Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Majelis Disiplin Profesi, yang selanjutnya disingkat MDP adalah majelis yang dibentuk dalam rangka penegakan disiplin profesi untuk mendukung tugas dan fungsi Konsil Kesehatan INDONESIA.
2. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
3. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4. Pengaduan adalah permohonan pasien atau keluarga pasien atas dugaan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diadukan ke MDP.
5. Pelanggaran Disiplin Profesi adalah tindakan keprofesian yang tidak mematuhi kewajiban disiplin dalam pelayanan kesehatan, termasuk pelanggaran terhadap standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam melakukan praktik keprofesian.
6. Tim Pemeriksa adalah tim yang dibentuk Ketua MDP untuk melakukan pemeriksaan ada tidaknya Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam melakukan praktik keprofesian.
7. Panitera adalah pegawai pada sekretariat Konsil Kesehatan INDONESIA, Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan MDP yang ditugaskan memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada MDP dalam pemeriksaan penegakan disiplin profesi.
8. Penerima Kuasa adalah orang yang ditunjuk oleh pengadu/teradu untuk memberikan pendampingan dalam pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
9. Peninjauan Kembali adalah suatu upaya terakhir yang diajukan kepada Menteri agar melakukan pemeriksaan kembali setelah putusan MDP dibacakan.
10. Tim Peninjauan Kembali adalah tim yang dibentuk dan ditugaskan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk memeriksa permohonan Peninjauan Kembali.
11. Rekomendasi MDP adalah surat jawaban yang diberikan oleh MDP atas permohonan PPNS, Penyidik POLRI, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang diberikan kuasa oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan terkait dengan dugaan tindak pidana atau perkara perdata.
12. Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem Informasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam mendukung pembangunan Kesehatan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
14. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia kesehatan.
Pasal 2
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesian berkewajiban mematuhi:
a. standar profesi;
b. standar pelayanan; dan
c. standar prosedur operasional.
(2) Praktik keprofesian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kebutuhan kesehatan pasien dengan mengutamakan keselamatan pasien dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
(3) Dalam rangka mendukung profesionalitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu diterapkan penegakan disiplin profesi.
Pasal 3
(1) Dalam rangka penegakan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dibentuk MDP.
(2) MDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas dan fungsi bersifat otonom dan independen.
(3) MDP dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan perlindungan hukum, sepanjang dilakukan dalam batas kewenangan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berupa:
a. melakukan praktik tidak kompeten;
b. tidak merujuk pasien kepada Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang kompeten;
c. merujuk pasien kepada Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang tidak kompeten;
d. mengabaikan tanggung jawab profesi;
e. menghentikan kehamilan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. penyalahgunaan kewenangan profesi;
g. penyalahgunaan alkohol, obat-obat terlarang, dan zat berbahaya;
h. penipuan/tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan memadai;
i. membuka rahasia kesehatan pasien;
j. melakukan perbuatan tidak patut/tidak pantas/seksual;
k. menolak atau menghentikan tindakan tanpa alasan;
l. pemeriksaan atau pengobatan berlebihan;
m. meresepkan atau memberikan obat golongan yang tidak ditujukan untuk perawatan;
n. tidak membuat atau tidak menyimpan rekam medis;
o. membuat keterangan medis yang tidak didasarkan pada hasil pemeriksaan;
p. turut serta melakukan penyiksaan atau perbuatan kejam; dan/atau
q. mengiklankan diri dan melakukan perang tarif.
(2) Menteri dapat MENETAPKAN jenis Pelanggaran Disiplin Profesi lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pelanggaran Disiplin Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Pasien dan/atau keluarga yang kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan dapat mengajukan Pengaduan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
(2) Pengaduan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada MDP.
(3) Keluarga pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. suami;
b. istri;
c. saudara kandung;
d. anak; dan/atau
e. orang tua.
(4) Pasien atau keluarga pasien dalam pengajuan pengaduaan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut pengadu.
(5) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang menjadi subjek Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disebut teradu.
Pasal 6
(1) Pengadu atau teradu dapat memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa.
(2) Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pendampingan terhadap pengadu atau teradu dalam proses penegakan disiplin profesi.
(3) Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a. membantu penyusunan dokumen;
b. menyusun kronologi kasus;
c. menyusun dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan penegakan disiplin profesi; dan
d. menjaga agar pengadu atau teradu mengikuti tata tertib persidangan dan prosedur persidangan
Pasal 7
Pengaduan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mencantumkan salah satu atau lebih jenis Pelanggaran Disiplin Profesi;
b. belum lewat waktu 3 (tiga) tahun sejak kasus yang diadukan terjadi;
c. tidak pernah diadukan dan diputuskan sebelumnya;
d. teradu memiliki hubungan sebagai pemberi pelayanan kesehatan dengan pasien; dan
e. teradu memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik.
Pasal 8
(1) Penyampaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan cara mengisi formulir pada Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(2) Dalam hal Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat disampaikan melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional, maka Pengaduan dapat disampaikan secara manual kepada MDP.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas pengadu;
b. nama dan alamat tempat praktik teradu dan waktu tindakan dilakukan;
c. kronologis kejadian; dan
d. jenis dugaan pelanggaran dan alasan jenis pelanggaran/Pengaduan.
(4) Selain formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penyampaian Pengaduan juga disertakan:
a. surat pernyataan bersedia memenuhi panggilan sidang; dan
b. surat pernyataan bersedia membuka rekam medik pasien.
Pasal 9
(1) Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Pengaduan, MDP dibantu oleh Panitera.
(2) Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap kesesuaian ketentuan dan dokumen administrasi Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
(3) Panitera menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada MDP.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. MDP menyampaikan penolakan Pengaduan, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) tidak terpenuhi;
b. Pengadu diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak lengkap; atau
c. MDP bersurat kepada teradu untuk memberikan tanggapan, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) lengkap.
Pasal 10
(1) MDP menyampaikan Pengaduan kepada teradu dan fasilitas pelayanan kesehatan tempat teradu berpraktik perihal Pengaduan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi serta meminta teradu untuk menyampaikan dokumen tanggapan Pengaduan.
(2) Dokumen tanggapan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. kronologis termasuk tanggapan atas dugaan pelanggaran;
b. rekam medis;
c. standar prosedur operasional;
d. surat penugasan klinis; dan
e. surat tanda registrasi dan surat izin praktik.
(3) Dokumen tanggapan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional atau melalui surat dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat MDP diterima.
(4) Dalam hal setelah 5 (lima) hari kerja, dokumen tanggapan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diterima oleh MDP, pemeriksaan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilanjutkan.
Pasal 11
(1) Dalam rangka memeriksa dan MEMUTUSKAN Pengaduan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di tiap Provinsi, Ketua MDP atas nama Menteri MENETAPKAN Tim Pemeriksa provinsi yang bersifat ad hoc.
(2) Tim Pemeriksa provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas 5 (lima) orang, yang berasal dari unsur:
a. perwakilan dari dinas kesehatan, sebanyak 2 (dua) orang;
b. profesi, sebanyak 1 (satu) orang;
c. perwakilan dari fasilitas pelayanan kesehatan, sebanyak (satu) orang; dan
d. masyarakat, sebanyak 1 (satu) orang
(3) Kepala dinas kesehatan provinsi mengusulkan Tim Pemeriksa provinsi sebanyak 2 (dua) kali pada setiap unsur.
(4) Tim Pemeriksa provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berkelakuan baik;
e. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat;
f. bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan praktik keprofesian paling sedikit 10
(sepuluh) tahun dan memiliki surat tanda registrasi;
g. tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum; dan
h. tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan.
(5) Tim Pemeriksa provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Pasal 12
(1) Untuk setiap pemeriksaan Pengaduan, Ketua MDP MENETAPKAN Tim Pemeriksa.
(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak berjumlah 5 (lima) orang, yang terdiri atas:
a. anggota MDP sebagai Ketua Tim Pemeriksa; dan
b. Tim Pemeriksa provinsi.
(3) Pimpinan atau anggota MDP pada Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berjumlah 1 (satu) orang.
(4) Dalam kondisi tertentu, jumlah pimpinan atau anggota MDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat lebih dari 1 (satu) orang.
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. kasus yang ditangani lebih dari 1 (satu) Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan dengan bidang spesialis atau subspesialis yang berbeda;
b. jenis pelanggaran yang diadukan lebih dari 1 (satu);
c. jumlah teradu lebih dari 1 (satu); dan/atau
d. pasien mendapatkan pelayanan pada lebih dari satu fasilitas pelayanan kesehatan.
(6) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang memeriksa suatu Pengaduan apabila memiliki konflik kepentingan.
Pasal 13
(1) Dalam proses persidangan Pengaduan, Tim Pemeriksa dibantu oleh Panitera yang ditetapkan oleh Ketua MDP.
(2) Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melaksanakan tugas:
a. menyiapkan berkas persidangan;
b. mencatat jalannya persidangan;
c. menangani surat-menyurat persidangan; dan
d. menyiapkan rancangan putusan Tim Pemeriksa.
