Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK IBU HAMIL, BERSALIN, DAN NIFAS DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN JARINGAN PELAYANANNYA

PERMENKES No. 25 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Angka Kematian Ibu yang selanjutnya disingkat AKI adalah jumlah kematian perempuan pada saat hamil atau selama 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lama dan tempat persalinan yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya per
100.000 kelahiran hidup.
2. Kehamilan adalah masa dimana terdapat janin di dalam rahim seorang perempuan.
3. Persalinan adalah proses dimana bayi, plasenta, dan selaput ketuban keluar dari uterus ibu.
4. Nifas adalah masa sejak ibu melahirkan bayi dan plasenta sampai dengan 42 hari setelahnya.
5. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
7. Pemantapan Mutu Internal adalah kegiatan pencegahan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh masing-masing laboratorium secara terus-menerus agar tidak terjadi atau mengurangi kejadian eror/penyimpangan sehingga diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat.
8. Pemantapan Mutu Eksternal adalah kegiatan yang diselenggarakan secara periodik oleh pihak lain di luar laboratorium yang bersangkutan untuk memantau dan menilai penampilan suatu laboratorium dalam bidang pemeriksaan tertentu.
9. Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Pengaturan Penyelenggaraan Pemeriksaan Laboratorium Untuk Ibu Hamil, Bersalin, dan Nifas bertujuan untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu hamil, bersalin, dan nifas serta membantu meningkatkan kesehatan ibu dan kualitas hidup anak dengan pemeriksaan laboratorium yang tepat dan terarah.

Pasal 3

(1) Pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin, dan nifas meliputi:
a. pemeriksaan rutin;
b. pemeriksaan pada daerah/situasi tertentu; dan/atau
c. pemeriksaan atas indikasi penyakit.
(2) Pemeriksaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jenis pemeriksaan laboratorium yang harus dilakukan untuk ibu hamil, bersalin dan nifas yang meliputi pemeriksaan hemoglobin, dan golongan darah.
(3) Pemeriksaan hemoglobin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan alat:
a. hemoglobinometer sahli (Hb Sahli);
b. hemoglobinometer POCT;
c. fotometer; atau
d. hematologi analizer.
(4) Pemeriksaan hemoglobin dengan alat Hb Sahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. alat dan reagen disimpan dengan baik dan tidak terkena sinar matahari; dan
b. dilaksanakan oleh tenaga kesehatan terlatih.
(5) Pemeriksaan golongan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan alat kartu golongan darah dan reagen.
(6) Pemeriksaan pada daerah/situasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan laboratorium yang harus dilakukan atau ditawarkan untuk ibu hamil, bersalin, dan nifas

yang meliputi pemeriksaan anti HIV, malaria, dan/atau pemeriksaan lain tergantung pada kondisi daerah/situasi tertentu tersebut.
(7) Pemeriksaan atas indikasi penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan pemeriksaan laboratorium yang harus dilakukan untuk ibu hamil, bersalin dan nifas jika ditemukan indikasi penyakit tertentu.

Pasal 4

Pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahap:
a. pra analitik;
b. analitik; dan
c. pasca analitik.

Pasal 5

Tahap pra analitik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
d. persiapan pasien;
e. pengambilan spesimen; dan
f. pengolahan spesimen.

Pasal 6

Tahap analitik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. pemeriksaan hematologi;
b. pemeriksaan kimia klinik;
c. pemeriksaan hemostasis;
d. pemeriksaan serologi/imunologi;
e. pemeriksaan mikrobiologi/parasitologi; dan
f. pemeriksaan urin.

Pasal 7

Tahap pasca analitik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. verifikasi hasil;
b. validasi hasil; dan
c. penulisan hasil pemeriksaan.

Pasal 8

(1) Tenaga teknis laboratorium yang dapat melaksanakan pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin, dan nifas paling rendah

memiliki kualifikasi pendidikan diploma tiga ahli teknologi laboratorium medik.
(2) Dalam hal pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin, dan nifas dilakukan di puskesmas pembantu dan puskesmas keliling, pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas dapat dilakukan oleh bidan atau perawat.
(3) Untuk pemeriksaan tertentu, bidan atau perawat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus telah mendapatkan pelatihan pemeriksaan laboratorium.

Pasal 9

(1) Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas wajib melaksanakan kegiatan pemantapan mutu.
(2) Kegiatan Pemantapan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Pemantapan Mutu Internal; dan
b. Pemantapan Mutu Eksternal.
(3) Kegiatan Pemantapan Mutu Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh setiap laboratorium bersangkutan secara rutin dan berkelanjutan untuk memperoleh hasil pemeriksaan yang tepat dan akurat.
(4) Kegiatan Pemantapan Mutu Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 10

(1) Setiap tenaga kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas harus mematuhi standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di laboratorium dan standar lainnya.
(2) Standar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(3) Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Untuk meningkatkan mutu pelayanan laboratorium kesehatan, perlu dilaksanakan sistem rujukan pelayanan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas.

(2) Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Setiap tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan dinas kesehatan provinsi harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara berkala dan berjenjang yang akan digunakan untuk pemantauan data dan evaluasi.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. jumlah pemeriksaan;
b. jumlah kasus; dan
c. inventarisasi peralatan laboratorium dan reagensia.
(3) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. meningkatkan mutu penyelenggaraan pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas di fasilitas pelayanan kesehatan; dan
b. mengembangkan pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas yang efisien dan efektif.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. advokasi dan sosialisasi;
b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
c. pemantauan dan evaluasi.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan organisasi profesi terkait.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan mengenai alat pemeriksaan hemoglobin sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1676);
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemeriksaan Laboratorium Untuk Ibu Hamil, Bersalin, dan Nifas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1316);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY