Pengaturan penyelenggaraan pelayanan kesehatan mata di fasilitas pelayanan kesehatan bertujuan untuk:
a. terselenggaranya pelayanan kesehatan mata yang bermutu, terjangkau, merata, dan dapat dipertanggungjawabkan di fasilitas pelayanan kesehatan;
dan
b. tersedianya acuan bagi tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan mata.
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MATA DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Berdasarkan kemampuan pelayanannya, pelayanan kesehatan mata di fasilitas pelayanan kesehatan terdiri atas:
a. pelayanan kesehatan mata primer;
b. pelayanan kesehatan mata sekunder; dan
c. pelayanan kesehatan mata tersier.
(2) Pelayanan kesehatan mata primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan dan/atau tindakan medik dasar di bidang kesehatan mata yang dilakukan oleh dokter.
(3) Pelayanan kesehatan mata sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan dan/atau tindakan medik spesialistik di bidang kesehatan mata yang dilakukan oleh dokter spesialis mata.
(4) Pelayanan kesehatan mata tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pemeriksaan dan/atau tindakan medik sub spesialistik di bidang kesehatan mata yang dilakukan oleh dokter sub spesialis
mata dan dokter spesialis mata yang telah mendapatkan pendidikan khusus atau pelatihan.
(5) Dalam melakukan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dokter, dokter spesialis mata, dan dokter sub spesialis mata dapat berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya.
Pasal 3
Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan mata di fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus didukung oleh ketersediaan ruangan, peralatan, dan ketenagaan.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan pelayanan kesehatan mata tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Setiap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan mata wajib mengikuti pedoman penyelenggaraan pelayanan kesehatan mata sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pelaksanaan Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi terkait.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2016 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