Pasal 14
(1) Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri secara lengkap oleh Tim Pemeriksa yang telah ditetapkan oleh Ketua MDP.
(2) Dalam hal Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat melakukan pemeriksaan, Ketua MDP MENETAPKAN Tim Pemeriksa pengganti.
Pasal 15
(1) Pengaduan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi diperiksa dan diputuskan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan.
(2) Dalam hal setelah 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengaduan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi belum diputuskan, Ketua MDP MENETAPKAN Tim Pemeriksa pengganti.
Pasal 16
(1) Tim Pemeriksa dapat menghentikan pemeriksaan Pengaduan apabila:
a. pengadu dan/atau kuasa pengadu tidak hadir berturut-turut sebanyak 2 (dua) kali setelah dilakukan pemanggilan secara patut;
b. teradu meninggal dunia sebelum dijatuhkan putusan;
dan/atau
c. Pengaduan dicabut secara tertulis sebelum sidang pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diadukan kembali.
Pasal 17
(1) Sidang pemeriksaan Pengaduan dilakukan secara luring pada:
a. kantor MDP; atau
b. kantor dinas kesehatan provinsi atau dinas kesehatan kabupaten/kota.
(2) Dalam kondisi tertentu sidang pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. kendala kesehatan atau keterbatasan finansial pengadu, teradu, saksi dan/atau ahli; dan/atau
b. keberadaan pengadu atau teradu di lokasi yang sulit dijangkau oleh Tim Pemeriksa.
Pasal 18
(1) Alat bukti dalam pemeriksaan Pengaduan berupa:
a. dokumen cetak atau elektronik;
b. barang bukti;
c. keterangan saksi;
d. keterangan ahli; dan
e. keterangan teradu.
(2) Dokumen cetak atau elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelayanan termasuk rekam medis.
(3) Pengadu atau teradu dapat mengajukan saksi dan/atau ahli untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, sesuai kebutuhan untuk diperiksa dalam persidangan.
(4) Pengajuan nama saksi dan/atau ahli oleh pengadu atau teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan secara tertulis kepada MDP.
(5) Pemanggilan pengadu, teradu, saksi dan ahli untuk menghadiri persidangan dilakukan melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional dan/atau melalui surat pemanggilan.
Pasal 19
(1) Sidang pemeriksaan saksi dilaksanakan untuk mendapatkan keterangan dari saksi mengenai hal yang dilihat, didengar, dan/atau dialami sendiri.
(2) Sidang pemeriksaan ahli dilaksanakan untuk memberikan keterangan sesuai dengan keilmuan yang dimilikinya terkait dengan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi atas pelayanan yang diberikan oleh teradu.
Pasal 20
Setelah Tim Pemeriksa selesai melakukan pemeriksaan, pengadu dan teradu dapat memberikan tanggapan akhir secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
Pasal 21
Ketua Tim Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan dan melakukan pengambilan putusan penegakan disiplin profesi secara musyawarah dalam rapat pleno MDP.
Pasal 22
(1) Putusan penegakan disiplin profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Sebelum pembacaan putusan penegakan disiplin profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadu, kuasa pengadu, teradu, kuasa teradu, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat praktik teradu dapat mengunduh surat pemanggilan sidang baca putusan dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(3) Salinan putusan penegakan disiplin profesi disampaikan kepada pengadu dan teradu.
(4) Pengadu, kuasa pengadu, teradu, kuasa teradu, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat praktik teradu dapat mengunduh ringkasan putusan yang telah dibacakan pada Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(5) Dalam hal terdapat kendala pengunduhan pada Sistem Informasi Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), ringkasan putusan dimohonkan secara tertulis kepada Sekretaris Konsil Kesehatan INDONESIA, Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan MDP.
(6) Putusan penegakan disiplin profesi dilaporkan kepada Ketua Konsil Kesehatan INDONESIA dan Menteri paling sedikit satu kali dalam 3 (tiga) bulan.
(7) Putusan Tim Pemeriksa berlaku final dan mengikat apabila tidak terdapat pengajuan Peninjauan Kembali.
Pasal 23
(1) Pengadu dan/atau teradu dapat melakukan Peninjauan Kembali kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah putusan penegakan disiplin profesi dibacakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal:
a. ditemukan bukti baru;
b. terdapat dugaan kesalahan penerapan Pelanggaran Disiplin Profesi; atau
c. terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa.
(3) Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
(4) Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan upaya penegakan disiplin profesi terakhir bagi pengadu dan/atau teradu.
