizi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan membandingkan hasil pengukuran berat badan dan panjang/tinggi badan dengan Standar Antropometri Anak yang menggunakan: a. indeks Berat Badan menurut Umur (BB/U) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan; b. indeks Panjang Badan atau Tinggi Badan menurut Umur (PB/U atau TB/U) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan; c. indeks Berat Badan menurut Panjang Badan atau Tinggi Badan (BB/PB atau BB/TB) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan; d. Indeks Massa Tubuh menurut Umur (IMT/U) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan; dan e. Indeks Massa Tubuh menurut Umur (IMT/U) anak usia lebih dari 5 (lima) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun. (2) Indeks Berat Badan menurut Umur (BB/U) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menentukan kategori: a. berat badan sangat kurang (severely underweight); b. berat badan kurang (underweight); c. berat badan normal; dan d. risiko berat badan lebih. (3) Indeks Panjang Badan atau Tinggi Badan menurut Umur (PB/U atau TB/U) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menentukan kategori: a. sangat pendek (severely stunted); b. pendek (stunted); c. normal; dan d. tinggi. (4) Indeks Berat Badan menurut Panjang Badan atau Tinggi Badan (BB/PB atau BB/TB) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk menentukan kategori: a. gizi buruk (severely wasted); b. gizi kurang (wasted); c. gizi baik (normal); d. berisiko gizi lebih (possible risk of overweight); e. gizi lebih (overweight); dan f. obesitas (obese). (5) Indeks Massa Tubuh menurut Umur (IMT/U) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk menentukan kategori: a. gizi buruk (severely wasted); b. gizi kurang (wasted); c. gizi baik (normal) d. berisiko gizi lebih (possible risk of overweight); e. gizi lebih (overweight); dan f. obesitas (obese). (6) Indeks Massa Tubuh menurut Umur (IMT/U) anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk menentukan kategori: a. gizi buruk (severely thinness); b. gizi kurang (thinness); c. gizi baik (normal); d. gizi lebih (overweight); dan e. obesitas (obese). (7) Penilaian status gizi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, dan institusi pendidikan, melalui skrining dan survei.

Pasal 5

Dalam hal hasil penilaian status gizi anak ditemukan permasalahan gizi anak, wajib dilakukan tata laksana sesuai kebutuhan.

Pasal 6

(1) Penilaian tren pertumbuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan: a. membandingkan pertambahan berat badan dan panjang badan atau tinggi badan dengan standar kenaikan berat badan dan pertambahan panjang badan atau tinggi badan; dan b. menilai kenaikan indeks massa tubuh yang terjadi di antara periode puncak adipositas (peak adiposity) dan kenaikan massa lemak tubuh (adiposity rebound). (2) Penilaian tren pertumbuhan anak dengan membandingkan pertambahan berat badan dan panjang badan atau tinggi badan dengan standar kenaikan berat badan dan pertambahan panjang badan atau tinggi badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan: a. grafik Berat Badan menurut Umur (BB/U) dan grafik Panjang Badan atau Tinggi Badan menurut Umur (PB/U atau TB/U); dan b. tabel kenaikan berat badan (weight increment) dan pertambahan panjang badan atau tinggi badan (length/height increment) (3) Penilaian tren pertumbuhan anak dengan menilai kenaikan indeks massa tubuh dini yang terjadi di antara periode puncak adipositas (peak adiposity) dan kenaikan massa lemak tubuh (adiposity rebound) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan grafik Indeks Massa Tubuh menurut Umur (IMT/U) berdasarkan hasil skrining yang menggunakan grafik Berat Badan menurut Umur (BB/U). (4) Tabel kenaikan berat badan (weight increment) dan pertambahan panjang badan atau tinggi badan (length/height increment) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk menentukan kategori anak usia 0 (nol) sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan yang mengalami risiko gagal tumbuh (at risk of failure to thrive) atau weight faltering, dan perlambatan pertumbuhan linear yang merupakan risiko terjadinya perawakan pendek (stunted). (5) Penilaian tren pertumbuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, dan institusi pendidikan.

Pasal 7

(1) Penilaian tren pertumbuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan bagian dari upaya deteksi dini risiko gagal tumbuh, kenaikan massa lemak tubuh dini, dan perawakan pendek. (2) Jika ditemukan risiko gagal tumbuh, kenaikan massa lemak tubuh dini, dan perawakan pendek, wajib segera dilakukan tata laksana sesuai kebutuhan.

Pasal 8

Pengukuran Antropometri Anak wajib menggunakan alat dan teknik pengukuran sesuai standar.

Pasal 9

Standar Antropometri Anak, tata cara penilaian status gizi anak, dan tata cara penilaian tren pertumbuhan anak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Standar Antropometri Anak dilakukan oleh menteri kesehatan, kepala dinas kesehatan daerah provinsi, dan kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk peningkatan pemantauan dan penilaian status gizi dan tren pertumbuhan anak sesuai Standar Antropometri Anak. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. bimbingan teknis; c. peningkatan kapasitas sumber daya; dan/atau d. monitoring dan evaluasi.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1995/Menkes/SK/XII/2010 tentang Standar Antropometri Penilaian Status Gizi Anak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2020 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. TERAWAN AGUS PUTRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA