Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2166-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMENKES No. 2166-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Pengaturan standar layanan informasi publik di Kementerian Kesehatan
bertujuan untuk memberikan acuan bagi unit utama dan vertikal di
lingkungan
Kementerian
Kesehatan
untuk
memberikan
pelayanan
Informasi publik di Kementerian Kesehatan.

Pasal 2

Standar layanan informasi publik sebagaimana
dimaksud pada Pasal 1
tercantum dalam Lampiran Peraturan menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.706

Pasal 3

Peraturan menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2011
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.706
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 2166/MENKES/PER/X/2011
TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI
PUBLIK DI KEMENTERIAN KESEHATAN
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
DI KEMENTERIAN KESEHATAN
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Keterbukaan
Informasi Publik (KIP) mulai berlaku efektif pada tanggal 30 April 2010.
Undang-undang
tersebut
mewajibkan
kepada
badan
publik
untuk
menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang
berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain
informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Informasi publik
yang disediakan
oleh badan publik harus merupakan informasi yang
akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Kementerian Kesehatan
sebagai penyelenggara negara di bidang kesehatan yang seluruh dananya
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
(APBN)
merupakan badan publik yang membangun dan mengembangkan sistem
informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik
dan efisien sekarang dapat diakses dengan mudah.
Dalam rangka membangun dan mengembangkan sistem informasi dan
dokumentasi di Kementerian Kesehatan, perlu dibuat Standar Pelayanan
Informasi Publik. Standar Pelayanan Informasi Publik bertujuan memberi
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bagi Unit Utama di Kementerian
Kesehatan
dalam
melaksanakan
amanat
Undang-Undang
Keterbukaan
Informasi Publik.
B.
Paradigma Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
Keterbukaan
informasi
mutlak
dibutuhkan
untuk
mendorong
partisipasi
masyarakat
dalam
proses
pengambilan
kebijakan
publik.
Partisipasi
masyarakat
diyakini
dapat
mendorong
terwujudnya
penyelenggaraan
badan
publik
yang
transparan,
efektif
dan
efisien,
akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mendorong partisipasi masyarakat, Kementerian Kesehatan
berkomitmen membuka akses informasi bagi masyarakat luas melalui
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.706
pengelolaan
dan
pelayanan
informasi
publik
yang
baik.
Kementerian
Kesehatan
juga
menetapkan
asas–asas
keterbukaan
informasi
dan
karakteristik pemerintahan terbuka sebagai paradigma pengelolaan dan
pelayanan informasi publik agar hak setiap warga negara terpenuhi.
1.
Asas-Asas Keterbukaan Informasi
a.
hak atas informasi publik adalah bagian dari hak asasi manusia;
b.
hak atas informasi publik adalah hak konstitusional warga negara;
c.
keterbukaan informasi publik adalah bagian dari akuntabilitas
pelaksanaan mandat pemerintahan;
d.
setiap informasi publik harus dapat diakses publik dengan cepat,
tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
e.
informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; dan
f.
pengecualian
informasi
dilakukan
melalui
mekanisme
uji
konsekuensi dan uji kepentingan publik.
2.
Pemerintahan Terbuka
a.
hak publik atas informasi publik (Freedom of Information);
b.
Hak publik untuk mengamati perilaku pejabat dalam menjalankan
fungsi publik (Right to Observe);
c.
hak publik untuk mengikuti pertemuan-pertemuan publik (Right to
Attend Publik Meeting);
d.
hak publik untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan dan
pengawasan pelaksanaannya;
e.
hak
publik
untuk
dilindungi
dalam
mengungkap
fakta
&
kebenaran (Whistle Blower Protection);
f.
mekanisme hukum mengajukan keberatan apabila hak-hak di atas
dilanggar (Right to Appeal); dan
g.
pelembagaan kebebasan pers, kebebasan berpendapat, kebebasan
berbicara.
II.
KATEGORISASI INFORMASI PUBLIK KEMENTERIAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, Kementerian Kesehatan
wajib mengikuti ketentuan kategori informasi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang KIP sebagai berikut:
a.
informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b.
informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
c.
informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
d.
informasi yang dikecualikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.706
A.
