(1) Jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 untuk pengadaan Vaksin COVID-19 harus sesuai dengan rencana kebutuhan dalam rangka penanggulangan pandemi.
(2) Rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan rencana kebutuhan nasional, baik yang
dilakukan untuk pengadaan Pemerintah maupun pengadaan swasta.
(3) Jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik yang dilakukan untuk pengadaan Pemerintah maupun pengadaan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Menteri dalam MENETAPKAN jenis Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
(5) Jenis Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengutamakan Vaksin produksi dalam negeri, baik Vaksin yang masih dalam tahap pengembangan maupun dalam proses produksi.
(6) Tahap pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) harus telah selesai uji klinik tahap kedua.
(7) Dalam MENETAPKAN jumlah Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri mempertimbangkan:
a. kebutuhan pelaksanaan Vaksinasi di tiap tahunnya;
dan
b. ketersediaan Vaksin.
(8) Kebutuhan pelaksanaan Vaksinasi di tiap tahunnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a paling sedikit memuat target sasaran, indeks pemakaian Vaksin, jumlah pemberian, capaian cakupan, dan buffer stock.
(9) Dalam hal pengadaan Vaksin COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah, dalam penetapan jumlah Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) juga harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
(10) Penetapan jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 yang diperlukan dapat dilakukan pada tiap kali proses pengadaan.
(11) Dalam MENETAPKAN jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri harus mendapatkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
(12) Pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (11) termasuk untuk kebutuhan anggaran.