(1) Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disebut KKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
(2) KKP dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
Peraturan Menteri Nomor 2348-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 356/MENKES/PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 1
Pasal 4
(1) KKP diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kelas, yaitu :
a. KKP Kelas I;
b. KKP Kelas II;
c. KKP Kelas III; dan
d. KKP Kelas IV.
(2) Klasifikasi KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada beban kerja di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Ketentuan setelah Bagian Ketiga ditambahkan satu bagian baru yaitu
Pasal 33
KKP Kelas IV terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha;
b. Petugas Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi;
c. Petugas Pengendalian Risiko Lingkungan dan Kesehatan Lintas Wilayah;
d. Instalasi;
e. Wilayah Kerja; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 33
Bagan Organisasi KKP Kelas IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.A Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyusunan program, informasi, evaluasi, pelaporan, keuangan, kepegawaian, urusan tata usaha, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 33
Petugas Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan kekarantinaan dan surveilans epidemiologi penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali, pengawasan alat angkut dan muatannya, lalu lintas Obat, Makanan, Kosmetika, Alat Kesehatan, dan Bahan Adiktif (OMKABA), jejaring kerja, dan kemitraan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Pasal 33
Petugas Pengendalian Risiko Lingkungan dan Kesehatan Lintas Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pengendalian vektor dan binatang penular penyakit, pembinaan sanitasi lingkungan, kesehatan terbatas, kesehatan kerja, kesehatan matra, kesehatan haji, perpindahan penduduk, penanggulangan bencana, www.djpp.kemenkumham.go.id
vaksinasi internasional, jejaring kerja, kemitraan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
3. Ketentuan pada Pasal 38 dan Pasal 43 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas Kepala KKP, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan para Petugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain diluar KKP sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 43
Para Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Para Petugas wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing-masing.
5. Ketentuan Bab VII Pasal 47 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 47
(1) Sejak berlakunya Peraturan ini, maka di lingkungan Kementerian Kesehatan terdapat 7 (tujuh) KKP Kelas I, 21 (dua puluh satu) KKP Kelas II, 20 (dua puluh) KKP Kelas III, dan 1 (satu) KKP Kelas IV.
(2) Daftar KKP di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mencakup Nama, Kelas, Tempat Kedudukan, KKP Induk, dan Wilayah Kerja KKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
6. Ketentuan diantara pasal 50 dan 51 ditambahkan satu pasal baru yaitu pasal 50A sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Eselon KKP Kelas IV terdiri atas:
a. Kepala KKP adalah jabatan struktural eselon IV.a; dan
b. Kepala Urusan adalah jabatan struktural eselon V.a.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 November 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
