Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 210-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN

PERMENKES No. 210-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Pengaturan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pihak terkait yang menyelenggarakan Bantuan Operasional Kesehatan dalam rangka:
a. meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat melalui kegiatan promotif dan preventif Puskesmas untuk mewujudkan pencapaian target Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dan Millennium Development Goals (MDGs) pada Tahun 2015;
b. meningkatkan cakupan Puskesmas dalam pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif;
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. tersedianya dukungan biaya untuk upaya pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif bagi masyarakat; dan
d. terselenggaranya proses Lokakarya Mini di Puskesmas dalam perencanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Pasal 2

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 494/Menkes/SK/IV/2010 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2011 MENTERI KESEHATAN

ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id