Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA

PERMENKES No. 24 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rumah Sakit Kelas D Pratama adalah rumah sakit umum yang hanya menyediakan pelayanan perawatan kelas 3 (tiga) untuk peningkatan akses bagi masyarakat dalam rangka menjamin upaya pelayanan kesehatan perorangan yang memberikan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, serta pelayanan penunjang lainnya. 2. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

(1) Rumah Sakit Kelas D Pratama dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta. (2) Rumah Sakit Kelas D Pratama yang didirikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk unit pelaksana teknis dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan, instansi tertentu, atau lembaga teknis daerah. (3) Rumah Sakit Kelas D Pratama yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 3

Rumah Sakit Kelas D Pratama paling sedikit menyelenggarakan: a. pelayanan medik umum; b. pelayanan gawat darurat; c. pelayanan keperawatan; d. pelayanan laboratorium pratama; e. pelayanan radiologi; dan f. pelayanan farmasi.

Pasal 4

(1) Pelayanan medik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus disediakan dan diberikan kepada pasien sesuai dengan kompetensi dan kewenangan dokter, dengan memanfaatkan kemampuan fasilitas rumah sakit secara optimal. (2) Pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai standar pelayanan kegawatdaruratan. (3) Pelayanan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diselenggarakan sesuai dengan kompetensi dan standar praktik keperawatan. (4) Pelayanan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d diselenggarakan sesuai standar pelayanan laboratorium. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Pelayanan radiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e harus memenuhi persyaratan perijinan dari institusi yang berwenang untuk penyimpanan, penggunaan sampai dengan pembuangan limbah radioaktif. (6) Pelayanan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketersediaan obat untuk kebutuhan pelayanan kesehatan meliputi penyediaan, pengelolaan, dan distribusi sediaan farmasi, perbekalan kesehatan habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik.

Pasal 5

(1) Rumah Sakit Kelas D Pratama minimal harus memiliki 4 (empat) orang dokter umum dan 1 (satu) orang dokter gigi yang mempunyai surat izin praktik di rumah sakit tersebut. (2) Jumlah tempat tidur minimal 10 (sepuluh) yang seluruhnya merupakan tempat tidur perawatan pasien kelas III. (3) Dalam hal jumlah tempat tidur yang dimiliki oleh Rumah Sakit Kelas D Pratama lebih dari 30 (tiga puluh) tempat tidur, wajib menambah 1 (satu) orang Dokter Umum untuk setiap 10 (sepuluh) tempat tidur. (4) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit. (5) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.

Pasal 6

(1) Selain pelayanan medik umum, Rumah Sakit Kelas D Pratama dapat memberikan pelayanan medik spesialistik dasar. (2) Pelayanan medik spesialistik dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh dokter spesialis, residen tahap mandiri, atau dokter dengan kewenangan tambahan tertentu sesuai dengan kebutuhan pelayanan medik spesialistik dasar meliputi: a. pelayanan kebidanan dan kandungan; b. pelayanan kesehatan anak; c. pelayanan penyakit dalam; d. pelayanan bedah. Pelayanan medik spesialistik dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan rumah sakit pendidikan atau rumah sakit yang kelasnya lebih tinggi dan berlokasi paling dekat, yang berperan sebagai rumah sakit pengampu. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan dengan persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk www.djpp.kemenkumham.go.id menjamin mutu dan ketersediaan pelayanan di Rumah Sakit Kelas D Pratama. (4) Dokter spesialis pemberi pelayanan di Rumah Sakit Kelas D Pratama wajib memiliki surat tugas sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

Rumah Sakit Kelas D Pratama dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan harus mengutamakan keselamatan, kendali mutu, dan kendali biaya.

Pasal 8

(1) Rumah Sakit Kelas D Pratama dapat digunakan sebagai tempat penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan. (2) Rumah Sakit Kelas D Pratama yang menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dapat bekerja sama dengan institusi penelitian, atau lembaga penelitian kesehatan masyarakat, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Rumah Sakit Kelas D Pratama dapat menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan sumber daya manusia kesehatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. (2) Pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan bekerja sama dengan institusi pendidikan, organisasi profesi, atau lembaga pendidikan/pelatihan yang kompeten.

Pasal 10

(1) Rumah Sakit Kelas D Pratama wajib melakukan pencatatan dan pelaporan semua kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam bentuk sistem informasi manajemen rumah sakit. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan pencatatan dan pelaporan Rumah Sakit yang ditetapkan Menteri.

Pasal 11

Setiap Rumah Sakit Kelas D Pratama harus memiliki peraturan internal rumah sakit (hospital bylaws) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

(1) Setiap penyelenggaraan Rumah Sakit Kelas D Pratama harus memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lokasi, bangunan, peralatan, sumber daya manusia, kefarmasian, dan prasarana penunjang lainnya. (3) Rincian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Setiap Rumah Sakit Kelas D Pratama harus memiliki izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari izin mendirikan dan izin operasional. (3) Izin mendirikan dan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 14

(1) Untuk mendapatkan izin mendirikan dan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat. Permohonan izin mendirikan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah; b. studi kelayakan; c. master plan; d. rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; e. izin UNDANG-UNDANG gangguan (Hinder Ordonantie/HO) dan/atau surat izin tempat usaha (SITU); www.djpp.kemenkumham.go.id f. fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah; g. izin-izin lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) Permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) dan/atau sertifikat analisis dampak lingkungan (AMDAL); b. izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan c. ‘as built drawing’ (gambar arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal dan seluruh fasilitasnya) dan foto bangunan, berikut sarana dan prasarana pendukung; d. daftar sumber daya manusia disertai kelengkapan berkasnya; e. daftar peralatan medis dan non medis; f. daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan; g. struktur organisasi rumah sakit; h. peraturan internal rumah sakit (hospital bylaws); dan i. sertifikat laik fungsi.

Pasal 15

(1) Setiap Rumah Sakit Kelas D Pratama harus memiliki struktur organisasi dan tata kerja. (2) Organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Kelas D Pratama disusun berdasarkan prinsip organisasi yang hemat struktur dan kaya fungsi serta menggambarkan kewenangan, tanggung jawab, dan hubungan kerja dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan administrasi manajemen sesuai kebutuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. (3) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medik, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. (4) Pembentukan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Rumah Sakit Kelas D Pratama dapat meningkatkan kelas sesuai dengan pengembangan pelayanan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Peningkatan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit Kelas D Pratama tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Menteri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Rumah Sakit Kelas D Pratama sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan organisasi profesi dan asosiasi perumahsakitan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Pasal 19

(1) Menteri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat mengambil tindakan administratif sesuai kewenangan masing-masing. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin penyelenggaraan Rumah Sakit, dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 20

Setiap rumah sakit bergerak harus meningkatkan pelayanannya menjadi Rumah Sakit Kelas D Pratama dan menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat 2 (dua) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id