Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
2. Sistem Informasi Puskesmas adalah suatu tatanan yang menyediakan informasi untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam melaksanakan manajemen Puskesmas dalam mencapai sasaran kegiatannya.
3. Pencatatan adalah serangkaian kegiatan untuk mendokumentasikan hasil pengamatan, pengukuran, dan/atau penghitungan pada setiap langkah upaya kesehatan yang dilaksanakan Puskesmas.
4. Pelaporan adalah penyampaian data terpilah dari hasil pencatatan kepada pihak terkait sesuai dengan tujuan dan kebutuhan yang telah ditentukan.
5. Identitas Puskesmas adalah data yang menunjukan nama, kode, status akreditasi, alamat, dan kategori Puskesmas.
6. Manajemen Puskesmas adalah rangkaian kegiatan perencanaan, penggerakan dan pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja yang secara sistematik dilaksanakan Puskesmas dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien yang didukung dengan pola kepemimpinan yang tepat.
7. Tim pengelola Sistem informasi Puskesmas yang selanjutnya Tim Pengelola adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan pengolahan, pemanfaatan, dan penyiapan bahan laporan Sistem Informasi Puskesmas.
8. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan di kabupaten/kota.
9. Dinas Kesehatan Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan di provinsi.
