Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2020-2024
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian Kesehatan 2020-2024.
(2) Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020- 2024 merupakan dokumen perencanaan yang bersifat indikatif yang memuat visi, misi, tujuan dan sasaran strategis, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(3) Visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penjabaran dari visi dan misi PRESIDEN di bidang kesehatan.
Pasal 2
Renstra Kementerian Kesehatan 2020-2024 harus dijadikan acuan bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam menyusun perencanaan tahunan dan penyelenggaraan program pembangunan kesehatan.
Pasal 3
Data dan informasi kinerja Renstra Kementerian Kesehatan 2020-2024 termuat dalam sistem informasi KRISNA-Renstra yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen
Renstra Kementerian Kesehatan 2020-2024.
Pasal 4
Rincian Renstra Kementerian Kesehatan 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Menteri Kesehatan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra Kementerian Kesehatan 2020-2024 ;
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun;
(3) Evaluasi pelaksanaan Renstra Kementerian Kesehatan 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan Renstra Kementerian Kesehatan 2020-2024.
Pasal 6
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2020
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TERAWAN AGUS PUTRANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
