Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KEMITRAAN PEMERINTAH DENGAN SWASTA DI BIDANG NONINFRASTRUKTUR KESEHATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kemitraan Pemerintah dengan Swasta, yang selanjutnya disebut KPS, adalah hubungan saling memerlukan, saling menguatkan, dan/atau saling menguntungkan antara pihak Pemerintah dengan non-pemerintah dalam rangka mendukung program dan kegiatan pembangunan kesehatan.
2. Noninfrastruktur adalah segala kegiatan yang tidak berkaitan dengan bangunan fisik material, tetapi lebih pada non-fisik material yang dapat mendukung kegiatan infrastruktur maupun berdiri sendiri sebagai kegiatan non-fisik material seperti pelatihan/training, layanan dan pelaksanaan program-program.
3. Mitra adalah perorangan atau institusi, lembaga dan/atau organisasi berbadan hukum yang aktivitas dan/atau kegiatan usahanya bergerak di bidang kesehatan atau bidang lainnya yang mendukung program pembangunan kesehatan.
4. Komite Pengelola KPS adalah organisasi non-struktural pengelola KPS yang dibentuk oleh Menteri di lingkungan Kementerian Kesehatan.
5. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Pedoman KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Mitra, dan masyarakat pemangku kepentingan lain dalam penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur Kesehatan.
Pasal 3
Penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan bertujuan untuk:
a. mendukung upaya pencapaian target dan strategi pembangunan kesehatan;
b. mendukung upaya pemerintah dalam mencapai pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang kesehatan khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan yang bersifat Noninfrastruktur; dan
c. mengurangi kesenjangan sumber daya dalam memenuhi pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Pasal 4
Ruang lingkup penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan meliputi:
a. pelaksanaan pelayanan promotif, preventif, dan program bidang kesehatan lainnya;
b. pelaksanaan pelayanan perubahan perilaku masyarakat untuk mendukung program pembangunan kesehatan;
c. peningkatan dan pengembangan sumber daya yang mendukung kesehatan;
d. pelayanan kebencanaan/krisis kesehatan;
e. penanggulangan kejadian luar biasa/wabah penyakit atau kedaruratan kesehatan masyarakat;
f. pelayanan kesehatan berbasis teknologi/digitalisasi kesehatan; dan
g. penelitian, pengembangan dan pengkajian kesehatan.
Pasal 5
Penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, terbuka, akuntabel, berkeadilan, efektif, dan efisien.
Pasal 6
(1) Ruang lingkup penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan pola kemitraan berupa:
a. kerja sama jasa; dan
b. kerja sama manajemen.
(2) Kerja sama jasa dan kerja sama manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Mitra.
(3) Kerja sama jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan melalui:
a. kerja sama operasional; dan
b. kerja sama jasa lainnya.
(4) Kerja sama manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diselenggarakan melalui:
a. kerja sama operasional; dan
b. kerja sama manajemen non-operasional.
Pasal 7
(1) Setiap Mitra yang akan melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. berbentuk badan hukum yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
b. memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. ruang lingkup usaha atau kegiatan mitra mencakup bidang kesehatan atau bidang lainnya;
d. berpengalaman dalam bidang yang akan dikerjasamakan; dan
e. usaha atau kegiatan mitra tidak bertentangan atau sejalan dengan upaya dan tujuan pembangunan kesehatan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Mitra perorangan yang akan melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat harus terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap persiapan;
b. tahap pengadaan; dan
c. tahap pelaksanaan.
(2) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tahapan proses pengusulan perencanan dan penganggaran penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan.
(3) Tahap pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengadaan Mitra sesuai dengan kebutuhan.
(4) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tahapan pelaksanaan kerja sama sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Pusat dengan Mitra.
(5) Dalam keadaan bencana, krisis kesehatan, kejadian luar biasa/wabah penyakit, atau kedaruratan kesehatan masyarakat, pelaksanaan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan tidak harus melalui tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 9
(1) Dalam Penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan dapat dilakukan pengadaan Mitra dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pengadaan Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
Pasal 10
(1) Dalam rangka pengembangan dan efektifitas penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan, pada lingkungan Kementerian Kesehatan dibentuk Komite Pengelola KPS.
(2) Komite Pengelola KPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan pimpinan unit kerja/satuan kerja terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Ketua Komite Pengelola KPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
(4) Komite Pengelola KPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. mengatur, menginventarisasi, dan MENETAPKAN program prioritas yang akan dikerjasamakan;
b. melaksanakan pengadaan dan MENETAPKAN mitra kerja sama yang telah memenuhi persyaratan, terhadap KPS dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. melakukan pencatatan dan pelaporan; dan
d. menyampaikan laporan pelaksanaan kerja sama kepada Menteri Kesehatan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Komite Pengelola KPS dibantu oleh tim pelaksana teknis, tim pengadaan atau unit kerja pengadaan barang dan jasa, tim monitoring dan evaluasi, dan sekretariat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan keanggotaan Komite Pengelola KPS ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Dalam keadaan bencana, krisis kesehatan, kejadian luar biasa/wabah penyakit, atau kedaruratan kesehatan masyarakat, Menteri dapat menugaskan Komite Pengelola KPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melakukan koordinasi penyiapan penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan yang dibutuhkan dalam rangka penanggulangan keadaan bencana, krisis kesehatan, kejadian luar biasa/wabah penyakit, atau
kedaruratan kesehatan masyarakat yang menjadi tugas dan tanggung jawab Kementerian Kesehatan.
(2) Komite Pengelola KPS dalam penyiapan penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk melakukan koordinasi dengan satuan kerja teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mengidentifikasi kebutuhan pelayanan dan sumber daya.
(3) Pelaksanaan tugas Komite Pengelola KPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan keadaan bencana, krisis kesehatan, kejadian luar biasa/wabah penyakit, atau kedaruratan kesehatan masyarakat.
Pasal 12
(1) Pembiayaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur Kesehatan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran Mitra.
(2) Anggaran Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dana tanggung jawab sosial perusahaan;
b. pembiayaan filantropi; dan
c. pendanaan mitra lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk pembiayaan campuran (blended finance).
Pasal 13
(1) Terhadap KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mencapai tujuan kemitraan yang diharapkan.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi untuk penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan pada lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Komite Pengelola KPS.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada indikator
pencapaian tujuan yang ditetapkan sesuai kesepakatan pemerintah dengan Mitra.
Pasal 14
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. sosialisasi dan advokasi;
b. bimbingan teknis; dan
c. monitoring dan evaluasi.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. mewujudkan tujuan penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan; dan
b. pengembangan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan.
Pasal 15
Pelaksanaan teknis lebih lanjut penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2022
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
