Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK KEPENTINGAN PEKERJAAN ATAU JABATAN TERTENTU

PERMENKES No. 29 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. 2. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa adalah serangkaian kegiatan dari pelayanan kesehatan jiwa yang dilakukan untuk memeriksa, menilai, atau mengukur kondisi kesehatan jiwa seseorang. 3. Tim Pemeriksa adalah tenaga kesehatan yang memenuhi syarat kompetensi tertentu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. 4. Gangguan Kepribadian adalah gangguan dalam stabilitas emosi, kepercayaan diri, dinamika kebutuhan dan keinginan, interaksi sosial, kerja sama, integritas, sikap dan kecenderungan gangguan perilaku lainnya. 5. Potensi Psikopatologi adalah kondisi psikopatologi atau penyakit mental berupa gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. 6. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

(1) Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu bertujuan untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga Kesehatan, pengurus atau pengelola tempat kerja, dan pemberi kerja dalam menyelenggarakan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu. (2) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memeriksa, menilai, atau mengukur kondisi Kesehatan Jiwa seseorang dikaitkan dengan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 3

(1) Setiap orang sebelum melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu wajib dilakukan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa. (2) Pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebelum melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu ditujukan untuk seleksi atau pra penempatan sesuai kebutuhan.

Pasal 5

(1) Dalam hal diperlukan, Pemeriksaan Kesehatan Jiwa dapat dilakukan selama atau sesudah melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu. (2) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa selama melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu dilaksanakan secara berkala atau sesuai kebutuhan. (3) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa secara berkala selama melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kemampuan pengurus atau pengelola tempat kerja, atau pemberi kerja. (4) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sesuai kebutuhan selama melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila pekerja atau pejabat terdapat potensi psikopatologi. (5) Dalam hal setelah melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu terdapat Potensi Psikopatologi, yang bersangkutan dilakukan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa. (6) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa setelah selesai melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan oleh yang bersangkutan atau keluarganya kepada pengurus, pengelola tempat kerja, atau pemberi kerja.

Pasal 6

(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa karena terdapat Potensi Psikopatologi baik yang dilakukan selama maupun sesudah melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu dapat dilaksanakan untuk penegakan diagnosis penyakit akibat kerja. (2) Penegakan diagnosis penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilaksanakan dengan memprioritaskan layanan yang mempunyai rasio biaya dan hasil pemeriksaan yang terbaik (cost effective).

Pasal 8

(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta yang memenuhi persyaratan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. klinik utama; b. rumah sakit umum; dan c. rumah sakit khusus jiwa. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tim Pemeriksa; b. tenaga administrasi; c. 1 (satu) ruang pemeriksaan yang memenuhi standar; dan d. instrumen pemeriksaan psikometri yang telah direkomendasikan oleh organisasi profesi.

Pasal 9

(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilakukan di unit pelayanan tersendiri atau terintegrasi dengan unit pelayanan lain di fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Unit pelayanan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari organisasi fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama.

Pasal 10

(1) Dalam rangka Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu, direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama membentuk Tim Pemeriksa. (2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang terdiri atas dokter spesialis kedokteran jiwa dan psikolog klinis. (3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sesuai permintaan/kebutuhan calon terperiksa. (4) Direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama dalam membentuk Tim Pemeriksa harus menunjuk dokter spesialis kedokteran jiwa sebagai ketua Tim Pemeriksa. (5) Dalam hal Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilakukan secara terpadu dengan pemeriksaan kesehatan lainnya, Tim Pemeriksa bekerja sebagai satu kesatuan dari tim pemeriksaan kesehatan terpadu. (6) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tim pemeriksaan kesehatan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama.

Pasal 11

(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dapat dilaksanakan secara komprehensif atau berdasarkan permintaan atau kebutuhan. (2) Komponen Pemeriksaan Kesehatan Jiwa yang dilaksanakan secara komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pemeriksaan: a. profil kecerdasan; b. profil kepribadian; c. potensi psikopatologi; dan d. potensi khusus lainnya. (3) Komponen Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu berdasarkan permintaan atau kebutuhan, sekurang- kurangnya terdiri atas pemeriksaan Potensi Psikopatologi yang dilengkapi dengan pemeriksaan profil kecerdasan dan/atau profil kepribadian. (4) Potensi khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan pengukuran kompetensi manajerial dan kompetensi kerja. (5) Dalam hal terperiksa telah dilakukan pemeriksaan profil kecerdasan dan/atau potensi khusus lainnya, tidak diperlukan lagi pemeriksaan yang sama. (6) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melengkapi pemeriksaan Potensi Psikopatologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 12

(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan setelah calon terperiksa menandatangani surat persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persetujuan tindakan dan persetujuan pengiriman hasil pemeriksaan disampaikan kepada pemohon. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi lembaga, institusi, pengurus atau pengelola tempat kerja, pemberi kerja, atau perorangan yang mengajukan permohonan tertulis. (4) Dalam hal calon terperiksa menolak persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon terperiksa menandatangani formulir penolakan persetujuan dan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa tidak dilakukan.