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
1.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dalam
lingkup Kementerian Kesehatan adalah:
a.
informasi tentang profil Kementerian Kesehatan, yang meliputi:
(1)
kedudukan
atau
domisili,
fungsi,
visi
dan
misi,
program
kesehatan, serta alamat lengkap Kementerian Kesehatan;
(2)
struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja,
beserta nama pejabat struktural dalam lingkup Kementerian
Kesehatan;
(3)
ruang lingkup kegiatan yang dijalankan oleh Kementerian
Kesehatan; dan
(4)
informasi lain tentang Profil Kementerian Kesehatan.
b.
ringkasan informasi
tentang
program dan/atau kegiatan yang
sedang
dijalankan
dalam
lingkup
Kementerian
Kesehatan,
meliputi:
(1)
nama program/kegiatan;
(2)
penanggungjawab program/kegiatan;
(3)
target dan/atau capaian program serta kegiatan;
(4)
jadwal pelaksanaan program/kegiatan;
(5)
sumber dan jumlah besaran dana;
(6)
informasi lain yang menggambarkan akuntabilitas program/
kegiatan;
(7)
informasi
tentang
penerimaan
calon
pegawai,
dan/calon
peserta didik; dan
(8)
informasi tentang penempatan tenaga kesehatan.
c.
ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Kementerian
Kesehatan berupa narasi tentang realisasi kegaiatan telah maupun
sedang
dijalankan
beserta
capaiannya,
seperti
Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
d.
ringkasan laporan keuangan Kementerian Kesehatan, yang sudah
diaudit , sekurang-kurangnya terdiri:
(1) rencana dan laporan realisasi anggaran;
(2) neraca;
(3) laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang
disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku; dan
(4) daftar aset dan investasi.
e.
ringkasan
informasi
spesifik
tentang
laporan
program
atau
kegiatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat
banyak, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.706
(1)
program dukungan manajemen;
(2)
program pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
(3)
program gizi dan kesehatan ibu dan anak;
(4)
program kefarmasian dan alat kesehatan;
(5)
program bina upaya kesehatan;
(6)
program penelitian dan pengembangan kesehatan; dan
(7)
program
pengembangan
dan
pemberdayaan
sumber
daya
manusia kesehatan.
f.
informasi
lain
yang
dimandatkan
oleh
peraturan
perundang-
undangan untuk diumumkan kepada publik secara berkala;
g.
informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik,
serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian
sengketa Informasi Publik;
h.
informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai
dengan peraturan perundang-undangan terkait; dan
i.
informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi
keadaan darurat di kantor Kementerian Kesehatan.
2.
Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang
mengikat
dan/atau
berdampak
bagi
publik,
antara
lain
:
daftar
Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang
telah disahkan atau ditetapkan.
3.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala wajib
diumumkan
dilakukan
selambat-lambatnya
(satu)
kali
dalam
setahun
melalui
website,
leaflet,
media
internal
dan/atau
papan
pengumuman.
4.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala wajib
diumumkan tanpa harus didahului dengan permintaan informasi dari
publik.
5.
Di luar hal sebagaimana diatur di atas, Kementerian Kesehatan juga
wajib mengumumkan layanan informasi setiap setahun sekali, yang
meliputi:
a. jumlah permintaan informasi yang diterima;
b. waktu
yang
diperlukan
untuk
memenuhi
setiap
permintaan
informasi;
c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan
d. alasan penolakan permintaan informasi.
B.
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
1.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta adalah informasi
yang apabila tidak segera diumumkan akan mengancam hajat hidup
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.706
orang banyak dan ketertiban umum, dan harus diumumkan pada saat
diperlukan tanpa penundaan.
2.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dalam lingkup
Kementerian Kesehatan antara lain :
a.
epidemi dan pandemi penyakit, sekaligus obat yang dibutuhkan
untuk menangkalnya;
b.
penanganan
kesehatan
dalam
situasi
krisis/bencana
alam,
kegagalan teknologi dan bencana sosial, seperti banjir, gempa bumi,
tsunami, gunung meletus dan tanah longsor;
c.
kebocoran/pelepasan bahan-bahan berbahaya, seperti asap beracun
dalam kebakaran hutan;
d.
keracunan obat dan makanan serta alat kesehatan dan Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga (PRKT) yang kesehatan manusia;
e.
jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang
berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB)/wabah; dan
f.
informasi lain yang sifat urgensinya akan ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan.
3.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta wajib diumumkan
melalui
situs
resmi,
surat
edaran,
dan
medium
lainnya
yang
memungkinkan serta media massa baik cetak dan elektronik.
C.
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
1. Informasi yang wajib tersedia setiap saat dalam lingkup Kementerian
Kesehatan, meliputi:
a.
daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan
Kementerian
Kesehatan,
tidak
termasuk
informasi
yang
dikecualikan;
b.
rencana strategis (renstra), dan rencana kerja (renja);
c.
syarat-syarat perijinan, ijin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan;
d.
peraturan, keputusan dan/atau kebijakan serta surat edaran yang
telah diterbitkan;
e.
data perbendaharaan atau inventaris yang sudah diaudit;
f.
informasi
perjanjian
kerjasama
Kementerian
Kesehatan
dengan
pihak
ketiga
berikut
dokumen
pendukungnya,
tidak
termasuk
informasi yang dikecualikan;
g.
sambutan Menteri atau pejabat yang mewakilinya, baik berupa
tulisan, rekaman audio yang sudah dipublikasikan;
h.
jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan
dalam pengawasan internal serta laporan tindak lanjut;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.706
i.
jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan
oleh masyarakat serta tindak lanjutnya;
j.
daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;
k.
informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam
pertemuan yang terbuka untuk umum;
l.
organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan
Kementerian
Kesehatan, antara lain:
(1) organisasi dan tata kerja Kementerian Kesehatan;
(2) alokasi anggaran Kementerian Kesehatan secara umum dan per
program; dan
(3) data statistik yang dibuat dan dikelola oleh badan publik.
m.
informasi publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat
berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
2.
Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 Undang-
Undang Keterbukaan Informasi Publik.
D.
Informasi yang Dikecualikan
1.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang bersifat rahasia,
tidak dapat
begitu saja diumumkan atau diberikan kepada pemohon
informasi.
2.
Pengecualian
informasi
publik
didasarkan
pada
pengujian
tentang
konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah
dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik
dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya
atau sebaliknya.
3.
Informasi publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal
17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu apabila dibuka
dapat :
a) menghambat proses penegakan hukum;
b) mengganggu
kepentingan
perlindungan
hak
atas
kekayaan
intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c) membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d) mengungkapkan kekayaan alam indonesia;
e) merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f)
merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
g) mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan
terakhir ataupun wasiat seseorang; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.706
h) mengungkap rahasia pribadi seseorang;
4.
Termasuk informasi publik yang dikecualikan :
a) memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan
publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan
Komisi Informasi atau pengadilan; dan
b) informasi
publik
yang
tidak
boleh
diungkapkan
berdasarkan
Undang-Undang.
5.
Dalam hal suatu dokumen mengandung sebagian materi informasi
publik
yang
dikecualikan,
maka
materi
informasi
publik
yang
dikecualikan tersebut dapat dihitamkan atau dikaburkan, sehingga
informasi publik dalam dokumen yang sifatnya tidak dikecualikan tetap
dapat diakses oleh publik.
6.
Daftar informasi yang dikecualikan akan diatur lebih lanjut pada Surat
Keputusan/Peraturan Menteri Kesehatan tersendiri.
Dengan demikian semua unit utama termasuk Unit Pelaksana Teknis
(UPT) dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai Pasal 7
Undang-Undang
Keterbukaan
Informasi
Publik
wajib
menyediakan,
memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah
kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
III.
MEKANISME KOORDINASI PELAYANAN INFORMASI ANTAR UNIT UTAMA
DAN UNIT PELAKSANA TEKNISNYA
1.
Perbedaan pendapat atau perselisihan antar unit utama dalam konteks
pengelolaan
informasi
publik
internal
Kementerian
Kesehatan
diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
merugikan publik yang berkepentingan untuk mengakses informasi
publik tertentu sesegera mungkin.
2.
Jika terjadi perbedaan pendapat antar Pejabat Pengelola Infomasi dan
Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Kementerian Kesehatan,
maka PPID Utama Kementerian Kesehatan berwenang memfasilitasi
penyelesaian
masalah
tersebut,
sekaligus
menjadi
pengambil
keputusan.
3.
PPID Pelaksana secara berkala 1 (satu) bulan sekali sebelum tanggal 5
(lima) harus melaporkan pelayanan informasi publik di lingkungan PPID
Pelaksana kepada PPID Utama.
4.
PPID Pelaksana harus masalah-masalah yang muncul dalam pelayanan
informasi
publik
kepada
PPID
Utama
sebagai
Penanggungjawab
Informasi Publik dalam waktu yang selambat-lambatnya 6 (enam) hari
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.706
kerja
sehingga
tidak
mengganggu
mekanisme
pelayanan
informasi
publik.
