(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Radiologi Klinik harus memiliki organisasi Pelayanan Radiologi Klinik yang efektif, efisien, dan akuntabel.
(2) Organisasi Pelayanan Radiologi Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa departemen, instalasi, unit, atau bagian yang disesuaikan dengan kebutuhan, ketersediaan sumber daya, dan struktur organisasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan induknya.
(3) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. kepala departemen, instalasi, unit, atau bagian;
b. staf medis radiologi; dan
c. pelaksana.
(4) Kepala departemen, instalasi, unit, atau bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan penanggung jawab atas keseluruhan operasional dan manajemen secara umum, pengelolaan pemanfaatan alat termasuk keselamatan radiasinya, dan menentukan standar prosedur operasional.
(5) Kepala departemen, instalasi, unit, atau bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus seorang dokter spesialis radiologi.
(6) Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara Pelayanan Radiologi Klinik belum memiliki dokter spesialis radiologi, kepala departemen, instalasi, unit,
atau bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dijabat oleh dokter atau dokter spesialis lain dengan supervisi dokter spesialis radiologi yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain.
(7) Staf medis radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas dokter spesialis radiologi atau dokter lain yang terlatih.
(8) Kepala departemen, instalasi, unit, atau bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat merangkap sebagai staf medis radiologi.
(9) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi tenaga kesehatan dan/atau tenaga nonkesehatan.
(10) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi radiografer, fisikawan medik, elektromedis, dan/atau perawat.
(11) Tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) meliputi petugas proteksi radiasi medik, dan/atau tenaga administrasi.