Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2306-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS PRASARANA INSTALASI ELEKTIKAL RUMAH SAKIT

PERMENKES No. 2306-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Pengaturan persyaratan teknis prasarana instalasi elektrikal rumah sakit bertujuan untuk :
a. memberikan acuan kepada rumah sakit dalam mewujudkan instalasi listrik yang berkualitas sesuai dengan fungsinya, andal, efisien, serasi dan selaras dengan lingkungan; dan
b. terselenggaranya fungsi prasarana instalasi elektrikal rumah sakit yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan memberikan kemudahan bagi pengguna instalasi elektrikal di rumah sakit.

Pasal 2

Persyaratan teknis prasarana instalasi elektrikal rumah sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Persyaratan teknis prasarana instalasi elektikal rumah sakit merupakan acuan bagi pengelola rumah sakit, penyedia jasa kontruksi, pemerintah daerah, dan instansi yang terkait dengan kegiatan pengaturan dan pengendalian penyelenggaraan pembangunan prasarana instalasi elektrikal guna menjamin keselamatan rumah sakit dan lingkungan terhadap bahaya elektrikal.

Pasal 4

Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi instalasi listrik dalam lokasi medik untuk memastikan keselamatan pasien dan staf medik.

Pasal 5

(1) Menteri bersama Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peningkatan kemampuan petugas teknisi listrik di rumah sakit dalam penyelenggaraan teknis prasarana instalasi elektrikal rumah sakit.
(3) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan tindakan administratif kepada rumah sakit.
(4) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. rekomendasi pencabutan izin pemakaian instalasi listrik.

Pasal 6

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua rumah sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan ini diundangkan.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id