5.
Untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), Pimpinan UPT ditunjuk sebagai
PPID UPT dan Koordinator Pelayanan Informasi adalah pejabat yang
bertanggungjawab
di
bidang
informasi/kehumasan
dan/atau
pemasaran atau pejabat yang kompeten.
6.
PPID Utama secara berkala 3 (tiga) bulan sekali melaporkan hal-hal
yang muncul terkait dengan pelayanan informasi publik di Kementerian
Kesehatan kepada Menteri Kesehatan.
IV.
MEKANISME PELAYANAN INFORMASI
Sesuai dengan kategorisasi informasi sebagaimana diuraikan, ada dua cara
dalam melakukan pelayanan informasi kepada masyarakat, yaitu:
a.
untuk informasi yang wajib disediakan atau diumumkan secara berkala
dan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, pelayanan
informasi dilakukan tanpa menunggu permintaan dari publik.
b.
untuk informasi yang wajib tersedia setiap saat, pelayanan informasi
dilakukan ketika ada permintaan informasi dari publik.
c.
pelayanan informasi dilakukan setelah pemohon informasi mengisi
Formulir Permohonan Informasi Publik, baik yang tersedia secara
elektronik maupun tercetak.
d.
permintaan informasi datang langsung harus mengisi formulir dan
diserahkan kepada petugas pelayanan informasi.
e.
permintaan
informasi
melalui
surat/faksimile/email/telepon
harus
dicatat oleh petugas pelayanan informasi.
V.
PROSEDUR PELAYANAN DAN PENYAMPAIAN SALINAN INFORMASI
A.
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
1.
Prosedur Pelayanan
a. informasi
yang
diumumkan
harus
dicek
terlebih
dahulu
kelengkapannya.
b. informasi yang diumumkan harus sudah lengkap dan memadai.
c. informasi
harus
diumumkan
melalui
medium
yang
dapat
dijangkau oleh publik. Medium yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
1) situs resmi Kementerian Kesehatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.706
2) papan pengumuman di lingkup Kementerian Kesehatan; dan
3) leaflet, brosur, poster dan media internal yang ditempatkan
di tempat pelayanan informasi.
d. jangka waktu dan medium pelayanan informasi adalah sebagai
berikut:
No
Jenis Informasi
Jangka Waktu
Medium
informasi
tentang
gambaran
Kementerian
Kesehatan, yang meliputi:
(1) Informasi
tentang
kedudukan,
tugas,
fungsi,
visi
dan
misi,
kebijakan
program,
serta
alamat
lengkap
Kementerian Kesehatan;
(2) struktur
organisasi,
gambaran umum setiap
satuan
kerja,
beserta
nama pejabat struktural
di
lingkungan
Kementerian Kesehatan;
(3) ruang lingkup kegiatan
yang
dijalankan
oleh
Kementerian Kesehatan;
dan
(4) informasi
lain
yang
dimandatkan
oleh
peraturan
perundang-
undangan.
menyesuaikan
situs resmi dan
médium
lain
yang
memungkin
kan
informasi
rinci
mengenai
seluruh
program/kegiatan
yang tengah dijalankan di
lingkungan
Kementerian
Kesehatan, yang meliputi:
(1) nama program/
kegiatan;
(2) penanggungjawab
program/ kegiatan;
(3) capaian/target
program/kegiatan;
(4) jangka
waktu
program/ kegiatan;
Menyesuai-
kan
situs resmi dan
médium
lain
yang
memungkin
kan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.706
No
Jenis Informasi
Jangka Waktu
Medium
(5) lokasi kegiatan;
(6) sumber
dan
jumlah
besaran dana;
(7) informasi
lain
yang
menggambarkan
akuntabilitas
program/kegiatan;
informasi mengenai kinerja
dalam lingkup Kementerian
Kesehatan yang meliputi:
(1) Hasil
dan
prestasi
program
dan
kegiatan
yang
telah
maupun
sedang dijalankan;
(2) Hambatan
dalam
mencapai
sasaran/target kinerja.
menyesuai-
kan
Situs
Resmi
dan
médium
lain
yang
memungkin
kan
informasi
mengenai
laporan
keuangan
Kementerian
Kesehatan
yang
sudah
diaudit
dan
disahkan
oleh
lembaga
yang berwenang.
menyesuai-
kan
situs resmi dan
médium
lain
yang
memungkin
kan
informasi spesifik tentang
laporan
program/kegiatan
yang
berkaitan
langsung
dengan
kepentingan
masyarakat
banyak,
meliputi:
(1) program
dukungan
manajemen;
(2) program
pengendalian
penyakit
dan
penyehatan lingkungan;
(3) program
gizi
dan
kesehatan ibu dan anak;
(4) program
kefarmasian
dan alat kesehatan;
(5) program
bina
upaya
kesehatan;
(6) program penelitian dan
pengembangan
kesehatan;
(7) program
pengembangan
dan
pemberdayaan
menyesuaikan
situs
resmi
Kementerian
Kesehatan
dan
médium
lain
yang
memungkin
kan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.706
No
Jenis Informasi
Jangka Waktu
Medium
sumber
daya
manusia
kesehatan.
informasi lain yang diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan.
Menyesuai-
kan
Situs
Resmi
dan
médium
lain
yang
memungkin
kan
e. PPID Pelaksana bertanggungjawab untuk memastikan jenis-
jenis informasi tadi diumumkan sesuai dengan jangka waktu
dan medium yang telah ditetapkan.
f.
PPID
Pelaksana
memberikan
laporan
kepada
PPID
Utama
tentang
:
(1)
pengelolaan
informasi
publik
(kelengkapan
informasi publik, kecepatan penyediaan informasi publik oleh
unit utama dan unit pelaksana teknis); (2) pelayanan informasi
publik (ketepatan waktu pengumuman, efisiensi medium yang
digunakan).
2.
Penyediaan dan Penyampaian Salinan
Informasi yang telah disampaikan kepada publik secara berkala,
wajib disediakan salinannya oleh setiap Unit Utama dalam bentuk
naskah elektronis maupun naskah cetakan dan selalu siap jika
sewaktu-waktu ada permintaan informasi dari publik.
a. permintaan
informasi
secara
langsung
disampaikan
oleh
petugas pelayanan informasi publik kepada pemohon;
b. permintaan informasi yang dilakukan secara tidak (telepon,
faksimile, email, sms, surat) akan disampaikan melalui saluran
komunikasi yang tersedia; dan
c. dalam hal dibutuhkan biaya penggandaan yang diminta oleh
Pemohon, maka biaya penggandaan dokumen yang dibebankan
kepada pemohon sesuai peraturan yang berlaku.
B.
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
1.
Prosedur Pelayanan
a. Informasi yang akan diumumkan harus diperiksa dan disahkan
terlebih dahulu oleh PPID Pelaksana.
b. Informasi
yang
Wajib
Diumumkan
Secara
Serta
Merta
diumumkan melalui media sebagai berikut:
1. situs Resmi Kementerian Kesehatan;
2. papan pengumuman di Lingkup Kementerian Kesehatan ;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.706
3. media massa nasional baik cetak, radio, televisi, dan media
online, melalui iklan dan konferensi pers;
4. sarana komunikasi lainnya yang mudah diakses oleh publik.
c. Medium pelayanan informasi yang digunakan adalah :
No
Jenis Informasi Publik
Medium yang
Digunakan
informasi tentang epidemi dan pandemi
penyakit,
sekaligus
obat
yang
dibutuhkan untuk menangkalnya;
situs
resmi
Kemenkes,
pamflet,
poster, media
massa
informasi
tentang
penanganan,
kesehatan
dalam
situasi
krisis/bencana
alam,
kegagalan
teknologi dan bencana sosial, seperti
banjir, gempa bumi, tsunami, gunung
meletus, tanah longsor;
situs
resmi
Kemenkes,
media massa
kebocoran/pelepasan
bahan-bahan
berbahaya,
seperti
asap
beracun,
radiasi nuklir;
situs
resmi
Kemenkes,
media massa
informasi
tentang
jenis,
persebaran
dan
daerah
yang
menjadi
sumber
penyakit yang berpotensi KLB/wabah.
situs
resmi
Kemenkes,
pamflet,
poster, media
massa
informasi lain yang sifat urgensi akan
ditentukan oleh menteri kesehatan
situs
resmi
kemenkes,
media massa
d. PPID Pelaksana bertanggung-jawab untuk memastikan jenis-
jenis informasi tadi diumumkan sesuai dengan jangka waktu
dan medium yang telah ditetapkan.
e. PPID
Pelaksana
memberikan
laporan
kepada
PPID
Utama
tentang
:
(1)
pengelolaan
informasi
publik
(kelengkapan
informasi publik, kecepatan penyediaan informasi publik oleh
unit utama dan unit pelaksana teknis); (2) pelayanan informasi
publik (ketepatan waktu pengumuman, efisiensi medium yang
digunakan).
f.
Khusus untuk informasi wabah suatu penyakit diumumkan
oleh Menteri Kesehatan.
2.
Penyediaan dan Penyampaian Salinan
Informasi yang telah disampaikan kepada publik secara serta merta,
wajib disediakan salinannya oleh Unit Utama dalam bentuk naskah
elektronik maupun naskah cetakan dan mudah diakses jika ada
permintaan informasi dari publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.706
a. permintaan informasi secara langsung disampaikan oleh Petugas
Pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon.
b. permintaan
informasi
yang
dilakukan
secara
tidak
langsung
(telepon, faksimile, email, sms, surat) akan disampaikan melalui
saluran komunikasi yang tersedia.
c. dalam hal dibutuhkan biaya penggandaan yang diminta oleh
pemohon, maka biaya penggandaan dokumen dibebankan sesuai
peraturan yang berlaku.
C.
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
1.
Prosedur Pelayanan
a. informasi yang tersedia setiap saat.
b. informasi yang disediakan mudah diakses oleh publik. Medium
yang digunakan adalah saluran komunikasi yang tersedia.
2.
Penyediaan dan Penyampaian Salinan
Informasi
yang
wajib
tersedia
setiap
saat,
wajib
disediakan
salinannya
oleh
Unit
Utama
dan
UPT
dalam
bentuk
naskah
elektronik maupun naskah cetakan.
a. penyampaian
informasi
untuk
pemohon
yang
datang
secara
langsung, disampaikan oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik.
b. penyampaian informasi yang dilakukan secara tidak langsung
(telepon, faksimile, email, sms, surat) akan disampaikan melalui
saluran komunikasi yang tersedia
c. dalam hal dibutuhkan biaya penggandaan yang diminta oleh
pemohon, maka biaya penggandaan dokumen dibebankan sesuai
peraturan yang berlaku.
VI.
MEKANISME PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
A.
Jangka Waktu Pelayanan
a. Prosedur dalam pelayanan informasi terdiri dari:
1) prosedur cepat; dan
2) prosedur biasa.
b. Prosedur cepat adalah prosedur pelayanan informasi yang jangka
waktunya tidak lebih dari 1 (satu) hari kerja, yang dilakukan
apabila:
1) informasi yang diminta Pemohon sudah tersedia;
2) informasi
tidak
bervolume
besar
atau
membutuhkan
waktu
untuk penyiapannya;
3) informasi
yang
diminta
tidak
termasuk
informasi
yang
kecualikan; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.706
4) pemohon bersedia membayar biaya penyalinan informasi pada
saat itu juga.
c. Prosedur
biasa
adalah
prosedur
pelayanan
informasi
yang
digunakan untuk melayani permohonan informasi yang memiliki
kriteria:
1) membutuhkan waktu untuk menyiapkannya;
2) aksesnya membutuhkan ijin Pemilik Informasi;
3) kapasitas informasi yang diminta sangat besar; dan
4) jangka waktu pelayanan informasi sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
B.
Prosedur Penerimaan Permohonan Informasi
a. Pemohon formulir yang datang langsung wajib mengisi formulir yang
disediakan yang berisi:
1)
nama pemohon;
2)
alamat pemohon;
3)
nomor telepon pemohon yang bisa dihubungi;
4)
jenis informasi yang diminta;
5)
tujuan permintaan informasi;
6)
format atau medium yang diinginkan;
7)
fotocopy
identitas
pemohon
(khusus
untuk
informasi
yang
memerlukan ijin khusus pimpinan/pemilik informasi)
8)
aspek legalitas (khusus bagi institusi/lembaga)
b. Setiap
permohonan
informasi
melalui
saluran
informasi
wajib
memberikan
data
lengkap
pemohon
yang
dicatat
oleh
petugas
pelayanan informasi.
c. Setiap permohon informasi yang diterima diberikan nomor registrasi
yang dilakukan secara otomastis maupun manual oleh petugas
pelayanan informasi dan terkomputerisasi.
d. Dalam
hal
seorang
pemohon
datang
langsung
ke
gedung
Kementerian Kesehatan, petugas pelayanan informasi memberikan
keterangan
dan
panduan
untuk
mengisi
formulir
permohonan
informasi di Kementerian Kesehatan.
e. Pemohon
dapat
memantau
tindak
lanjut
terhadap
permohonan
informasi yang disampaikannya melalui pengumuman pelayanan
informasi yang dimuat dalam situs Kementerian Kesehatan, maupun
melalui telepon kepada petugas pelayanan informasi publik.
f.