Pasal 24
(1) Permohonan Peninjauan Kembali disampaikan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan bukti berupa:
a. bukti baru;
b. bukti terdapat dugaan kesalahan penerapan jenis Pelanggaran Disiplin Profesi; dan/atau
c. bukti dugaan konflik kepentingan.
(3) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menunjuk kuasa, formulir permohonan harus disertai dengan surat kuasa.
Pasal 25
(1) Untuk melakukan pemeriksaan Peninjauan Kembali, Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk Tim Peninjauan Kembali.
(2) Tim Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan aparatur sipil negara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan paling banyak 5 (lima) orang terdiri dari unsur:
a. ahli bidang hukum;
b. ahli bidang pelayanan kesehatan; dan
c. ahli bidang sumber daya manusia kesehatan.
Pasal 26
(1) Tim Peninjauan Kembali melaporkan hasil pemeriksaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan Peninjauan Kembali dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(3) Keputusan Peninjauan Kembali berupa:
a. membatalkan;
b. mengubah; atau
c. menguatkan, putusan MDP.
(4) Keputusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat, serta dapat diunduh melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Pasal 27
Permohonan Peninjauan Kembali tidak diperuntukkan bagi putusan yang telah diterbitkan sebelum terbentuknya MDP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin Profesi dikenakan sanksi disiplin berupa:
a. peringatan tertulis;
b. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang kesehatan atau rumah sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut;
c. penonaktifan surat tanda registrasi sementara waktu;
dan/atau
d. rekomendasi pencabutan surat izin praktik.
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dikenai sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Pasal 29
(1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan Rekomendasi MDP.
(2) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang dimintai pertanggungjawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan yang merugikan pasien secara perdata harus dimintakan Rekomendasi MDP.
(3) Rekomendasi MDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau penyidik Kepolisian Negara
mengajukan permohonan secara tertulis.
(4) Rekomendasi MDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan secara
tertulis atas gugatan yang diajukan oleh pasien, keluarga pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh pasien atau keluarga pasien.
(5) Rekomendasi MDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(6) Rekomendasi MDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekomendasi pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(7) Rekomendasi MDP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(8) Dalam hal MDP tidak memberikan rekomendasi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, MDP dianggap telah memberikan rekomendasi untuk dapat melakukan penyidikan atas tindak pidana.
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) tidak berlaku untuk pemeriksaan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang dapat dimintai pertanggungiawaban atas dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan.
Pasal 30
(1) Permohonan rekomendasi yang diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), dilakukan dengan mengunggah dokumen berupa surat permohonan rekomendasi disertai hasil penyelidikan pada Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam hal menyampaikan permohonan rekomendasi dapat melakukan koordinasi dengan MDP.
(3) Permohonan rekomendasi yang diajukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4), dilakukan dengan mengunggah dokumen pada Sistem Informasi Kesehatan Nasional berupa:
a. standar pelayanan;
b. standar profesi;
c. standar prosedur operasional;
d. surat penugasan klinis;
e. rekam medis; dan
f. dokumen pendukung lainnya.
Pasal 31
(1) Rekomendasi MDP merupakan hasil pemeriksaan atas penilaian kesesuaian praktik keprofesian Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(2) Dalam rangka memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MDP membentuk Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan, Pasien, Saksi dan Ahli dan/atau dokumen, termasuk rekam medis.
(3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan pemeriksaan dapat melakukan pemeriksaan di kantor MDP atau pemeriksaan di lapangan.
(4) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil pemeriksaan dan melakukan pengambilan putusan untuk memberikan rekomendasi secara musyawarah dalam rapat pleno MDP.
Pasal 32
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penegakan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan dapat melibatkan Konsil Kesehatan INDONESIA, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota.
(2) Pembinaan dan pengawasan penegakan disiplin profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk:
a. pelindungan hukum kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan penerima pelayanan kesehatan;
b. peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. peningkatan mutu pelayanan kesehatan; dan
d. pelaksanaan putusan MDP.
Pasal 33
Pendanaan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan penegakan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Selama Tim Pemeriksa provinsi belum terbentuk, pemeriksaan penegakan disiplin dilakukan oleh Ketua atau Anggota MDP.
b. Selama Sistem Informasi Kesehatan Nasional terkait dengan proses Pengaduan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan permohonan rekomendasi dari Penyidik Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil belum tersedia, permohonan rekomendasi dapat disampaikan melalui sistem informasi yang tersedia atau secara manual kepada MDP.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 150/Menkes/Per/I/2011 tentang Keanggotaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA;
b. Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi;
c. Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 50 tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi; dan
d. Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 51 tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dokter dan Dokter Gigi Terpadu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2025
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
