Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu

PERMENKES No. 24 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan tinggi di bidang jamu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelayanan Kesehatan Tradisional Jamu adalah upaya pengobatan/perawatan dengan menggunakan ramuan dalam bentuk jamu. 3. Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu yang selanjutnya disebut STRTKT Jamu adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu yang selanjutnya disebut SIPTKT Jamu adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu. 5. Standar Profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu. 6. Instansi Pemberi Izin adalah instansi atau satuan kerja yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk menerbitkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 8. Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik yang selanjutnya disingkat CPOTB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan obat tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. 9. Industri Obat Tradisional yang selanjutnya disingkat IOT adalah industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional. 10. Industri Ekstrak Bahan Alam yang selanjutnya disingkat IEBA adalah industri yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir. 11. Usaha Kecil Obat Tradisional yang selanjutnya disingkat UKOT adalah usaha yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk sediaan tablet dan efervesen. 12. Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disingkat UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan. 13. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 16. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpunnya Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu.

Pasal 2

Kualifikasi pendidikan Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu paling rendah merupakan lulusan program Diploma Tiga Jamu.

Pasal 3

(1) Setiap Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu harus memiliki STRTKT Jamu untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya. (2) Untuk dapat memperoleh STRTKT Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu harus memiliki sertifikat kompetensi Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) STRTKT Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun. (4) STRTKT Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Contoh STRTKT Jamu sebagaimana tercantum pada Formulir I dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

STRTKT Jamu yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu yang menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki SIPTKT Jamu. (2) SIPTKT Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu yang telah memiliki STRTKT Jamu. (3) SIPTKT Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tempat. (4) SIPTKT Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang STRTKT Jamu masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.

Pasal 6

(1) Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPTKT Jamu. (2) Permohonan SIPTKT Jamu kedua harus dilakukan dengan menunjukkan SIPTKT Jamu pertama. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu dengan pendidikan di bawah sarjana, diploma empat, atau sarjana terapan bidang kesehatan tradisional jamu, hanya dapat memiliki 1 (satu) SIPTKT Jamu.

Pasal 7

(1) SIPTKT Jamu diterbitkan oleh Instansi Pemberi Izin yang ditunjuk pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Penerbitan SIPTKT Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditembuskan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. (3) Dalam hal Instansi Pemberi Izin merupakan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, penerbitan SIPTKT Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditembuskan.

Pasal 8

(1) Untuk memperoleh SIPTKT Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu harus mengajukan permohonan kepada Instansi Pemberi Izin dengan melampirkan: a. fotokopi ijazah yang dilegalisasi; b. fotokopi STRTKT Jamu yang masih berlaku dan dilegalisasi asli; c. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik; d. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu berpraktik; e. pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 3 (tiga) lembar; f. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat; dan g. rekomendasi dari Organisasi Profesi. (2) Dalam hal Instansi Pemberi Izin merupakan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak diperlukan. (3) Contoh surat permohonan memperoleh SIPTKT Jamu sebagaimana tercantum pada Formulir II dalam