Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PERMENKES No. 22 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan tugas. 2a. Logo Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut sebagai Logo, adalah simbol yang terdiri dari gambar yang merupakan identitas resmi Kementerian Kesehatan. 3. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 4. Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disingkat KKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. 4a. Politeknik Kesehatan yang selanjutnya disebut Poltekkes adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Pusat di bidang kesehatan. 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf c diubah dan setelah ayat (5) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Setiap PNS yang bekerja di unit utama dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan wajib mengenakan PDH. (2) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada setiap hari Senin dan Kamis. (3) Selain kewajiban mengenakan PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS wajib mengenakan tanda pengenal pada setiap hari kerja. (4) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. baju berwarna krem dan rok/celana berwarna hitam untuk hari Senin; b. baju berwarna putih dan rok/celana berwarna biru tua untuk hari Kamis; dan c. kelengkapan PDH yang meliputi topi, Logo, tanda pengenal dan nama unit utama. (5) Untuk PNS perempuan yang mengenakan jilbab atau kerudung, warna jilbab atau kerudung pada hari Senin satu tingkat lebih tua dari warna baju PDH, sedangkan pada hari Kamis menyesuaikan dengan rok/celana PDH. (6) Dikecualikan dari ketentuan ayat (2) dan ayat (4), penggunaan PDH bagi setiap PNS di lingkungan KKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah dan ditambahkan 2 (dua) huruf baru, yakni huruf d dan huruf e dan ayat (3) diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf baru, yakni huruf c, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus mencantumkan: a. singkatan nama unit utama dan jabatan Aparatur Sipil Negara; b. tanda tangan pejabat yang berwenang; c. pasfoto pegawai yang bersangkutan mengenakan setelan jas lengkap dengan dasi panjang dengan latar belakang warna merah untuk pejabat eselon I dan eselon II; d. pasfoto pegawai yang bersangkutan mengenakan kemeja dengan dasi panjang dengan latar belakang warna biru turqoise untuk pejabat eselon III dan eselon IV; dan e. pasfoto pegawai yang bersangkutan mengenakan kemeja dengan dasi panjang dengan latar belakang warna hijau terang untuk pejabat pelaksana (staf). (2) Singkatan nama unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pencantuman tanda tangan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: a. tanda pengenal bagi pegawai di lingkungan unit utama, selain Sekretariat Jenderal, di ditandatangani oleh Sekretaris unit utama; b. tanda pengenal bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan ditandatangani oleh Kepala Biro Umum; dan c. tanda pengenal bagi pegawai di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis. (4) Spesifikasi dan contoh tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Unit Pelaksana Teknis dapat menambahkan kelengkapan PDH selain yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c. (2) Kelengkapan PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa logo dan nama satuan kerja. (3) Spesifikasi model dan warna kelengkapan PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh masing-masing unit utama (4) Dihapus. 5. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1181), diubah dan menjadi Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2017 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA