Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMENKES No. 30 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut UPK Kementerian Kesehatan merupakan UPT yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 4. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) UPK Kementerian Kesehatan merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) UPK Kementerian Kesehatan secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 3

UPK Kementerian Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan serta masyarakat.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, UPK Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pelayanan medis; c. pelaksanaan pelayanan gawat darurat; d. pelaksanaan pelayanan laboratorium; e. pelaksanaan pelayanan radiologi; f. pelaksanaan pelayanan fisioterapi; g. pelaksanaan pelayanan farmasi; h. pelaksanaan hubungan masyarakat, kerjasama dan kemitraan; i. pengelolaan data dan sistem informasi; j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan k. pelaksanaan urusan administrasi UPK Kementerian Kesehatan.

Pasal 5

UPK Kementerian Kesehatan dipimpin oleh kepala.

Pasal 6

Susunan organisasi UPK Kementerian Kesehatan terdiri atas: a. subbagian administrasi umum; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 7

Subbagian administrasi umum mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan UPK Kementerian Kesehatan.

Pasal 8

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UPK Kementerian Kesehatan, kepala UPK Kementerian Kesehatan dapat membentuk instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman pembentukan instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 9

(1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural. (2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala UPK Kementerian Kesehatan. (3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh kepala UPK Kementerian Kesehatan.

Pasal 10

Di lingkungan UPK Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepala UPK Kementerian Kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi kepala UPK Kementerian Kesehatan. (3) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Penugasan pejabat fungsional ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi sesuai bidang keahlian dan keterampilan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), terdiri atas berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah jenis dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 13

Kepala UPK Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 14

(1) UPK Kementerian Kesehatan Jakarta harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPK Kementerian Kesehatan. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan UPK Kementerian Kesehatan Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 15

Kepala UPK Kementerian Kesehatan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelayanan kesehatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 16

UPK Kementerian Kesehatan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannya.

Pasal 17

Setiap unsur di lingkungan UPK Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPK Kementerian Kesehatan maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait.

Pasal 18

Semua unsur di lingkungan UPK Kementerian Kesehatan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 21

UPK Kementerian Kesehatan berlokasi di Jakarta.

Pasal 22

(1) Kepala UPK Kementerian Kesehatan adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 23

(1) Pejabat administrasi atau jabatan eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Ketentuan mengenai uraian rincian tugas dan fungsi UPK Kementerian Kesehatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 25

Bagan struktur organisasi UPK Kementerian Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 26

Perubahan atas organisasi dan tata kerja UPK Kementerian Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan UPK Kementerian Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 032 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 734), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat dan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 032 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 734), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 032 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 734), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2020 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd TERAWAN AGUS PUTRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA