Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK

PERMENKES No. 24 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelayanan Radiologi Klinik adalah pelayanan medik yang menggunakan semua modalitas yang menggunakan sumber radiasi pengion dan non pengion untuk diagnosis dan/atau terapi dengan panduan imejing. 2. Radiasi Pengion adalah gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya. 3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 4. Kementerian Kesehatan adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayanan kesehatan.

Pasal 2

Pengaturan Pelayanan Radiologi Klinik bertujuan untuk: a. menjamin keselamatan, keamanan, dan kesehatan tenaga kesehatan, pasien, masyarakat dan lingkungan hidup tempat Pelayanan Radiologi Klinik dilakukan; b. mewujudkan standar Pelayanan Radiologi Klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan c. meningkatkan mutu Pelayanan Radiologi Klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pasal 3

(1) Pelayanan Radiologi Klinik diselenggarakan untuk diagnostik dan terapi. (2) Pelayanan Radiologi Klinik untuk diagnostik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk pemeriksaan dan mendapatkan pendapat ahli (expertise) dalam rangka penegakan diagnosa. (3) Pelayanan Radiologi Klinik untuk terapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan sebagai panduan dan tindakan terapi.

Pasal 4

(1) Pelayanan Radiologi Klinik diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau swasta. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. rumah sakit; b. balai; c. puskesmas; dan d. klinik.

Pasal 5

(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Radiologi Klinik harus memiliki peralatan dan sumber daya manusia. (2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peralatan Radiasi Pengion dan nonpengion. (3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas dokter spesialis radiologi, tenaga kesehatan lain, dan tenaga nonkesehatan. (4) Dokter spesialis radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab dan memastikan peralatan dengan modalitas Radiasi Pengion dan non pengion di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam kondisi andal.

Pasal 6

(1) Berdasarkan kemampuan pelayanan yang diberikan, Pelayanan Radiologi Klinik terdiri atas: a. Pelayanan Radiologi Klinik pratama; b. Pelayanan Radiologi Klinik madya; c. Pelayanan Radiologi Klinik utama; dan d. Pelayanan Radiologi Klinik paripurna. (2) Kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. sumber daya manusia; dan b. peralatan.

Pasal 7

(1) Pelayanan Radiologi Klinik pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan Pelayanan Radiologi Klinik dengan kemampuan modalitas alat radiologi terbatas, berupa pesawat mobile x-ray, dental x-ray, dan/atau ultra sonografi (USG). (2) Pelayanan Radiologi Klinik pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit, balai, puskesmas, dan klinik.

Pasal 8

(1) Pelayanan Radiologi Klinik madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan Pelayanan Radiologi Klinik pratama ditambah dengan modalitas alat radiologi berupa panoramic/cephalometri, mammografi, fluoroskopi, dan CT-Scan. (2) Pelayanan Radiologi Klinik madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit, dan balai.

Pasal 9

(1) Pelayanan Radiologi Klinik utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan Pelayanan Radiologi Klinik madya ditambah dengan modalitas alat radiologi berupa bone densitometry, C-arm, dan Magnetic Resonance Imaging (MRI). (2) Pelayanan Radiologi Klinik utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit.

Pasal 10

(1) Pelayanan Radiologi Klinik paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan Pelayanan Radiologi Klinik utama ditambah dengan modalitas alat radiologi berupa Digital Subtraction Angiography (DSA), gama kamera, dan modalitas energi pengion dan non pengion untuk diagnosis dan terapi lain. (2) Pelayanan Radiologi Klinik paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit.

