Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOMEDIS

PERMENKES No. 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Bidang Penelitian dan Pengembangan Biomedis terdiri atas:
a. Balai Penelitian dan Pengembangan Biomedis (Balai Litbang Biomedis);
dan
b. Loka Penelitian dan Pengembangan Biomedis (Loka Litbang Biomedis).
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Balai dan Loka Litbang Biomedis adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

Pasal 3

Balai dan Loka Litbang Biomedis dipimpin oleh seorang Kepala.
Bagian Pertama Balai Penelitian dan Pengembangan Biomedis

Pasal 4

Balai Litbang Biomedis mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang biomedis.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, Balai Litbang Biomedis menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan evaluasi program penelitian dan pengembangan biomedis;
b. pelaksanaan identifikasi, penelitian dan pengembangan biomedis;
c. pengembangan metodologi dan prototipe eliminasi biomedis;
d. pelaksanaan kerjasama, pelatihan dan jaringan informasi ilmu pengetahuan teknologi di bidang penelitian dan pengembangan biomedis;
e. pelaksanaan kajian dan diseminasi informasi hasil penelitian dan pengembangan biomedis; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Litbang Biomedis.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Balai Litbang Biomedis secara administratif dibina oleh Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Pusat Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan.

Pasal 7

Balai Litbang Biomedis tediri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Program, Kerjasama, dan Informasi;
c. Seksi Pelayanan Penelitian;
d. Instalasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 8

Struktur Organisasi Balai Litbang Biomedis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.

Pasal 9

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, urusan tata usaha, perlengkapan, dan rumah tangga.

Pasal 10

Seksi Program, Kerjasama, dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, kerjasama kemitraan, perpustakaan, desiminasi informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan biomedis.

Pasal 11

Seksi Pelayanan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan pelayanan teknis dan pengembangan serta pengelolaan sarana dan administrasi penelitian dan pengembangan di bidang penelitian dan pengembangan biomedis.

Pasal 12

Loka Litbang Biomedis mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan biomedis.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Loka Litbang Biomedis menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan evaluasi program penelitian dan pengembangan biomedis;
b. pelaksanaan identifikasi, penelitian dan pengembangan biomedis;
c. pengembangan metodologi dan prototipe eliminasi biomedis;
www.djpp.kemenkumham.go.id

d. pelaksanaan kerjasama, pelatihan dan jaringan informasi ilmu pengetahuan teknologi di bidang penelitian dan pengembangan biomedis;
e. pelaksanaan kajian dan diseminasi informasi hasil penelitian dan pengembangan biomedis; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Loka Litbang Biomedis.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala Loka Litbang Biomedis secara administratif dibina oleh Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Pusat Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan.

Pasal 15

Loka Litbang Biomedis terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha;
b. Petugas Program, Kerjasama, dan Informasi;
c. Petugas Pelayanan Penelitian;
d. Instalasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 16

Struktur Organisasi Loka Litbang Biomedis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 17

Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 18

Petugas Program, Kerjasama, dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, kerjasama kemitraan, perpustakaan,dan diseminasi informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan biomedis.

Pasal 19

Petugas Pelayanan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan pelayanan teknis www.djpp.kemenkumham.go.id

dan pengembangan serta pengelolaan sarana dan administrasi penelitian dan pengembangan di bidang penelitian dan pengembangan biomedis.

Pasal 20

(1) Instalasi merupakan fasilitas penunjang penyelenggaraan penelitian dan pengembangan biomedis di Balai/Loka Litbang Biomedis.
(2) Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala sebagai jabatan nonstruktural yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan bertanggungjawab pada penyelenggaraan kegiatan dan fasilitas pelayanan pada instalasi.
(3) Jenis instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan penelitian dan pengembangan biomedis.
(4) Jumlah dan jenis instalasi ditetapkan oleh Kepala Balai/Loka setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

Pasal 21

Di lingkungan Balai/Loka Litbang Biomedis dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 22

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah Tenaga Fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Balai/Loka Litbang Biomedis.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas Kepala Balai/Loka, Kepala Subbagian/Seksi, Kepala Urusan, Petugas, Kepala Instalasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai/Loka sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 25

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai/Loka wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai/Loka bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 27

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 28

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 29

Kepala Subbagian/Seksi, Kepala Urusan, Petugas, Kepala Instalasi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing-masing.

Pasal 30

Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 32

(1) Sejak berlakunya keputusan ini di lingkungan Kementerian Kesehatan terdapat 1 (satu) Balai Litbang Biomedis Papua yang berlokasi di Jayapura Provinsi Papua dan 1 (satu) Loka Litbang Biomedis Aceh yang berlokasi di Aceh Besar Provinsi Aceh.
(2) Wilayah kerja dari Balai Litbang Biomedis Papua dan Loka Litbang Biomedis Aceh sebagaimana tercantum dalam lampiran III.

Pasal 33

(1) Kepala Balai adalah jabatan struktural eselon III.b.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
(3) Kepala Loka adalah jabatan struktural eselon IV.a.
(4) Kepala Urusan Tata Usaha adalah jabatan struktural eselon V.a.

Pasal 34

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 35

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 446/Menkes/Per/V/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Biomedis Papua dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36

Tatalaksana dari Organisasi ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Pasal 37

Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 November 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id

STRUKTUR ORGANISASI BALAI LITBANG BIOMEDIS MENTERI KESEHATAN, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH KEPALA SEKSI PROGRAM, KERJASAMA & INFORMASI SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL INSTALASI SEKSI PELAYANAN PENELITIAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KESEHATAN

NOMOR 2355/MENKES/PER/XI/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOMEDIS MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH www.djpp.kemenkumham.go.id

STRUKTUR ORGANISASI LOKA LITBANG BIOMEDIS MENTERI KESEHATAN, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH KEPALA URUSAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL INSTALASI PETUGAS PROGRAM,KERJASAMA & INFORMASI PETUGAS PELAYANAN PENELITIAN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KESEHATAN

NOMOR 2355/MENKES/PER/XI/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOMEDIS MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH www.djpp.kemenkumham.go.id