Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS SISTEM INDONESIAN CASE BASE GROUPS (INA-CBGS)
Pasal 1
Petunjuk teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBG’s) merupakan acuan bagi fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan dan pihak lain yang terkait mengenai metode pembayaran INA- CBGs dalam pembayaran penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Pasal 2
Petunjuk teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBG’s) dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
