Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
(1) Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan.
(2) Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Unit Pelayanan Kementerian Kesehatan Mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan serta masyarakat.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pelayanan medis;
b. pelaksanaan pelayanan gawat darurat;
c. pelaksanaan pelayanan laboratorium;
d. pelaksanaan pelayanan radiologi;
e. pelaksanaan pelayanan fisioterapi;
f. pelaksanaan pelayanan farmasi; dan
g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan administrasi umum.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan.
Pasal 5
Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan terdiri atas :
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan;
c. Seksi Penunjang Medik;
d. Unit Non-struktural; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 6
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan,, kerumahtanggaan, dan pelaporan.
(2) Seksi Pelayanan Medik dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang pelayanan medis dan keperawatan.
(3) Seksi Pelayanan Penunjang Medik mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang pelayanan penunjang medis.
Pasal 7
(1) Instalasi adalah unit pelayanan non-struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan Unit.
(2) Pembentukan Instalasi ditetapkan oleh Kepala Unit sesuai beban kerja dan kebutuhan.
(3) Instalasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit yang dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Unit.
(4) Kepala Instalasi dalam melaksakan tugasnya dibantu oleh tenaga- tenaga fungsional.
(5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis instalasi dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Pasal 8
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Masing-masing tenaga fungsional berada di lingkungan unit kerja sesuai dengan kompetensinya.
(4) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan.
(5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Instansi, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integritas dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Unit sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 10
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahan dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Setiap pimpinan satuan organisasi bnertanggung jawab memimpin dan mengordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 12
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan serta menyampaikan laporan berkala pada waktunya.
Pasal 13
Setiap laporan yang diterima oleh setiap pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 14
Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Instansi, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing- masing.
Pasal 15
Dalam menyampaikan laporan kepada atasannya, tembusan laporan lengkap dengan semua lampirannya disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugasnnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala Satuan Organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan dan pembinaan kepada bawahan masing-masign wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 17
(1) Kepala Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan adalah jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 18
Perubahan organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan berdasarkan Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 19
Tata laksana dari peraturan ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal 20
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2012 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