Pasal 13

(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilaksanakan dengan tahapan: a. perencanaan dan persiapan; b. pelaksanaan pemeriksaan; dan c. penetapan hasil pemeriksaan. (2) Tahapan perencanaan dan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. melakukan identifikasi permintaan sesuai kepentingan pemeriksaan; b. memastikan surat persetujuan pemeriksaan sudah ditandatangani; c. menentukan metode pemeriksaan; d. menyiapkan alat dan instrumen pemeriksaan; e. menyusun jadwal pelaksanaan pemeriksaan; dan f. mengadakan koordinasi persiapan jika diperlukan. (3) Tahapan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memberikan penjelasan prosedur pemeriksaan kepada calon terperiksa; b. mengisi biodata calon terperiksa; c. melakukan wawancara psikiatri dan wawancara psikologis secara terstruktur; d. melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat- alat tes diagnostik yang diperlukan dan sesuai standar yang berlaku; e. melakukan pemeriksaan medis jika diperlukan; dan f. melakukan pencatatan dan pelaporan. (4) Tahapan penetapan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. melakukan analisis hasil pemeriksaan; b. memberikan rekomendasi untuk dilakukan intervensi klinis lebih lanjut, apabila ditemukan permasalahan pada hasil pemeriksaan; c. mengadakan rapat koordinasi Tim Pemeriksa untuk mengevaluasi terhadap keseluruhan proses kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa; d. melakukan presentasi hasil pemeriksaan; dan e. menyimpulkan hasil pemeriksaan dan penandatangan surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa.

Pasal 14

(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilaksanakan atas permintaan tertulis dari lembaga, institusi, pengurus atau pengelola tempat kerja, pemberi kerja, atau perorangan dengan mencantumkan identitas terperiksa dan tujuan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa. (2) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama. (3) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa atas permintaan dari perorangan hanya dapat dilaksanakan dalam rangka memenuhi kelengkapan dokumen untuk rekrutmen dan pemeriksaan, penilaian, dan pengukuran kesehatan jiwa setelah melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu. (4) Segala pembiayaan akibat permintaan tertulis sebagaimana pada ayat (1) dibebankan kepada lembaga, institusi, tempat kerja, atau perorangan yang memohon. (5) Pembiayaan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan tarif sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

(1) Direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (2) Direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama harus sudah mengeluarkan dan mengirimkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Jiwa dalam bentuk surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan tertulis diterima. (3) Dalam hal direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama tidak dapat mengeluarkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Jiwa dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama wajib memberikan penjelasan secara tertulis kepada pemohon.

Pasal 16

(1) Surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditandatangani oleh ketua Tim Pemeriksa. (2) Surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya menggambarkan ada atau tidak adanya Potensi Psikopatologi yang bermakna yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan profil kecerdasan dan/atau profil kepribadian. (3) Dalam hal terdapat Potensi Psikopatologi yang bermakna, gangguan kepribadian dan/atau gangguan kecerdasan, maka Tim Pemeriksa dapat memberikan rekomendasi pemeriksaan lebih lanjut kepada pemohon dalam bentuk surat rujukan dan mencatatkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa disampaikan kepada lembaga, institusi, perusahaan atau perorangan sebagai pemohon disertai surat pengantar dari direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama. (5) Surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rekam medis terperiksa.

Pasal 17

(1) Dalam hal klinik utama dan rumah sakit umum tidak mampu melakukan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sesuai permintaan, direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama harus mengembalikan permohonan tersebut kepada pemohon paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Pengembalian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai penjelasan.

Pasal 18

(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota, kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin kualitas Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu dan jabatan tertentu serta memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan masyarakat. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama lintas program, lintas sektor, dan organisasi profesi terkait. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. bimbingan teknis; b. monitoring dan evaluasi; c. koordinasi, sosialisasi, dan advokasi; dan d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pasal 19

(1) Dalam rangka monitoring dan evaluasi, setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu dan jabatan tertentu harus melakukan pencatatan dan pelaporan melalui sistem informasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan pemeriksaan dan hasil kesimpulan akhir dari pemeriksaan.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Pekerjaan dan Jabatan Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2022 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY