Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PEDOMAN OPTIMASI FUNGSI OTAK PADA PEMBELAJARAN ANAK USIA SEKOLAH DI TINGKAT SEKOLAH DASAR SDMADRASAH IBTIDAIYAH MI

PERMENKES No. 22 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Pengaturan Pedoman Optimasi Fungsi Otak pada Pembelajaran Anak Usia Sekolah di Tingkat Sekolah

Dasar/Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan pemangku kepentingan akan pentingnya fungsi otak dalam menunjang pembelajaran yang efektif pada anak usia sekolah di tingkat Sekolah Dasar /Madrasah Ibtidaiyah.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan pengelola Unit Kesehatan Sekolah, pengelola program, guru, orang tua, dan lintas sektor, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan asesmen pembelajaran berbasis otak di tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.

Pasal 2

Ruang lingkup Pedoman Optimasi Fungsi Otak pada Pembelajaran Anak Usia Sekolah di Tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah meliputi upaya dalam mengoptimalkan fungsi otak untuk menunjang kondisi anak usia sekolah di tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dalam proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk meraih prestasi.

Pasal 3

Optimasi Fungsi Otak pada pembelajaran anak usia sekolah di tingkat Sekolah Dasar /Madrasah Ibtidaiyah diimplementasikan dengan pengembangan pembelajaran berbasis otak berdasarkan strategi utama sebagai berikut:
a. menciptakan lingkungan belajar yang menantang kemampuan berpikir anak;
b. menciptakan lingkungan pembelajaran yang menyenangkan;
c. menciptakan situasi pembelajaran yang aktif dan bermakna bagi anak (active learning);

d. menciptakan media pendidikan/pembelajaran yang dapat digunakan untuk menstimulasi optimasi fungsi otak belahan kanan dan kiri; dan
e. menciptakan sistem asesmen yang dapat mengakomodasi evaluasi perkembangan anak usia sekolah yang terwujud dalam optimasi fungsi otak anak.

Pasal 4

(1) Pengembangan pembelajaran berbasis otak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui penerapan model pembelajaran terpadu dalam bentuk pembelajaran tematik berbasis fungsi otak.
(2) Pembelajaran tematik berbasis fungsi otak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dengan langkah sebagai berikut:
a. menganalisis fokus perkembangan anak usia sekolah (6-9 tahun (kelas 1-3 Sekolah Dasar dan 10- 12 tahun (kelas 4-6 Sekolah Dasar;
b. mengembangkan tema untuk pembelajaran tematik;
c. mengembangkan Rancangan Program Pembelajaran;
d. melaksanakan Rancangan Program Pembelajaran;
e. penilaian pencapaian hasil belajar; dan
f. umpan balik penilaian hasil belajar.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Optimasi Fungsi Otak pada Pembelajaran Anak Usia Sekolah di Tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2016 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA