Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan.
2. Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut Pilar STBM adalah perilaku higienis dan saniter yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
3. Pemicuan adalah cara untuk mendorong perubahan perilaku higiene dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola pikir, perilaku, dan kebiasaan individu atau masyarakat.
4. Stop Buang Air Besar Sembarangan adalah kondisi ketika setiap individu dalam suatu komunitas tidak lagi melakukan perilaku buang air besar sembarangan yang berpotensi menyebarkan penyakit.
5. Cuci Tangan Pakai Sabun adalah perilaku cuci tangan dengan menggunakan air bersih yang mengalir dan sabun.
6. Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga adalah melakukan kegiatan mengelola air minum dan makanan di rumah tangga untuk memperbaiki dan menjaga kualitas air dari sumber air yang akan digunakan untuk air minum, serta untuk menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses pengelolaan makanan di rumah tangga.
7. Pengamanan Sampah Rumah Tangga adalah melakukan kegiatan pengolahan sampah di rumah tangga dengan mengedepankan prinsip mengurangi, memakai ulang, dan mendaur ulang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga adalah melakukan kegiatan pengolahan limbah cair di rumah tangga yang berasal dari sisa kegiatan mencuci, kamar mandi dan dapur yang memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan yang mampu memutus mata rantai penularan penyakit.
9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
10. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Penyelenggaraan STBM bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Pasal 3
(1) Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada Pilar STBM.
(2) Pilar STBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perilaku:
a. Stop Buang Air Besar Sembarangan;
b. Cuci Tangan Pakai Sabun;
c. Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga;
d. Pengamanan Sampah Rumah Tangga; dan
e. Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga.
(3) Pilar STBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk memutus mata rantai penularan penyakit dan keracunan.
Pasal 4
(1) Perilaku stop buang air besar sembarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diwujudkan melalui kegiatan paling sedikit terdiri atas:
a. membudayakan perilaku buang air besar sehat yang dapat memutus alur kontaminasi kotoran manusia sebagai sumber penyakit secara berkelanjutan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menyediakan dan memelihara sarana buang air besar yang memenuhi standar dan persyaratan kesehatan.
(2) Perilaku Cuci Tangan Pakai Sabun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diwujudkan melalui kegiatan paling sedikit terdiri atas:
a. membudayakan perilaku cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun secara berkelanjutan; dan
b. menyediakan dan memelihara sarana cuci tangan yang dilengkapi dengan air mengalir, sabun, dan saluran pembuangan air limbah.
(3) Perilaku Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c diwujudkan melalui kegiatan paling sedikit terdiri atas:
a. membudayakan perilaku pengolahan air layak minum dan makanan yang aman dan bersih secara berkelanjutan; dan
b. menyediakan dan memelihara tempat pengolahan air minum dan makanan rumah tangga yang sehat.
(4) Perilaku Pengamanan Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d diwujudkan melalui kegiatan paling sedikit terdiri atas:
a. membudayakan perilaku memilah sampah rumah tangga sesuai dengan jenisnya dan membuang sampah rumah tangga di luar rumah secara rutin;
b. melakukan pengurangan (reduce), penggunaan kembali (reuse), dan pengolahan kembali (recycle); dan
c. menyediakan dan memelihara sarana pembuangan sampah rumah tangga di luar rumah.
(5) Perilaku Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e diwujudkan melalui kegiatan paling sedikit terdiri atas:
a. melakukan pemisahan saluran limbah cair rumah tangga melalui sumur resapan dan saluran pembuangan air limbah;
b. menyediakan dan menggunakan penampungan limbah cair rumah tangga; dan
c. memelihara saluran pembuangan dan penampungan limbah cair rumah tangga.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
(1) Dalam menyelenggarakan STBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dilakukan Pemicuan kepada masyarakat.
(2) Pemicuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan, kader, relawan, dan/atau masyarakat yang telah berhasil mengembangkan STBM.
(3) Pemicuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk memberikan kemampuan dalam:
a. merencanakan perubahan perilaku;
b. memantau terjadinya perubahan perilaku; dan
c. mengevaluasi hasil perubahan perilaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemicuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Dalam rangka penyelenggaraan STBM masyarakat membentuk kelompok dan membuat rencana kerja pelaksanaan STBM sesuai kebutuhan.
Pasal 7
(1) Untuk mencapai kondisi sanitasi total yang mencakup 5 (lima) Pilar STBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), setelah Pemicuan dilakukan pendampingan kepada masyarakat.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga kesehatan, kader, relawan, dan/atau masyarakat dalam pelaksanaan rencana kerja masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 8
(1) Masyarakat yang telah berhasil mencapai kondisi sanitasi total atau salah satu pilar dalam penyelenggaraan STBM berdasarkan penilaian Tim Verifikasi, dapat melakukan deklarasi keberhasilan pelaksanaan STBM.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang terdiri atas unsur Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Pasal 9
Dalam mendukung penyelenggaraan STBM, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyusunan peraturan dan kebijakan teknis;
b. fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna;
c. fasilitasi pengembangan penyelenggaraan STBM;
d. pelatihan teknis bagi tenaga pelatih; dan/atau
e. penyediaan panduan media komunikasi, informasi, dan edukasi.
Pasal 10
Untuk mendukung penyelenggaraan STBM, Pemerintah berperan:
a. melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas program;
b. menyiapkan materi pelatihan teknis bagi tenaga pelatih;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi; dan
d. melakukan kajian, penelitian, dan pengembangan.
Pasal 11
Untuk mendukung penyelenggaraan STBM, pemerintah daerah provinsi berperan:
a. melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas program, jejaring kerja, dan kemitraan;
b. melaksanakan pelatihan teknis bagi tenaga pelatih kabupaten/kota;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi kabupaten/kota;
d. MENETAPKAN skala prioritas pembinaan wilayah kabupaten/kota dalam penerapan STBM; dan
e. menyediakan materi media komunikasi, informasi, dan edukasi.
Pasal 12
Untuk mendukung penyelenggaraan STBM, pemerintah daerah kabupaten/kota berperan:
a. MENETAPKAN skala prioritas wilayah untuk penerapan STBM;
b. melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas program, jejaring kerja, dan kemitraan dalam rangka pengembangan penyelenggaraan STBM;
c. melaksanakan pelatihan teknis bagi petugas dan masyarakat kecamatan dan/atau desa/kelurahan;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi; dan
e. menyediakan materi media komunikasi, informasi, dan edukasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 13
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam mendukung penyelenggaraan STBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 mengacu pada strategi dan tahapan penyelenggaraan STBM.
(2) Strategi penyelenggaraan STBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penciptaan lingkungan yang kondusif;
b. peningkatan kebutuhan sanitasi; dan
c. peningkatan penyediaan akses sanitasi.
(3) Penciptaan lingkungan yang kondusif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan upaya menciptakan kondisi yang mendukung tercapainya kondisi sanitasi total melalui dukungan kelembagaan, regulasi, dan kemitraan dari Pemerintah, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, institusi pendidikan, institusi keagamaan, dan swasta.
(4) Peningkatan kebutuhan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan upaya meningkatkan kebutuhan masyarakat menuju perubahan perilaku yang higienis dan saniter.
(5) Peningkatan penyediaan akses sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c merupakan upaya meningkatkan dan mengembangkan percepatan akses terhadap produk dan layanan sanitasi yang layak dan terjangkau masyarakat.
(6) Tahapan penyelenggaraan STBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pemantauan dan evaluasi; dan
d. penyusunan laporan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi dan tahapan penyelenggaraan STBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Dalam mendukung penyelenggaraan STBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melibatkan tenaga ahli, www.djpp.kemenkumham.go.id
lembaga pendidikan, lembaga donor, swasta, dan pihak terkait lainnya yang relevan.
Pasal 15
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan STBM dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau masyarakat.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai penyelenggaraan STBM dengan indikator yang meliputi:
a. aksesibilitas penyelenggaraan STBM;
b. keberhasilan penyelenggaraan STBM;
c. permasalahan yang dihadapi; dan
d. dampak penyelenggaraan STBM.
(3) Tata cara pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan STBM tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Pendanaan penyelenggaraan STBM bersumber dari masyarakat.
(2) Pendanaan untuk mendukung penyelenggaraan STBM oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
(2) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan kewenangannya kepada satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi terkait penyelenggaraan STBM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 18
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terutama diarahkan terhadap:
a. penyelenggaraan STBM oleh masyarakat;
b. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan STBM; dan
c. pengelolaan sumber daya manusia dalam rangka mendukung penyelenggaraan STBM.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 852/Menkes/SK/IX/2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