Setiap permohonan informasi yang diterima ditindaklanjuti oleh
Petugas Pelayanan Informasi Publik dengan melakukan penelaahan
terhadap permohonan informasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.706
C. Penyediaan dan Penyampaian Salinan Informasi
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, wajib disediakan salinannya
oleh unit utama dan UPT dalam bentuk naskah elektronik maupun
naskah cetakan.
a. penyampaian informasi untuk pemohon yang datang secara langsung
disampaikan oleh petugas pelayanan informasi publik.
b. penyampaian
informasi
yang
dilakukan
secara
tidak
langsung
(telepon, faksimile, email, sms, surat) akan disampaikan melalui
saluran komunikasi yang tersedia.
c. dalam
hal
dibutuhkan
biaya
penggandaan
yang
diminta
oleh
pemohon, maka biaya penggandaan dokumen dibebankan sesuai
peraturan yang berlaku.
VII. TATA CARA PENGECUALIAN INFORMASI PUBLIK
1.
Pengecualian
informasi
di
Kementerian
Kesehatan
dilakukan
berdasarkan prinsip ketat, terbatas dan melalui proses uji konsekuensi
publik dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
2.
PPID Utama wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan
alasan pada Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
sebelum menyatakan suatu informasi publik sebagai informasi publik
yang dikecualikan.
3.
Dalam melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada
Pasal 17 huruf j Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, wajib
menyebutkan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang
diacu yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan.
4.
Alasan harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat
pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik.
5.
Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID Utama dilarang
mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur
dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan
peraturan perundang-undangan terkait.
6.
PPID Utama dan pelaksana dapat menghitamkan atau mengaburkan
materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen
informasi
publik
yang
akan
diberikan
kepada
publik
(Pasal
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010).
7.
PPID Utama tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi
dalam
suatu
salinan
informasi
publik
sebagai
alasan
untuk
mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi
publik (Pasal 17 Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun
2010).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.706
8.
Dalam hal dilakukan penghitaman atau pengaburan informasi, PPID
wajib memberikan alasan dan materinya pada masing-masing hal yang
dihitamkan atau dikaburkan (Pasal 17 Peraturan Komisi Informasi
Pusat Nomor 1 Tahun 2010).
VIII. MEKANISME UJI KONSEKUENSI
1.
Uji Konsekuensi dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan yang terdiri dari Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kepala
Pusat Komunikasi Publik, dan para sekretaris di lingkungan Inspektur
Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan
kesehatan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya
Manusia dan Kepala Biro/Pusat di lingkungan sekretariat jenderal yang
terkait, dipimpin oleh PPID Utama.
2.
Dalam melakukan Uji Konsekuensi dapat berkonsultasi dengan Komisi
Informasi Pusat.
3.
Tim uji konsekuensi Kementerian Kesehatan dan Komisi Informasi
Pusat kemudian menimbang dan mendiskusikan dampak hasil uji
konsekuensi.
4.
Hasil Uji Konsekuensi berupa keputusan yang jelas dan komprehensif
tentang klasifikasi informasi publik atau klasifikasi informasi yang
dikecualikan.
5.
Keputusan ini harus dinyatakan terbuka untuk diakses publik.
6.
Anggota Komisi Informasi Pusat yang terlibat dalam Uji Konsekuensi
wajib
menjaga
kerahasiaan
atas
jenis-jenis
informasi
yang
telah
diputuskan sebagai “Informasi yang Dikecualikan”.
IX.
MEKANISME PENANGANAN KEBERATAN TERHADAP PELAYANAN
INFORMASI PUBLIK KEMENTERIAN KESEHATAN
1.
Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan dalam hal
ditemukannya alasan sebagai berikut :
a. penolakan atas permohonan informasi publik;
b. tidak disediakannya informasi berkala;
c. tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
d. permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang
diminta;
e. tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
f.
penyampaian biaya yang tidak wajar; dan atau
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.706
g. penyampaian informasi publik melebihi waktu yang telah diatur
dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
2.
Pengajuan keberatan ditujukan kepada PPID Utama.
3.
Pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap
di hadapan hukum.
4.
Pernyataan
keberatan
terhadap
pelayanan
informasi
publik
di
Kementerian
Kesehatan
disampaikan
dengan
mengisi
“Formulir
Keberatan
Atas
Pelayanan
Informasi
Publik”
yang
tersedia
secara
elektronik pada situs resmi Kementerian Kesehatan maupun yang
disediakan secara tercetak pada Meja Informasi Publik.
5.
Formulir Keberatan Atas Pelayanan Informasi Publik memuat informasi
tentang:
a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. nomor pendaftaran permohonan informasi publik;
c. tujuan penggunaan informasi publik;
d. identitas
lengkap
pemohon
informasi
publik
yang
mengajukan
keberatan;
e. identitas
kuasa
pemohon
informasi
publik
yang
mengajukan
keberatan bila ada;
f.
alasan pengajuan keberatan;
g. kasus posisi permohonan informasi publik;
h. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi petugas;
i.
nama dan tanda tangan pemohon pemohon informasi publik yang
mengajukan keberatan; dan
j.
nama
dan
tandatangan
petugas
yang
menerima
pengajuan
keberatan.
6.
Pengajuan
keberatan
harus
tercatat
dalam
register
keberatan,
sekurang-kurangnya memuat :
a. nomor register pengajuan keberatan;
b. tanggal diterimanya keberatan;
c. identitas lengkap pemohon informasi publik;
d. informasi publik yang diminta;
e. tujuan penggunaan informasi;
f.
alasan pengajuan keberatan;
g. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan; dan
h. tanggapan pemohon informasi.
7.
PPID
Utama
wajib
memberikan
tanggapan
secara
tertulis
yang
disampaikan
kepada
pemohon
informasi
publik
yang
mengajukan
keberatan,
selambat-lambatnya
(tiga
puluh)
hari
kerja
sejak
dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.706
8.
Jawaban atas pernyataan keberatan ini secara resmi disampaikan
melalui surat atau surat elektronik kepada pihak yang mengajukan
pernyataan keberatan.
9.
Pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan tidak puas
dengan
keputusan
PPID
Utama
berhak
mengajukan
permohonan
penyelesaian
sengketa
informasi
publik
kepada
Komisi
Informasi
selambat-lambatnya
(empat
belas)
hari
kerja
sejak
diterima
keputusan PPID Utama.
10. Dalam hal terjadi sengketa informasi dengan pihak eksternal, Biro
Hukum
dan
Organisasi
akan
melakukan
pendampingan
hukum
sebelum
perkara
masuk
pengadilan.
Biro
Hukumdan
Organisasi
bertindak selaku kuasa hukum Kementerian Kesehatan jika perkara
sudah masuk ke pengadilan.
X.
MEKANISME LAPORAN DAN EVALUASI
1.
PPID
Pelaksana
pada
setiap
unit
utama
dan
UPT
berkewajiban
membuat laporan berkala kepada PPID Utama mengenai pelaksanaan
pelayanan informasi publik, yang sekurang-kurangnya memuat:
a) gambaran umum kebijakan pelayanan informasi publik;
b) gambaran umum pelaksanaan pelayanan informasi publik (sarana
prasarana, sumber daya manusia, dan lain-lain);
c) rincian
pelayanan
informasi
publik,
yang
memuat
antara
lain:
jumlah permohonan informasi yang diterima selama tahun tersebut,
jumlah permohonan untuk masing-masing informasi yang diminta
publik selama tahun tersebut, jumlah pernyataan keberatan yang
diterima selama tahun tersebut beserta tindak lanjutnya, sengketa,
mediasi,
jumlah
gugatan
yang
diajukan
ke
pengadilan
beserta
penyelesaiannya,
dan
jenis
informasi
baru
tersedia
di
situs
kementerian kesehatan;
d) kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan informasi
publik; dan
e) rekomendasi
dan
rencana
tindak
lanjut
untuk
meningkatkan
pelayanan informasi publik.
2.
PPID Utama memberikan laporan tahunan tentang Pelayanan Informasi
Publik Kementerian Kesehatan kepada Menteri Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.706
XI.
PENUTUP
Keputusan
Menteri
Kesehatan
ini
akan
menjadi
pedoman
pelayanan
informasi publik yang dilaksanakan oleh unit–unit utama dan unit–unit
kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, pedoman ini
dapat
menjadi
acuan
bagi
para
pejabat
pengelola
informasi
dan
dokumentasi
dalam
menjalankan
pelayanan
publik
dan
keterbukaan
informasi publik di Kementerian Kesehatan.
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
www.djpp.kemenkumham.go.id