Pasal 11

(1) Sumber daya manusia pada Pelayanan Radiologi Klinik pratama paling sedikit terdiri atas: a. dokter spesialis radiologi; b. radiografer; c. petugas proteksi radiasi; dan d. tenaga administrasi. (2) Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan belum memiliki dokter spesialis radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dokter atau dokter spesialis lain dengan kewenangan tambahan dapat memberikan Pelayanan Radiologi Klinik pratama. (3) Kewenangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada dokter atau dokter spesialis lain melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan dibuktikan dengan sertifikat dari kolegium radiologi yang bertanggung jawab terhadap Pelayanan Radiologi Klinik untuk diagnostik dan Pelayanan Radiologi Klinik untuk terapi. (4) Dokter atau dokter spesialis lain dengan kompetensi tambahan terbatas yang memberikan Pelayanan Radiologi Klinik pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan supervisi oleh dokter spesialis radiologi. (5) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka keamanan dan keselamatan terhadap radiasi yang berasal dari alat, dan penerbitan expertise. (6) Radiografer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat merangkap sebagai petugas proteksi radiasi setelah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Sumber daya manusia pada Pelayanan Radiologi Klinik madya, Pelayanan Radiologi Klinik utama, dan Pelayanan Radiologi Klinik paripurna paling sedikit terdiri atas: a. dokter spesialis radiologi; b. radiografer; c. fisikawan medik; d. elektromedis; e. perawat; dan f. tenaga administrasi. (2) Fisikawan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat merangkap sebagai petugas proteksi radiasi setelah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal fisikawan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum memiliki izin sebagai petugas proteksi radiasi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Radiologi Klinik madya, Pelayanan Radiologi Klinik utama, dan Pelayanan Radiologi Klinik paripurna harus memiliki petugas proteksi radiasi.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya manusia Pelayanan Radiologi Klinik berdasarkan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Peralatan Pelayanan Radiologi Klinik harus terpelihara dan terawat sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan oleh radiografer, fisikawan medis, dan/atau elektromedis. (3) Pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengujian/uji kesesuaian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan Pelayanan Radiologi Klinik berdasarkan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Bangunan dan prasarana Pelayanan Radiologi Klinik harus memenuhi keselamatan radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bangunan dan prasarana Pelayanan Radiologi Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dijangkau dari ruangan gawat darurat, ruang rawat jalan, dan/atau ruang pelayanan lainnya yang memerlukan Pelayanan Radiologi Klinik. (3) Bangunan dan prasarana Pelayanan Radiologi Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.

Pasal 17

Bangunan Pelayanan Radiologi Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit terdiri atas: a. ruang administrasi; b. ruang tunggu; c. ruangan pemeriksaan; d. ruangan pengolahan radiografi dan imejing; dan e. ruangan pembacaan dan konsultasi.

Pasal 18

(1) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit terdiri atas: a. sistem tata udara; b. sistem pencahayaan; c. sistem sanitasi; d. sistem kelistrikan dan pembumian (grounding); e. sistem gas medik dan vakum medik; f. sistem proteksi kebakaran; g. sarana evakuasi; dan h. sistem pengolahan limbah. (2) Sistem sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi sistem sanitasi untuk air bersih, air kotor, dan drainase.

Pasal 19

Selain memenuhi ketentuan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pelayanan Radiologi Klinik yang diselenggarakan di rumah sakit juga harus memenuhi persyaratan teknis bangunan dan prasarana rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai bangunan dan prasarana Pelayanan Radiologi Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Radiologi Klinik harus memiliki organisasi Pelayanan Radiologi Klinik yang efektif, efisien, dan akuntabel. (2) Organisasi Pelayanan Radiologi Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa departemen, instalasi, unit, atau bagian yang disesuaikan dengan kebutuhan, ketersediaan sumber daya, dan struktur organisasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan induknya. (3) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. kepala departemen, instalasi, unit, atau bagian; b. staf medis radiologi; dan c. pelaksana. (4) Kepala departemen, instalasi, unit, atau bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan penanggung jawab atas keseluruhan operasional dan manajemen secara umum, pengelolaan pemanfaatan alat termasuk keselamatan radiasinya, dan menentukan standar prosedur operasional. (5) Kepala departemen, instalasi, unit, atau bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus seorang dokter spesialis radiologi. (6) Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara Pelayanan Radiologi Klinik belum memiliki dokter spesialis radiologi, kepala departemen, instalasi, unit, atau bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dijabat oleh dokter atau dokter spesialis lain dengan supervisi dokter spesialis radiologi yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain. (7) Staf medis radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas dokter spesialis radiologi atau dokter lain yang terlatih. (8) Kepala departemen, instalasi, unit, atau bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat merangkap sebagai staf medis radiologi. (9) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi tenaga kesehatan dan/atau tenaga nonkesehatan. (10) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi radiografer, fisikawan medik, elektromedis, dan/atau perawat. (11) Tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi petugas proteksi radiasi medik, dan/atau tenaga administrasi.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Pelayanan Radiologi Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang akan menyelenggarakan Pelayanan Radiologi Klinik harus melakukan uji kesesuaian alat dan memiliki izin pemanfaatan sumber radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam kondisi Pelayanan Radiologi Klinik sangat dibutuhkan, tenaga pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (9) dapat melakukan kegiatan pengujian untuk memastikan peralatan yang akan digunakan dalam Pelayanan Radiologi Klinik dalam kondisi andal pada saat digunakan sehingga aman bagi keselamatan radiasi pasien, tenaga di Fasilitas pelayanan Kesehatan, dan masyarakat. (3) Kondisi Pelayanan Radiologi Klinik sangat dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kondisi untuk penanganan kegawatdaruratan, penanganan bencana, dan kegiatan nasional/internasional yang ditetapkan oleh pemerintah. (4) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan evaluasi oleh dokter spesialis radiologi. (5) Dalam hal hasil evaluasi terhadap pengujian peralatan yang akan digunakan pada Pelayanan Radiologi Klinik dalam kondisi andal, Pelayanan Radiologi Klinik dapat diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pasal 24

(1) Pelayanan Radiologi Klinik dilakukan atas permintaan tertulis dengan keterangan klinis yang jelas dari dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis. (2) Pelayanan Radiologi Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pasien rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat. (3) Pelayanan Radiologi Klinik terhadap pasien rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di poliklinik, instalasi, atau ruangan yang memberikan Pelayanan Radiologi Klinik. (4) Poliklinik, instalasi, atau ruangan yang memberikan Pelayanan Radiologi Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menerima pasien atas permintaan tertulis dari internal dan/atau eksternal Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (5) Selain melalui permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelayanan Radiologi Klinik untuk diagnostik dapat dilakukan melalui teleradiologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 25

(1) Departemen, instalasi, unit, atau bagian yang menyelenggarakan Pelayanan Radiologi Klinik harus melakukan pencatatan kegiatan pelayanannya. (2) Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (3) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Klinik secara berjenjang kepada dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, dan Kementerian Kesehatan. (4) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rangka evaluasi dan perencanaan kegiatan Pelayanan Radiologi Klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala paling sedikit setiap tahun atau sesuai dengan kebutuhan masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (6) Pencatatan dan pelaporan dapat terintegrasi dengan sistem informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Pencatatan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 paling sedikit memuat: a. jumlah kunjungan pasien; b. jumlah dan jenis tindakan; c. dosis radiasi pekerja radiasi dan pasien; d. kejadian akibat kecelakaan radiasi; e. keadaan/kondisi peralatan, termasuk jadwal uji kesesuaian; dan f. pemakaian bahan dan alat. (2) Selain melakukan pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pendokumentasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan, pelaporan, dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara Pelayanan Radiologi Klinik harus melakukan pengendalian mutu Pelayanan Radiologi Klinik. (2) Pengendalian mutu Pelayanan Radiologi Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengendalian mutu internal dan pengendalian mutu eksternal. (3) Pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengendalian kualitas (quality control) dan penjaminan kualitas (quality assurance). (4) Pengendalian mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh sumber daya manusia pada departemen, instalasi, unit, atau bagian radiologi klinik melalui monitoring dan evaluasi berkesinambungan dan berkala. (5) Pengendalian mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim pengendali mutu Pelayanan Radiologi Klinik yang dibentuk oleh Direktur Jenderal dan/atau kegiatan pengendalian mutu eksternal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan teknis pelaksanaan pengendalian mutu internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 28

(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Klinik sesuai kewenangan masing- masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu Pelayanan Radiologi Klinik. (3) Pembinan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui: a. advokasi, sosialisasi, supervisi, konsultasi, dan bimbingan teknis; b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau c. pemantauan dan evaluasi. (4) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali kota dapat melibatkan organisasi profesi.

Pasal 29

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah memberikan Pelayanan Radiologi Klinik sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 780/Menkes/Per/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi, sepanjang yang mengatur mengenai pelayanan radiologi diagnostik; dan b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014/Menkes/VIII/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2020 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. TERAWAN AGUS PUTRANTO Diundangkan di Jakarta Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA