Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMENKES No. 29 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 2. Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) adalah pegawai atau pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. 3. Pelanggaran adalah perbuatan melawan hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Kesehatan yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai pada Kementerian Kesehatan. 4. Pelaporan adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor terkait Pelanggaran yang dilengkapi bukti indikasi tindak pidana korupsi. 5. Saluran Pengaduan adalah sarana yang digunakan untuk melaporkan pelanggaran. 6. Bukti Permulaan adalah data, dokumen, gambar, dan/atau rekaman yang mendukung/menjelaskan adanya Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2

(1) Setiap pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melihat atau mengetahui adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, wajib melaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan/atau Unit Kerja yang ditunjuk. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan Bukti Permulaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Masyarakat yang memiliki informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.

Pasal 3

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dapat disampaikan secara langsung atau melalui Saluran Pengaduan yang tersedia. (2) Pelaporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui situs layanan Whistleblowing system. (3) Pelaporan melalui Saluran Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui aplikasi yang tersedia pada website Inspektorat Jenderal dan website Kementerian Kesehatan.

Pasal 4

(1) Inspektorat Jenderal bertindak sebagai unit kerja yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti laporan Pelanggaran sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Unit kerja yang ditunjuk untuk menangani Pelaporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Inspektorat Investigasi pada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.

Pasal 5

Dalam hal adanya Pelaporan pelanggaran, Inspektorat Investigasi pada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan wajib : a. menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi baik secara langsung maupun melalui Saluran Pengaduan yang tersedia; b. mencatat dan mengadministrasikan laporan Pelanggaran; c. menganalisis laporan Pelanggaran untuk menentukan tindak lanjut; d. melakukan audit investigatif; e. memberikan rekomendasi kepada pimpinan; dan f. membuat laporan berkala tentang penanganan pelanggaran.

Pasal 6

Laporan Pelanggaran yang didukung dengan Bukti Permulaan yang lengkap, dapat diteruskan kepada penyidik setelah mendapat persetujuan dari pimpinan pada Inspektorat Jenderal dan Menteri Kesehatan .

Pasal 7

Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dapat berupa: a. penjatuhan hukuman disiplin; b. pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara; www.djpp.kemenkumham.go.id c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara dan Kejaksaan Republik INDONESIA; dan/atau d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik INDONESIA.

Pasal 8

(1) Rekomendasi penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara dan Kejaksaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, dapat dilakukan dalam hal pemeriksaan Pelanggaran dengan dugaan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Rekomendasi penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, dapat dilakukan dalam hal pemeriksaan Pelanggaran dengan dugaan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dan huruf d dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan.

Pasal 9

Publikasi hasil pengelolaan Pelaporan merupakan kewenangan Menteri Kesehatan.

Pasal 10

(1) Inspektorat Jenderal wajib melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Pelanggaran (Whistleblower), memberikan perlindungan hukum serta perlakuan yang wajar. (2) Inspektorat Jenderal hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) apabila dipandang perlu pada persidangan di Pengadilan. (3) Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan melaporkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) mengalami ancaman keselamatan jiwa. (4) Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan memberikan sangsi kepada Pejabat yang terbukti menyalahkan jabatan/wewenang untuk kegiatan pembalasan atas pelaporan pelanggaran sesuai dengan ketentuan berlaku. (5) Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan akan merekomendasikan pemulihan nama baik bagi terlapor, bila tidak terbukti melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id Pelanggaran dan pemulihan nama baik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 11

Dalam hal Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) meminta penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan, Inspektorat Jenderal wajib memberi penjelasan mengenai hal dimaksud kepada Pelapor Pelanggaran (Whistleblower).

Pasal 12

(1) Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan dan/atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam atau bentuk lain menurut kebijakan Menteri Kesehatan.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 03 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id