Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

PERMENKES No. 28 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pengaturan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional bertujuan untuk memberikan acuan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Pemerintah (Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota) dan Pihak Pemberi Pelayanan Kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan), peserta program www.djpp.kemenkumham.go.id Jaminan Kesehatan Nasional dan pihak terkait dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.

Pasal 2

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional mengacu pada prinsip- prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yaitu: a. Dana amanat dan nirlaba dengan manfaat untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat. b. Menyeluruh (komprehensif) sesuai dengan standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional. c. Pelayanan terstruktur, berjenjang dengan portabilitas dan ekuitas. d. Efisien, transparan dan akuntabel.

Pasal 3

Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id 874, No.2014 5 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL