Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2359-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 127/MENKES/SK/II/2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KESEHATAN OLAHRAGA MASYARAKAT BANDUNG

PERMENKES No. 2359-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Bandung yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut BKOM Bandung adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) BKOM Bandung dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga.

#### Pasal II
Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 November 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id