Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam Mendukung Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga
Pasal 1
Pedoman Pengadaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam Mendukung Program INDONESIA Sehat dengan Pendekatan Keluarga bertujuan untuk memberikan acuan bagi kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dalam melaksanakan pengadaan sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 2
Pedoman Pengadaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam Mendukung Program INDONESIA Sehat dengan Pendekatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
