Subbagian
administrasi
umum
mempunyai
tugas
melakukan
penyiapan
dan
koordinasi
penyusunan
rencana, program dan anggaran, pelaksanaan anggaran,
pembukuan dan investarisasi barang milik negara,
urusan sumber daya manusia, pengelolaan data dan
informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan,
persuratan, dan kerumahtanggaan sekretariat KKI.
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
