Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Restriksi Penggunaan Obat Trastuzumab untuk Kanker Payudara Metastasik pada Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional

PERMENKES No. 22 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Petunjuk teknis penggunaan obat trastuzumab untuk kanker payudara metastatik pada pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional bertujuan untuk mewujudkan: a. kendali mutu dan biaya jaminan kesehatan nasional; dan b. biaya pengobatan kanker payudara yang efektif dan efisien.

Pasal 2

Petunjuk teknis penggunaan obat trastuzumab untuk kanker payudara metastatik pada Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional digunakan sebagai acuan: a. tenaga medis yang kompeten untuk meresepkan (ahli onkologi); dan b. tim onkologi pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki sarana untuk memberikan pelayanan kemoterapi dan targeted terapi.

Pasal 3

(1) Penggunaan obat trastuzumab untuk kanker payudara metastatik hanya dilakukan di rumah sakit kelas A dan kelas B yang memenuhi persyaratan. (2) Penggunaan obat trastuzumab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien melakukan pemeriksaan di laboratorium patologi anatomi yang memenuhi persyaratan.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penggunaan obat trastuzumab untuk kanker payudara metastatik pada pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional sepanjang mengenai ketentuan restriksi penggunaan trastuzumab yang menyatakan untuk kanker payudara metastatik dengan hasil pemeriksaan HER2 positif 3 (+++) atau ISH positif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang sedang dalam proses pengobatan Trastuzumab, baik atas dasar hasil pemeriksaan HER2 positif 3 (+++) maupun hasil pemeriksaan ISH positif tetap berhak menerima obat Trastuzumab sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang sedang dalam proses pengobatan trastuzumab pada rumah sakit selain kelas A dan kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tetap mendapatkan pengobatan trastuzumab sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional. (3) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang sedang dalam proses pengobatan trastuzumab berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium patologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tetap mendapatkan pengobatan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dirjen Pelayanan Kesehatan Sekretaris Jenderal Tanggal Tanggal Tanggal Paraf Paraf Paraf