Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

PERMENKES No. 21 Tahun 2023 berlaku

Pasal 6

Subbagian
administrasi
umum
mempunyai
tugas
melakukan
penyiapan
dan
koordinasi
penyusunan
rencana, program dan anggaran, pelaksanaan anggaran,
pembukuan dan investarisasi barang milik negara,
urusan sumber daya manusia, pengelolaan data dan
informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan,
persuratan, dan kerumahtanggaan sekretariat KKI.

2.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

Di lingkungan sekretariat KKI dapat ditetapkan kelompok
jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

2023, No.505

3.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1)
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas
memberikan
pelayanan
fungsional
dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat KKI sesuai
dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2)
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat
bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja
untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja
organisasi.
(3)
Pemberian penugasan kepada kelompok jabatan
fungsional diatur oleh sekretaris KKI sesuai dengan
kebutuhan dan beban kerja serta permasalahan
yang dihadapi.
(4)
Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan secara
kelompok, sekretaris KKI dapat mengangkat ketua
tim kerja dan anggota.
(5)
Pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan
fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

4.
Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1)
Sekretariat KKI harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan
efisien antarunit organisasi di lingkungan sekretariat
KKI.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
sekretariat KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

5.
Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1)
Sekretaris KKI bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan
bawahan
dan
memberikan
pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas
sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

6.
Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

Dalam
melaksanakan
tugas,
sekretaris
KKI
harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
2023, No.505

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2023

MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BUDI G. SADIKIN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2023

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA