Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta yang selanjutnya disebut RSJPDHK adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Pasal 1
Pasal 2
RSJPDHK dipimpin oleh seorang Kepala yang disebut Direktur Utama.
Pasal 3
RSJPDHK mempunyai tugas menyelenggarakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan melalui peningkatan kesehatan dan pencegahan serta upaya rujukan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSJPDHK menyelenggarakan fungsi:
a. upaya pelayanan peningkatan kesehatan;
b. upaya pencegahan terjadinya penyakit jantung dan pembuluh darah;
c. upaya pelayanan penyembuhan terhadap pasien penyakit jantung dan pembuluh darah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. upaya rehabilitasi terhadap pasien penyakit jantung dan pembuluh darah;
e. pelayanan rujukan;
f. pengelolaan sumber daya manusia;
g. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
h. pelaksanaan penelitian dan pengembangan; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi umum dan keuangan.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Utama RSJPDHK secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan.
Pasal 6
Organisasi RSJPDHK terdiri atas:
a. Direktorat Medik dan Keperawatan;
b. Direktorat Penunjang;
c. Direktorat Keuangan;
d. Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia; dan
e. Unit-unit Nonstruktural.
Pasal 7
Struktur Organisasi RSJPDHK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Direktorat Medik dan Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dan keperawatan.
(2) Direktorat Medik dan Keperawatan dipimpin oleh seorang Direktur.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktorat Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelayanan medis dan keperawatan;
b. koordinasi pelaksanaan pelayanan medis dan keperawatan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengendalian, monitoring, dan evaluasi pelayanan medis dan keperawatan.
Pasal 10
Direktorat Medik dan Keperawatan terdiri atas:
a. Bidang Pelayanan Medik;
b. Bidang Pelayanan Keperawatan;
c. Instalasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 11
Bidang Pelayanan Medik mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan, peningkatan dan pengendalian mutu, serta monitoring dan evaluasi pelayanan medis.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Pelayanan Medik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan pengembangan, peningkatan, dan pengendalian mutu pelayanan medis;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan rencana dan pengembangan, peningkatan, dan pengendalian mutu pelayanan medis; dan
c. monitoring dan evaluasi pelayanan medis.
Pasal 13
Bidang Pelayanan Medik terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pelayanan Medik;
b. Seksi Peningkatan dan Pengendalian Mutu Pelayanan Medik; dan
c. Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Medik.
Pasal 14
(1) Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pelayanan Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pengembangan pelayanan medis.
(2) Seksi Peningkatan dan Pengendalian Mutu Pelayanan Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peningkatan dan pengendalian mutu pelayanan medis.
(3) Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Medik mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan medis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 15
Bidang Pelayanan Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan pelayanan keperawatan rawat jalan dan rawat inap serta monitoring dan evaluasi keperawatan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pelayanan Keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana pelayanan keperawatan rawat jalan dan rawat inap;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan pelayanan keperawatan rawat jalan dan rawat inap; dan
c. monitoring dan evaluasi pelayanan keperawatan.
Pasal 17
Bidang Pelayanan Keperawatan terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Rawat Jalan;
b. Seksi Pelayanan Rawat Inap; dan
c. Seksi Monitoring dan Evaluasi Keperawatan.
Pasal 18
(1) Seksi Pelayanan Rawat Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan, koordinasi pelaksanaan pelayanan keperawatan rawat jalan.
(2) Seksi Pelayanan Rawat Inap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan, koordinasi pelaksanaan pelayanan keperawatan rawat inap.
(3) Seksi Monitoring dan Evaluasi Keperawatan mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi keperawatan.
Pasal 19
Di Lingkungan Direktorat Medik dan Keperawatan dibentuk instalasi sebagai unit nonstruktural yang terdiri atas:
a. Instalasi Kardiologi Pediatrik dan Penyakit Jantung Bawaan;
b. Instalasi Vaskuler;
c. Instalasi Prevensi dan Rehabilitasi Kardiovaskular;
d. Instalasi Rawat Jalan;
e. Instalasi Paviliun Eksekutif dr Sukaman;
f. Instalasi Rawat Inap GP II;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Instalasi Bedah Dewasa dan Intensif Pasca Bedah;
h. Instalasi Bedah Pediatrik, Penyakit Jantung Bawaan dan Intensif Pasca Bedah;
i. Instalasi Rawat Intensif dan Kegawatan Kardiovaskular;
j. Instalasi Diagnostik Invasif dan Intervensi Non Bedah; dan
k. Instalasi Diagnostik Non Invasif Kardiovaskular.
Pasal 20
(1) Direktorat Penunjang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana medik dan sarana non medik.
(2) Direktorat Penunjang dipimpin oleh seorang Direktur.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana sistem penunjang pelayanan sarana medik dan sarana non medik;
b. koordinasi pelaksanaan penunjang pelayanan sarana medik dan sarana non medik; dan
c. pengendalian, monitoring dan evaluasi mutu penunjang pelayanan sarana medik dan sarana non medik.
Pasal 22
Direktorat Penunjang terdiri atas:
a. Bidang Sarana Medik;
b. Bidang Sarana Non Medik;
c. Instalasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 23
Bidang Sarana Medik mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pengadaan, pemeliharaan, logistik, dan inventarisasi sarana medik.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Bidang Sarana Medik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sarana serta fasilitas penunjang pelayanan medik;
b. koordinasi pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi kegiatan pemeliharaan, logistik, dan inventarisasi sarana medik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengumpulan dan pengolahan data utilisasi serta koordinasi pengusulan penunjang pelayanan sarana medik.
Pasal 25
Bidang Sarana Medik terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Sarana Medik;
b. Seksi Pemeliharaan Sarana Medik; dan
c. Seksi Logistik dan Inventarisasi Sarana Medik.
Pasal 26
(1) Seksi Perencanaan Sarana Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pengadaan sarana medik.
(2) Seksi Pemeliharaan Sarana Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebutuhan pemeliharaan sarana medik.
(3) Seksi Logistik dan Inventarisasi Sarana Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendistribusian logistik dan inventarisasi sarana medik.
Pasal 27
Bidang Sarana Non Medik mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, logistik, dan inventarisasi sarana non medik.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bidang Sarana Non Medik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sarana dan fasilitas penunjang pelayanan non medik;
b. koordinasi pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi kegiatan pemeliharaan, logistik dan inventarisasi sarana non medik; dan
c. pengumpulan dan pengolahan data utilisasi serta koordinasi pengusulan penunjang pelayanan sarana non medik.
Pasal 29
Bidang Sarana Non Medik terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Sarana Non Medik;
b. Seksi Pemeliharaan Sarana Non Medik; dan
c. Seksi Logistik dan Inventarisasi Sarana Non Medik.
Pasal 30
(1) Seksi Perencanaan Pengadaan Sarana Non Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pengadaan sarana non medik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Seksi Pemeliharaan Sarana Non Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebutuhan pemeliharaan sarana non medik.
(3) Seksi Logistik dan Inventarisasi Sarana Non Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan distribusi logistik dan inventarisasi sarana non medik.
Pasal 31
Di Lingkungan Direktorat Penunjang dibentuk instalasi sebagai unit nonstruktural yang terdiri atas:
a. Instalasi Farmasi;
b. Instalasi Patologi Klinik dan Bank Darah;
c. Instalasi Sterilisasi dan Laundry;
d. Instalasi Gizi;
e. Instalasi Radiologi;
f. Instalasi Rekam Medik; dan
g. Instalasi Pemulasaraan Jenazah.
Pasal 32
(1) Direktorat Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan rumah sakit.
(2) Direktorat Keuangan dipimpin oleh seorang Direktur.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktorat Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan perbendaharaan dan mobilisasi dana, penyusunan dan evaluasi anggaran serta akuntansi dan verifikasi;
b. koordinasi pelaksanaan kegiatan perbendaharaan dan mobilisasi dana, penyusunan dan evaluasi anggaran, serta akuntansi dan verifikasi; dan
c. pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan perbendaharaan dan mobilisasi dana, penyusunan dan evaluasi anggaran serta akuntansi dan verifikasi.
Pasal 34 Direktorat Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana;
b. Bagian Akuntansi;
c. Instalasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 35
Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana mempunyai tugas melaksanakan urusan anggaran, mobilisasi dana, dan perbendaharaan.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan anggaran;
b. pelaksanaan kegiatan mobilisasi dana;
c. pelaksanaan kegiatan perbendaharaan; dan
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi anggaran.
Pasal 37
Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana terdiri atas:
a. Subbagian Anggaran;
b. Subbagian Mobilisasi Dana; dan
c. Subbagian Perbendaharaan.
Pasal 38
(1) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan pengendalian dan evaluasi anggaran.
(2) Subbagian Mobilisasi Dana mempunyai tugas melakukan kegiatan mobilisasi dana.
(3) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan segala kegiatan perbendaharaan.
Pasal 39
Bagian Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, dan verifikasi.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan akuntansi keuangan;
b. pelaksanaan kegiatan akuntansi manajemen; dan
c. pelaksanaan kegiatan verifikasi.
Pasal 41
Bagian Akuntansi terdiri atas:
(1) Subbagian Akuntansi Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Akuntansi Manajemen.
(3) Subbagian Verifikasi.
Pasal 42
(1) Subbagian Akuntansi Keuangan mempunyai tugas melakukan kegiatan akuntansi keuangan.
(2) Subbagian Akuntansi Manajemen mempunyai tugas melakukan kegiatan akuntansi manajemen.
(3) Subbagian Verifikasi dan Pembukuan mempunyai tugas melakukan kegiatan verifikasi.
Pasal 43
Di lingkungan Direktorat Keuangan dapat di bentuk instalasi sebagai unit nonstruktural.
Pasal 44
(1) Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan umum, sumberdaya manusia dan organisasi.
(2) Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh seorang Direktur.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan rumah sakit;
b. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, hukum dan hubungan masyarakat, tata usaha, pelaporan, dan kerumahtanggaan;
dan
c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sumber daya manusia, organisasi, hukum dan hubungan masyarakat, tata usaha, pelaporan, dan kerumahtanggaan.
Pasal 46
Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
c. Instalasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 47
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan, tata usaha dan pelaporan serta kerumahtanggaan.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan perencanaan;
b. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan pelaporan; dan
c. pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan.
Pasal 49
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Tata Usaha dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Rumah Tangga.
Pasal 50
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran rumah sakit.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan pelaporan.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtangaan.
Pasal 51
Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia, kesejahteraan pegawai dan hubungan industrial, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 51, Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan kesejahteraan pegawai dan hubungan industrial; dan
c. pelaksanaan urusan hukum, pengembangan organisasi dan hubungan masyarakat.
Pasal 53
Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. Subbagian Kesejahteraan Pegawai dan Hubungan Industrial; dan
c. Subbagian Hukum, Organisasi dan Humas.
Pasal 54
(1) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan sumberdaya manusia.
(2) Subbagian Kesejahteraan Pegawai dan Hubungan Industrial mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan kesejahteraan pegawai dan hubungan industrial.
(3) Subbagian Hukum, Organisasi, dan Humas mempunyai tugas melakukan kegiatan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat.
Pasal 55
Di lingkungan Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia dibentuk instalasi sebagai unit nonstruktural yang terdiri atas:
a. Instalasi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS); dan
b. Instalasi Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan.
Pasal 56
(1) Di lingkungan RSJPDHK Jakarta dapat dibentuk Dewan Pengawas.
(2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja, dan keanggotaan Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 57
(1) Komite adalah wadah nonstruktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada Direktur Utama dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.
(2) Pembentukan Komite ditetapkan oleh Direktur Utama sesuai kebutuhan rumah sakit, yang sekurang-kurangnya terdiri dari Komite Medik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Komite berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
(4) Komite dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama.
(5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis Komite ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Pasal 58
(1) Instalasi adalah unit pelayanan nonstruktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan penelitian rumah sakit.
(2) Pembentukan instalasi ditetapkan oleh Direktur Utama sesuai kebutuhan rumah sakit.
(3) Instalasi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur yang dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama.
(4) Kepala Instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga- tenaga fungsional dan atau non medis.
(5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis instalasi dilaporkan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Pasal 59
(1) Divisi adalah unit pelayanan nonstruktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan penelitian rumah sakit.
(2) Pembentukan Divisi ditetapkan oleh Direktur Utama sesuai kebutuhan rumah sakit.
(3) Divisi terdiri dari Divisi Pendidikan dan Pelatihan dan Divisi Penelitian dan Pengembangan, bersifat fungsional dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utama.
(4) Divisi Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan seluruh kegiatan pendidikan dan pelatihan nonstruktural, baik bagi staf internal rumah sakit, maupun eksternal rumah sakit, bekerja sama dengan Departemen Kardiologi dan Kedokteran Vaskuler FKUI atau institusi- institusi lainnya, dari dalam atau pun dari luar rumah sakit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Divisi Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan seluruh kegiatan penelitian, bekerja sama dengan Departemen Kardiologi dan Kedokteran Vaskuler Fakultas Kedokteran Universitas INDONESIA (FKUI) atau institusi-institusi lainnya, dari dalam atau pun dari luar rumah sakit.
(6) Divisi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama yang dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama.
(7) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Divisi dibantu oleh Sekretaris Divisi, staf medik fungsional, staf pengajar, staf peneliti, dan staf lainnya.
(8) Perubahan jumlah dan jenis Divisi ditetapkan oleh Direktur Utama dengan persetujuan tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, disesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan dalam pelayanan medik, pendidikan dan penelitian.
Pasal 60
(1) Satuan Pemeriksaan Intern adalah Satuan Kerja Fungsional yang bertugas melaksanakan pemeriksaan intern rumah sakit.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
(3) Satuan Pemeriksaan Intern ditetapkan dan dibentuk oleh Direktur Utama sesuai kebutuhan.
Pasal 61
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 62
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di lingkungan unit kerja rumah sakit sesuai dengan kompetensinya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 63
(1) Staf medik fungsional adalah kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional.
(2) Staf medik fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, staf medik fungsional menggunakan pendekatan tim dengan tenaga profesi terkait.
Pasal 64
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan organisasi di lingkungan rumah sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di dalam lingkungannya masing-masing serta dengan unit- unit lainnya.
Pasal 65
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahan dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 66
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 67
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan serta menyampaikan laporan berkala pada waktunya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 68
Setiap laporan yang diterima oleh setiap pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 69
Para Direktur, Kepala Bidang/Bagian, Kepala Seksi/Subbagian, Kepala Instalasi, Kepala Divisi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Internal wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing-masing.
Pasal 70
Dalam menyampaikan laporan kepada atasannya, tembusan laporan lengkap dengan semua lampirannya disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 71
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala Satuan Organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan dan pembinaan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 72
Eselon RSJPDHK terdiri atas:
a. Direktur Utama adalah jabatan struktural eselon II.a;
b. Direktur adalah jabatan struktural eselon II.b;
c. Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a;
dan
d. Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 73
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 74
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1682/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 75
Tatalaksana dari Organisasi ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Pasal 76
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 November 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
