Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2022
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Bidang Kesehatan, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.
2. Bantuan Operasional Kesehatan, yang selanjutnya disebut BOK, adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.
3. Upaya Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat UKM, adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan
sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
4. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial, yang selanjutnya disebut UKM Esensial adalah UKM yang wajib atau harus dilaksanakan oleh pusat kesehatan masyarakat untuk mendukung pencapaian SPM bidang kesehatan kabupaten/kota, sasaran prioritas RPJMN, Renstra Kemenkes, dan terdiri dari pelayanan kesehatan ibu anak dan keluarga berencana, pelayanan gizi, pelayanan promosi kesehatan, pelayanan Kesehatan lingkungan, dan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
5. Pusat Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Puskesmas, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan UKM dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya di wilayah kerjanya.
6. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
9. Dinas Kesehatan Daerah adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.
10. Unit Eselon I Pengampu DAK Nonfisik Bidang Kesehatan adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Badan Pemberdayaan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 2
(1) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional.
(2) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah.
Pasal 3
(1) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas:
a. BOK;
b. jaminan persalinan; dan
c. pelayanan kesehatan bergerak.
(2) BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. BOK provinsi;
b. BOK kabupaten/kota;
c. BOK Puskesmas; dan
d. BOK stunting.
(3) Jaminan persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan untuk mendukung program kesehatan ibu dan anak yang meliputi:
a. rujukan persalinan dan neonatal (biaya transportasi dan/atau sewa alat transportasi); dan
b. sewa dan operasional tempat tunggu kelahiran.
(4) Pelayanan kesehatan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diarahkan untuk mendukung pelayanan kesehatan bergerak di kawasan terpencil dan/atau sangat terpencil yang meliputi:
a. pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik;
b. pemberdayaan masyarakat; dan
c. peningkatan pengetahuan dan keterampilan teknis tenaga kesehatan setempat/on the job training.
Pasal 4
(1) BOK provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a diarahkan untuk mendukung:
a. operasional fungsi rujukan UKM tersier;
b. penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah; dan
c. distribusi obat, vaksin, dan bahan medis habis pakai.
(2) Operasional fungsi rujukan UKM tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi;
b. upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat;
c. upaya gerakan masyarakat hidup sehat;
d. upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit;
e. akselerasi program INDONESIA sehat dengan pendekatan keluarga; dan
f. upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(3) Penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. workshop penguatan akreditasi laboratorium kesehatan daerah;
b. pembinaan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah;
c. pemantapan mutu eksternal laboratorium kesehatan daerah; dan
d. survei akreditasi laboratorium kesehatan daerah.
(4) Distribusi obat, vaksin dan bahan medis habis pakai pada ayat (1) huruf c dimanfaatkan untuk biaya distribusi dari instalasi farmasi provinsi ke instalasi farmasi kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) BOK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diarahkan untuk mendukung:
a. operasional fungsi rujukan UKM sekunder;
b. penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah;
c. distribusi obat, vaksin, dan bahan medis habis pakai; dan
d. akreditasi Puskesmas.
(2) Operasional fungsi rujukan UKM sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi;
b. upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat;
c. upaya gerakan masyarakat hidup sehat;
d. upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit;
e. akselerasi program INDONESIA sehat dengan pendekatan; keluarga;
f. upaya kesehatan lanjut usia;
g. upaya penyehatan lingkungan; dan
h. upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(3) Penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. workshop penguatan akreditasi laboratorium kesehatan daerah;
b. pembinaan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah;
c. pemantapan mutu eksternal laboratorium kesehatan daerah; dan
d. survei akreditasi laboratorium kesehatan daerah.
(4) Distribusi obat, vaksin dan bahan medis habis pakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dimanfaatkan untuk biaya distribusi dari instalasi farmasi kabupaten/kota ke Puskesmas.
(5) Akreditasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dimanfaatkan untuk survei akreditasi perdana dan re-akreditasi.
Pasal 6
(1) BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c diarahkan untuk mendukung operasional UKM primer.
(2) BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mendukung operasional, yang meliputi:
a. upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi;
b. upaya perbaikan gizi masyarakat;
c. upaya gerakan masyarakat hidup sehat;
d. upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit;
e. sanitasi total berbasis masyarakat desa/ kelurahan prioritas;
f. dukungan operasional UKM tim nusantara sehat;
g. penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja;
h. akselerasi program INDONESIA sehat dengan pendekatan keluarga;
i. fungsi manajemen Puskesmas (p1, p2, p3);
j. upaya kesehatan lanjut usia; dan
k. upaya pencegahan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 7
(1) BOK stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf d diarahkan untuk mendukung konvergensi lintas program/lintas sektor terkait stunting.
(2) BOK stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mendukung program penurunan stunting, yang meliputi:
a. penyusunan regulasi daerah terkait stunting;
b. pemetaan dan analisis situasi program stunting;
c. pelaksanaan rembuk stunting;
d. pembinaan kader pembangunan manusia;
e. pengukuran dan publikasi stunting;
f. pencatatan dan pelaporan; dan
g. Reviu kinerja tahunan aksi integrasi stunting.
Pasal 8
(1) Pemanfaatan BOK provinsi, BOK kabupaten/kota dan BOK Puskesmas untuk upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f harus dialokasikan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) masing-masing dari total pagu UKM tersier, UKM sekunder, dan UKM primer.
(2) Pemanfaatan BOK provinsi, BOK kabupaten/kota, dan BOK Puskesmas untuk UKM Esensial dialokasikan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari masing-masing total pagu UKM tersier, UKM sekunder, dan UKM primer.
Pasal 9
DAK Nonfisik bidang kesehatan untuk menu kegiatan BOK pengawasan obat dan makanan diatur dengan peraturan badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan.
Pasal 10
Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan di daerah meliputi:
a. persiapan teknis;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. pelaporan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan
menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan melalui aplikasi e- renggar.
(2) Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud Pada ayat
(1), mengacu pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. menu kegiatan; dan
b. rincian pendanaan menu kegiatan.
(4) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan rencana kegiatan DAK Nonfisik kepada Kementerian Kesehatan pada minggu keempat bulan Februari sampai dengan minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berjalan.
(5) Usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan dengan menyertakan:
a. surat usulan perubahan yang ditandatangani oleh kepala daerah;
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh kepala daerah;
c. telaah usulan perubahan yang ditandatangani oleh kepala Dinas Kesehatan Daerah provinsi atau kepala Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota; dan
d. data pendukung lainnya.
Pasal 12
(1) Dalam rangka Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan ke dalam APBD dengan mengacu pada rincian alokasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam MENETAPKAN rincian alokasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengacu pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang ditetapkan setiap tahun oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal belum ditetapkan rincian alokasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menganggarkan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan dengan mengacu pada pemberitahuan resmi dari Kementerian Kesehatan.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan oleh:
a. Dinas Kesehatan Daerah provinsi;
b. Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota;
c. Puskesmas; dan
d. laboratorium kesehatan daerah.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
a. dapat dilaksanakan oleh masing-masing program atau lintas program;
b. alokasi per menu kegiatan dapat menyesuaikan dengan prioritas masing-masing daerah; dan
c. dikoordinasikan oleh kepala/sekretaris Dinas Kesehatan Daerah provinsi atau kepala/sekretaris Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota.
(3) Pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan untuk menu BOK stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dikoordinasikan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi perencanaan dan penganggaran.
(4) Pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan untuk menu kegiatan BOK pengawasan obat dan makanan dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional penggunaan dana alokasi khusus nonfisik yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Pasal 14
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan per menu kegiatan yang terdiri atas:
a. realisasi penyerapan anggaran;
b. realisasi pelaksanaan kegiatan; dan
c. permasalahan dalam pelaksanaan.
(3) Laporan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring melalui aplikasi e-renggar.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan.
Pasal 15
(1) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan terhadap:
a. ketepatan waktu penyampaian laporan;
b. kelengkapan dokumen laporan;
c. realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan;
d. realisasi pencapaian pelaksanaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan (output);
e. capaian indikator prioritas nasional;
f. permasalahan pelaksanaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan di daerah dan tindak lanjut yang diperlukan;
g. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan
h. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
(2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan secara berjenjang oleh Dinas
Kesehatan Daerah provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota.
Pasal 16
(1) Dinas Kesehatan Daerah Provinsi sesuai kewenangan, tugas dan fungsi melakukan pembinaan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota pengelola DAK Nonfisik Bidang Kesehatan.
(2) Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota pengelola DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsinya melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Kesehatan Daerah provinsi pengelola DAK Nonfisik Bidang Kesehatan.
Pasal 17
(1) Pemanfaatan Dana BOK untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, Pasal 5 ayat (2) huruf h, Pasal 6 ayat (2) huruf k dilakukan untuk penguatan kegiatan tracing.
(2) Pelaksanaan BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan Puskesmas.
(3) Pelaksanaan BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unsur Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara
bersama masyarakat lainnya yang diberikan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
Pengelolaan keuangan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keuangan daerah.
Pasal 19
Kementerian Kesehatan sesuai kewenangannya melakukan pembinaan kepada Dinas Kesehatan Daerah provinsi pengelola DAK Nonfisik Bidang Kesehatan.
Pasal 20
(1) Kementerian Kesehatan melakukan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan di daerah secara mandiri maupun secara terpadu.
(2) Pemantauan dan Evaluasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan oleh masing-masing Unit Eselon I Pengampu DAK Nonfisik Bidang Kesehatan.
(3) Pemantauan dan Evaluasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Unit Eselon I Pengampu DAK Nonfisik Bidang Kesehatan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 21
Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 16 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1) Untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan DAK NonFisik Bidang Kesehatan, dilakukan Pengawasan Intern oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
(2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kegiatan reviu, audit, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tahap perencanaan, pelaksaanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban DAK Nonfisik Bidang Kesehatan.
(4) Pelaksanaan Pengawasan intern DAK Nonfisik Bidang Kesehatan mengacu pada pedoman pengawasan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Pasal 23
(1) Laporan hasil pengawasan intern DAK Nonfisik Bidang Kesehatan disampaikan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sesuai dengan kewenangannya kepada:
a. Gubernur;
b. Bupati/Walikota;
c. Kepala Lembaga; atau
d. Menteri.
(2) Laporan hasil pengawasan intern DAK Non Fisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, disampaikan sebagai tembusan kepada Menteri.
(3) Laporan tembusan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara daring melalui Aplikasi Pengawasan DAK Bidang Kesehatan.
(4) Setiap tahunnya Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan menyampaikan rekapitulasi dan Analisa hasil Pengawasan Intern DAK Bidang Kesehatan secara nasional kepada Menteri.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 403), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2022
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO Telah diperiksa dan disetujui:
