Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum
Ditetapkan: 2017-05-31
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan adalah
spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media
lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung
terhadap kesehatan masyarakat.
2.
Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan
teknis kesehatan pada media lingkungan.
3.
Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi adalah air dengan
kualitas tertentu yang digunakan untuk keperluan
sehari-hari yang kualitasnya berbeda dengan kualitas air
minum.
4.
Kolam Renang adalah tempat dan fasilitas umum berupa
konstruksi kolam berisi air yang telah diolah yang
dilengkapi
dengan
fasilitas
kenyamanan
dan
pengamanan baik yang terletak di dalam maupun di luar
bangunan yang digunakan untuk berenang, rekreasi,
atau olahraga air lainnya.
5.
Solus Per Aqua yang selanjutnya disingkat SPA adalah
sarana air yang dapat digunakan untuk terapi dengan
karakteristik tertentu yang kualitasnya dapat diperoleh
dengan cara pengolahan maupun alami.
6.
Pemandian Umum adalah tempat dan fasilitas umum
dengan menggunakan air alam tanpa pengolahan terlebih
dahulu yang digunakan untuk kegiatan mandi, relaksasi,
rekreasi, atau olahraga, dan dilengkapi dengan fasilitas
lainnya.
7.
Penyelenggara adalah badan usaha, usaha perorangan,
kelompok
masyarakat
dan/atau
individual
yang
melakukan
penyelenggaraan
penyediaan
Air
untuk
www.peraturan.go.id
2017, No. 864
Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, SPA, dan
Pemandian Umum.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
(1)
Setiap Penyelenggara wajib menjamin kualitas Air untuk
Keperluan Higiene Sanitasi, air untuk Kolam Renang, air
untuk SPA, dan air untuk Pemandian Umum, yang
memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan
dan Persyaratan Kesehatan.
(2)
Standar
Baku
Mutu
Kesehatan
Lingkungan
dan
Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Untuk menjaga kualitas Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi,
air untuk Kolam Renang, air untuk SPA, dan air untuk
Pemandian Umum memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan
Lingkungan
dan
Persyaratan
Kesehatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan pengawasan internal dan
eksternal.
Pasal 4
(1)
Pengawasan
internal
merupakan
pengawasan
yang
dilakukan oleh Penyelenggara melalui penilaian mandiri,
pengambilan, dan pengujian sampel air.
(2)
Pengawasan internal dilaksanakan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun kecuali parameter tertentu yang
telah ditetapkan dalam Standar Baku Mutu Kesehatan
Lingkungan.
(3)
Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan formulir 1 tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id
2017, No. 864
(4)
Hasil pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib didokumentasikan dan dilaporkan kepada
dinas kesehatan kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti
dengan menggunakan formulir 2 tercantum dalam
