Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2269-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PERILAKU BERSIH DAN SEHAT

PERMENKES No. 2269-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat yang selanjutnya disebut PHBS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) PHBS sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 agar digunakan sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan dalam rangka pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di tatanan rumah tangga, tatanan institusi pendidikan, tatanan tempat kerja, tatanan tempat umum, dan tatanan fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) PHBS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah koordinasi Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Pasal 3

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PHBS ini dilakukan oleh:
a. Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta kementerian dan sektor terkait lainnya;
b. Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kesehatan Provinsi;
c. Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Kesehatan Kabupaten, dan Pemerintah Kota melalui Dinas Kesehatan Kota dengan melibatkan Badan/Dinas/Kantor terkait.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id