Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2556-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN

PERMENKES No. 2556-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut BOK adalah bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan untuk pencapaian Millennium Development Goals (MDGs) Bidang Kesehatan tahun 2015 melalui peningkatan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta www.djpp.kemenkumham.go.id

Poskesdes dan Posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif.

Pasal 2

Pemberian BOK bertujuan untuk:
a. Menyediakan dukungan biaya untuk upaya pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif bagi masyarakat.
b. Meningkatkan kualitas manajemen Puskesmas, terutama dalam perencanaan tingkat Puskesmas dan lokakarya mini Puskesmas.
c. Meningkatkan upaya untuk menggerakkan potensi masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatannya.
d. Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif yang dilakukan oleh Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu.

Pasal 3

Dalam penyelenggarakan Bantuan Operasional Kesehatan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dan seluruh pihak yang terkait, mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Menteri Kesehatan, Gubernur dan/atau Bupati/Walikota secara berjenjang melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggarakan Bantuan Operasional Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasal 5

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 210/Menkes/Per/I/2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id