Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang STANDAR MINERAL MIX

PERMENKES No. 3 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Standar Mineral Mix tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Standar Mineral Mix sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 agar digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta pihak terkait dalam menyelenggarakan pengadaan Mineral Mix.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2012 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN