Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMENKES No. 33 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perkara Hukum adalah permasalahan hukum yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan. 2. Penanganan Perkara Hukum adalah kegiatan yang diperlukan dalam proses penyelesaian Perkara Hukum sampai dengan terbitnya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaan putusan atau selesainya Perkara Hukum. 3. Penerima Bantuan adalah unit kerja, instansi, atau perorangan yang menerima bantuan Penanganan Perkara Hukum. 4. Pemberi Bantuan adalah unit kerja, instansi, atau perorangan yang memberikan bantuan Penanganan Perkara Hukum. 5. Nonlitigasi adalah penyelesaian Perkara Hukum yang ditangani dan diselesaikan secara musyawarah atau melalui lembaga/badan di luar peradilan. 6. Litigasi adalah penyelesaian Perkara Hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan. 7. Pejabat adalah pegawai yang diberikan jabatan tertentu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Kesehatan. 8. Purnabakti adalah Pejabat/pegawai yang pernah bekerja di lingkungan Kementerian Kesehatan dan telah menyelesaikan masa kerjanya. 9. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 11. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disebut PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 12. UNDANG-UNDANG adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN. 13. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG yang selanjutnya disingkat Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa. 14. Perkara Uji Materiil adalah pengujian mengenai sah atau tidaknya suatu peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi. 15. Perkara Perdata adalah perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan (subjek hukum) yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah serta larangan dalam lapangan keperdataan. 16. Perkara Tata Usaha Negara adalah perkara yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 17. Perkara Pidana adalah perkara yang timbul karena terjadinya pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana yang bersifat merugikan negara, mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu kewibawaan pemerintah. 18. Jaksa Pengacara Negara adalah jaksa dengan kuasa khusus, bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam Perkara Perdata atau Perkara Tata Usaha Negara. 19. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 20. Biro Hukum yang selanjutnya disebut Biro adalah satuan kerja di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum. 21. Sekretariat Eselon I adalah unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi mengkoordinasikan penyusunan peraturan perundang-undangan dan/atau advokasi hukum. 22. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di Kementerian Kesehatan. 23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan, Pemberi Bantuan, dan Penerima Bantuan dalam pelaksanaan Penanganan Perkara Hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan baik secara Nonlitigasi maupun Litigasi.

Pasal 3

(1) Subjek Penanganan Perkara Hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan meliputi: a. Penerima Bantuan; dan b. Pemberi Bantuan. (2) Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Menteri; b. Wakil Menteri; c. Staf Khusus Menteri; d. pejabat pimpinan tinggi madya; e. pejabat pimpinan tinggi pratama; f. pejabat fungsional; g. pejabat administrator; h. pejabat pengawas; i. pejabat pelaksana; j. Calon PNS; k. PPPK; l. pegawai non PNS di badan layanan umum; m. PPNPN; n. Purnabakti; o. mantan pegawai; dan p. pihak lain yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan. (3) Mantan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf o merupakan orang yang pernah menjadi pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan yang diberhentikan atau berhenti tanpa hak pensiun. (4) Pemberi Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Biro; b. Sekretariat Unit Eselon I; c. Unit Pelaksana Teknis; d. Unit kerja lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan/atau e. pihak lain di luar Kementerian Kesehatan. (5) Pihak lain di luar Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e terdiri atas Jaksa Pengacara Negara dan Advokat.

Pasal 4

Penanganan Perkara Hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan terdiri atas: a. Penanganan Perkara Hukum secara Nonlitigasi; dan b. Penanganan Perkara Hukum secara Litigasi;

Pasal 5

Penanganan Perkara Hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan diupayakan untuk diselesaikan secara Nonlitigasi.

Pasal 6

Penanganan Perkara Hukum secara Litigasi terdiri atas: a. penanganan Perkara Uji Materiil; b. penanganan Perkara Perdata; c. penanganan Perkara Tata Usaha Negara; d. penanganan Perkara Pidana; dan e. penanganan perkara di badan peradilan lainnya.

Pasal 7

(1) Penanganan Perkara Hukum secara Nonlitigasi diselesaikan melalui musyawarah atau lembaga/badan di luar peradilan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berperkara. (2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara para pihak yang berperkara atau melibatkan pihak ketiga. (3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi mediator, konsultan/tenaga ahli, praktisi, dan/atau pihak lain yang membantu penyelesaian Perkara Hukum. (4) Lembaga/badan di luar peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Badan Arbitrase Nasional INDONESIA; b. Ombudsman Republik INDONESIA; c. Komisi Informasi Publik; dan d. Badan/lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya baik dalam maupun luar negeri. (5) Penanganan Perkara Hukum secara Nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. konsultasi; b. negosiasi; c. mediasi; d. konsiliasi; e. penilaian ahli; dan/atau f. upaya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Penanganan Perkara Hukum secara Nonlitigasi dilaksanakan oleh Sekretariat Unit Eselon I, Unit Pelaksana Teknis dan/atau Biro. (2) Penanganan Perkara Hukum secara Nonlitigasi yang dilaksanakan oleh Sekretariat Unit Eselon I atau Unit Pelaksana Teknis harus berkoordinasi dengan Biro.

Pasal 9

Hasil kesepakatan dalam Penanganan Perkara Hukum secara Nonlitigasi dapat didaftarkan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan agar dilaksanakan oleh para pihak.

Pasal 10

Penanganan Perkara Uji Materiil merupakan Penanganan Perkara Uji Materiil UNDANG-UNDANG atau Perppu terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Penanganan Perkara Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Penanganan Perkara Uji Materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dalam hal Menteri ditunjuk sebagai penerima kuasa khusus dari PRESIDEN. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanganan Perkara Uji Materiil terhadap peraturan menteri atau produk hukum lain yang diterima permohonan Uji Materiilnya di Mahkamah Agung dilakukan setelah surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung diterima.

Pasal 12

Menteri dapat memberikan kuasa subsitusi kepada: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk Penanganan Perkara Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi; dan b. Kepala Biro dan pejabat lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk Penanganan Perkara Uji Materiil di Mahkamah Agung.

Pasal 13

(1) Penanganan Perkara Perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan antara Penerima Bantuan dengan subjek hukum lainnya baik perorangan atau badan hukum bidang keperdataan melalui upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkedudukan sebagai: a. pihak yang mengajukan gugatan/penggugat; dan/atau b. pihak yang digugat/tergugat. (3) Penerima Bantuan berkedudukan sebagai pihak yang mengajukan gugatan/penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Penerima Bantuan yang sedang menghadapi Perkara Hukum yang tidak dapat diselesaikan secara Nonlitigasi. (4) Penerima Bantuan berkedudukan sebagai pihak yang digugat/tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Penerima Bantuan yang sedang menghadapi Perkara Hukum yang tidak dapat diselesaikan secara Nonlitigasi dan sudah menerima panggilan sidang (relaas) dari pengadilan.

Pasal 14

(1) Penanganan Perkara Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dalam hal terjadinya sengketa tata usaha negara antara Penerima Bantuan dengan orang atau badan hukum perdata sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara yang terkait dengan Kementerian Kesehatan yang menjadi objek perkara melalui upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai: a. pihak yang mengajukan gugatan/penggugat; atau b. pihak yang digugat/tergugat. (3) Objek perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Keputusan PRESIDEN; b. Keputusan Menteri; c. Keputusan Pimpinan Unit Utama; d. keputusan lain yang dikeluarkan oleh Pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan e. keputusan lain yang dikeluarkan pejabat di luar Kementerian Kesehatan yang terkait Kementerian Kesehatan.

Pasal 15

(1) Penanganan Perkara Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan dalam hal: a. Penerima Bantuan mendapatkan permintaan dari aparat penegak hukum untuk pemberian keterangan atas terjadinya dugaan pelanggaran hukum pidana; atau b. Penerima Bantuan melakukan pelaporan/pengaduan kepada aparat penegak hukum atas terjadinya dugaan pelanggaran hukum pidana. (2) Penanganan Perkara Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan/atau wewenang dalam jabatan Penerima Bantuan. (3) Penanganan Perkara Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pendampingan hukum. (4) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dalam: a. proses permintaan klarifikasi, penyelidikan, penyidikan dan/atau persidangan; dan b. pemberian keterangan atau pelaporan/pengaduan oleh Penerima Bantuan kepada aparat penegak hukum sebagai saksi, ahli, atau pelapor/pengadu.

Pasal 16

(1) Penanganan Perkara di badan peradilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan penanganan perkara pada lingkungan pengadilan khusus. (2) Penanganan perkara pada lingkungan pengadilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penanganan perkara pada: a. pengadilan hubungan industrial; dan b. pengadilan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Kegiatan dalam Penanganan Perkara di badan peradilan lainnya terdiri atas: a. penyusunan kajian/telaah hukum terhadap objek gugatan; b. penyiapan dokumen dan data; c. penyiapan surat kuasa atau surat tugas; dan d. pendampingan atau hadir mewakili kepentingan hukum dari Penerima Bantuan. (2) Penanganan Perkara di badan peradilan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Setiap kegiatan dalam Penanganan Perkara Hukum secara Litigasi di lingkungan Kementerian Kesehatan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan berdasarkan permohonan dari Penerima Bantuan. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan koordinasi dengan Biro. (3) Pemberi Bantuan dalam Penanganan Perkara Hukum dapat berkoordinasi dan/atau melibatkan kementerian/lembaga terkait, pakar, ahli, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan terkait lainnya.

Pasal 19

(1) Dalam rangka pemberian bantuan Penanganan Perkara Hukum, Penerima Bantuan harus mengajukan permohonan bantuan Penanganan Perkara Hukum dengan melampirkan: a. surat panggilan dari aparat penegak hukum/lembaga peradilan; dan b. kronologis permasalahan hukum yang dihadapi. (2) Permohonan bantuan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari unit kerja pada Unit Eselon I disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Unit Eselon I dengan tembusan kepada kepala Biro. (3) Sekretaris Unit Eselon I selanjutnya menyampaikan permohonan bantuan Penanganan Perkara Hukum dari unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala Biro dengan melampirkan: a. surat panggilan dari aparat penegak hukum/lembaga peradilan; b. kronologis permasalahan hukum yang dihadapi; c. telaah/kajian; dan/atau d. data lainnya yang diperlukan. (4) Permohonan bantuan Penanganan Perkara Hukum yang dimohonkan oleh unit kerja di bawah Sekretariat Jenderal, disampaikan secara tertulis oleh pimpinan unit kerja kepada kepala Biro dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Permohonan bantuan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi Perkara Hukum yang melibatkan Purnabakti berdasarkan tempat terakhir Purnabakti bekerja, yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan/atau wewenang dalam jabatan Penerima Bantuan sebelum Purnabakti. (6) Dalam hal mendesak, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan atau melalui media elektronik. (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus ditindaklanjuti dengan permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diajukan.

Pasal 20

(1) Dikecualikan dari ketentuan pengajuan permohonan bantuan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, bagi: a. Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Khusus Menteri atau Pimpinan Tinggi Madya khusus Staf Ahli Menteri; dan b. Penanganan Perkara Hukum tertentu yang dapat langsung ditangani oleh unit kerja atau Sekretariat unit eselon I. (2) Pelaksananaan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan surat perintah atau disposisi kepada Biro. (3) Pelaksananaan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dikoordinasikan dan/atau dilaporkan kepada Biro.

Pasal 21

(1) Penanganan Perkara Uji Materiil UNDANG-UNDANG atau Perppu terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dilakukan sejak Menteri menerima surat pemberitahuan dan surat kuasa dari PRESIDEN. (2) Kegiatan dalam penanganan Perkara Uji Materiil UNDANG-UNDANG atau Perppu terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. penyusunan kajian/telaah hukum terhadap objek permohonan uji materiil; b. penyiapan surat kuasa khusus dari PRESIDEN untuk ditandatangani oleh Menteri; c. penyusunan surat kuasa substitusi dari Menteri kepada pejabat pimpinan tinggi madya terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan; d. penyusunan keterangan PRESIDEN/pemerintah; e. penyusunan keterangan tambahan jika diperlukan; f. penyiapan alat bukti; g. penyusunan keterangan saksi dan/atau ahli; h. penyusunan kesimpulan; dan i. pendampingan atau hadir dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biro berkoordinasi dengan Sekretariat Unit Eselon I, unit kerja, kementerian/lembaga terkait, pakar/ahli, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.

Pasal 22

(1) Penyusunan kajian/telaah hukum terhadap perkara Pengujian UNDANG-UNDANG atau Perppu dan penyusunan surat kuasa substitusi dilakukan oleh Biro berdasarkan penugasan dari Menteri. (2) Kajian/telaah hukum dan surat kuasa substitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang terkait dengan Pengujian UNDANG-UNDANG atau Perppu untuk ditandatangani. (3) Surat kuasa substitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat: a. Menteri selaku pemberi kuasa substitusi; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya selaku penerima kuasa substitusi; dan c. kewenangan yang diberikan untuk mewakili Menteri dalam menyiapkan dan/atau menandatangani dokumen, memberikan keterangan dan penjelasan yang diperlukan, serta menghadiri persidangan pemeriksaan pengujian UNDANG-UNDANG. (4) Biro menyampaikan kajian/telaah hukum dan surat kuasa substitusi yang telah ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan surat kuasa khusus dari PRESIDEN untuk ditandatangani Menteri.

Pasal 23

(1) Untuk keperluan proses persidangan, Biro, Sekretariat Unit Eselon I, dan unit kerja terkait bersama kementerian/lembaga terkait menyusun keterangan PRESIDEN/pemerintah, keterangan tambahan PRESIDEN/pemerintah jika diperlukan, dan kesimpulan PRESIDEN/pemerintah. (2) Selain penyusunan keterangan, keterangan tambahan, dan kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro, Sekretariat Unit Eselon I, dan unit kerja terkait bersama kementerian/lembaga terkait juga menyiapkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli.

Pasal 24

(1) Biro dan/atau Sekretariat Unit Eselon I hadir pada setiap tahapan pemeriksaan persidangan Mahkamah Konstitusi baik secara langsung atau daring (online). (2) Tahapan pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya penerima kuasa membacakan keterangan PRESIDEN/pemerintah secara langsung di persidangan atau secara daring (online) yang telah disepakati dengan kementerian/lembaga terkait. b. Dalam hal diperlukan Biro menyampaikan keterangan tambahan PRESIDEN/pemerintah. c. Biro menyampaikan alat bukti untuk mendukung keterangan PRESIDEN/pemerintah. d. Biro menghadirkan saksi dan/atau ahli pada jadwal pemeriksaan persidangan yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. e. Biro menyampaikan kesimpulan PRESIDEN/pemerintah untuk diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi. f. Biro, Sekretariat Unit Eselon I, atau unit kerja hadir secara langsung atau daring (online) dalam sidang pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi. (3) Berdasarkan hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi, Biro menyiapkan laporan Menteri atas putusan Mahkamah Konstitusi kepada PRESIDEN.

Pasal 25

(1) Penanganan Perkara Uji Materiil peraturan perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dilakukan sejak Menteri menerima surat pemberitahuan dan surat kuasa khusus dari PRESIDEN dalam hal PRESIDEN selaku Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (2) Penanganan Perkara Uji Materiil peraturan perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dilakukan sejak Menteri menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung dalam hal Menteri selaku Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Kegiatan dalam penanganan Perkara Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas: a. penyusunan kajian/telaah hukum terhadap objek permohonan uji materiil; b. penyampaian surat kuasa khusus dari PRESIDEN untuk ditandatangani oleh Menteri; c. penyusunan surat kuasa substitusi dari Menteri kepada Pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan; d. penyusunan jawaban dan bukti tertulis; e. penyampaian jawaban dan bukti tertulis; dan f. pemantauan putusan dan hasil putusan. (4) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Biro berkoordinasi dengan Sekretariat Unit Eselon I, unit kerja, kementerian/lembaga terkait, pakar/ahli, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.

Pasal 26

(1) Penyusunan kajian/telaah hukum terhadap Perkara Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG dan surat kuasa substitusi dalam hal PRESIDEN selaku Termohon atau surat kuasa khusus dalam hal Menteri selaku Termohon dilakukan oleh Biro berdasarkan penugasan dari Menteri. (2) Surat kuasa substitusi atau surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat: a. pemberi kuasa substitusi atau pemberi kuasa khusus, dalam hal ini Menteri; b. penerima kuasa substitusi atau penerima kuasa khusus terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Fungsional, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, CPNS, dan/atau PPPK; dan c. kewenangan yang diberikan untuk mewakili Menteri dalam menyiapkan, menandatangani, dan menyerahkan jawaban serta alat bukti Termohon dan/atau memberikan keterangan dan penjelasan yang diperlukan dalam pemeriksaan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG. (3) Biro menyampaikan kajian/telaah hukum, surat kuasa substitusi dalam hal PRESIDEN selaku Termohon atau surat kuasa khusus dalam hal Menteri selaku Termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditandatangani Menteri.

Pasal 27

(1) Untuk keperluan pemeriksaan Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG, Biro, Sekretariat Unit Eselon I, dan unit kerja terkait bersama kementerian/lembaga terkait menyusun jawaban dan alat bukti Termohon. (2) Jawaban dan alat bukti Termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah disepakati dan ditandatangani disampaikan oleh penerima kuasa substitusi atau penerima kuasa khusus kepada Mahkamah Agung. (3) Biro memantau/memonitor putusan Perkara Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG. (4) Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung, Biro menyiapkan laporan kepada Menteri dalam hal Menteri sebagai Termohon atau laporan kepada PRESIDEN dalam hal PRESIDEN sebagai Termohon.

Pasal 28

(1) Penanganan Perkara Perdata dilakukan sejak Biro atau Sekretariat Unit Eselon I menerima permohonan Penanganan Perkara Hukum dari Penerima Bantuan. (2) Kegiatan penanganan Perkara Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyusunan kajian/telaah hukum terhadap objek gugatan; b. penyusunan surat kuasa; c. penyusunan gugatan/ jawaban; d. penyusunan replik/duplik; e. penyiapan alat bukti; f. penyiapan saksi dan/atau ahli; g. penyusunan kesimpulan; h. penyusunan memori banding/kontra memori banding; i. penyusunan memori kasasi/kontra memori kasasi; j. penyusunan memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali; k. pendampingan atau hadir dalam sidang di pengadilan negeri; l. penyampaian memori banding dan/atau kontra memori banding kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri; m. penyampaian memori kasasi dan/atau kontra memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri; n. penyampaian memori peninjauan kembali dan/atau kontra memori peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri; o. pengajuan permohonan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau p. hal-hal lain yang berkaitan dengan penanganan Perkara Perdata. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biro atau Sekretariat Unit Eselon I berkoordinasi dengan unit kerja terkait, kementerian/lembaga terkait, pakar/ahli, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.

Pasal 29

(1) Penerima Bantuan yang sedang menghadapi Perkara Hukum dapat berkedudukan sebagai calon penggugat dan/atau tergugat. (2) Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan mengajukan bantuan harus menyampaikan permohonan kepada Sekretariat Unit Eselon I atau Biro untuk satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal. (3) Penerima Bantuan yang berkedudukan sebagai calon penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kajian/telaah hukum dari Biro dan/atau Sekretariat Unit Eselon I. (4) Permohonan bantuan Penanganan Perkara Hukum yang diterima oleh Sekretariat Unit Eselon I, ditindaklanjuti dengan pembuatan kajian/telaah hukum dan/atau surat kuasa untuk kemudian disampaikan kepada Biro dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.

Pasal 30

(1) Penyusunan kajian/telaah hukum untuk penanganan Perkara Perdata dilakukan oleh Biro setelah menerima permohonan yang disampaikan oleh Sekretariat Unit Eselon I atau unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal. (2) Dalam hal permohonan dari satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal, selain penyusunan kajian/telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro juga menyusun surat kuasa. (3) Surat kuasa yang diterima Biro dari Sekretariat Unit Eselon I atau yang disusun oleh Biro sekurang- kurangnya memuat: a. pemberi kuasa yaitu Penerima Bantuan; b. penerima kuasa terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Fungsional, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, CPNS, dan/atau PPPK; c. kewenangan yang diberikan untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk: 1) menghadap ke kantor pengadilan dan/atau kantor terkait lainnya; 2) mengajukan permohonan; 3) menandatangani surat; 4) menghadiri sidang pengadilan; 5) melakukan mediasi/persetujuan/perdamaian; 6) menerima/mengajukan gugatan; 7) menerima/mengajukan jawaban; 8) menerima/mengajukan gugatan rekonvensi; 9) menerima/mengajukan replik; 10) menerima/mengajukan duplik; 11) menerima dan mengajukan alat bukti; 12) menghadiri pemeriksaan setempat; 13) menghadirkan saksi/ahli; 14) mengajukan kesimpulan; 15) menerima salinan putusan; 16) mengajukan/mencabut permohonan Banding; 17) menerima/mengajukan Memori Banding dan/atau Kontra Memori Banding; 18) mengajukan/mencabut permohonan Kasasi; 19) menerima/mengajukan Memori Kasasi dan/atau Kontra Memori Kasasi; 20) mengajukan/mencabut permohonan Peninjauan Kembali; 21) menerima/mengajukan Memori Peninjauan Kembali dan/atau Kontra Memori Peninjauan Kembali; 22) melakukan pemeriksaan berkas perkara (inzage); 23) mengajukan permohonan eksekusi; 24) menghadiri teguran (aanmaning); dan/atau 25) menghadiri pelaksanaan eksekusi. (4) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pemberi kuasa dan para penerima kuasa.

Pasal 31

(1) Penerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b hadir pada setiap tahapan pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri, baik secara langsung atau daring (online). (2) Tahapan pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus diikuti oleh penerima kuasa meliputi: a. melakukan mediasi/persetujuan/perdamaian; b. menerima atau mengajukan gugatan/jawaban dan/atau gugatan rekonvensi; c. menerima atau mengajukan replik/duplik; d. menerima dan mengajukan alat bukti; e. menghadiri pemeriksaan setempat, dalam hal diperlukan; f. menghadirkan saksi dan/atau ahli; g. mengajukan kesimpulan; h. menerima salinan putusan; i. mengajukan atau mencabut permohonan banding; j. menerima atau mengajukan memori banding dan/atau kontra memori banding; k. mengajukan atau mencabut permohonan kasasi; l. menerima atau mengajukan memori kasasi dan/atau kontra memori kasasi; m. mengajukan atau mencabut permohonan Peninjauan Kembali; n. menerima atau mengajukan memori peninjauan kembali dan/atau kontra memori peninjauan Kembali; o. melakukan pemeriksaan berkas perkara (inzage); p. mengajukan permohonan eksekusi; q. menghadiri teguran (aanmaning); dan/atau menghadiri pelaksanaan eksekusi.

Pasal 32

(1) Untuk keperluan proses persidangan, Biro, Sekretariat Unit Eselon I, dan unit kerja terkait bersama dengan kementerian/lembaga terkait menyusun dokumen keperluan tahapan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2). (2) Selain penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro, Sekretariat Unit Eselon I, dan unit kerja terkait bersama dengan kementerian/lembaga terkait juga menyiapkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli. (3) Penerima kuasa hadir dalam persidangan pembacaan putusan secara langsung atau daring (online) dalam kedudukan selaku penggugat/tergugat. (4) Biro menyusun laporan terhadap putusan untuk setiap tahapan pemeriksaan persidangan untuk disampaikan kepada pemberi kuasa dan/atau pimpinan dalam kedudukan selaku penggugat/tergugat.

Pasal 33

(1) Dalam penanganan perkara perdata, Penerima Bantuan dapat melibatkan Jaksa Pengacara Negara pada kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, atau kejaksaan agung sesuai dengan perkara yang sedang ditangani. (2) Pelibatan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikoordinasikan oleh Biro untuk mendapatkan persetujuan pimpinan.

Pasal 34

(1) Penanganan Perkara Tata Usaha Negara dilakukan sejak Biro atau Sekretariat Unit Eselon I menerima permohonan Penanganan Perkara Hukum dari Penerima Bantuan. (2) Kegiatan penanganan Perkara Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyusunan kajian/telaah hukum terhadap objek gugatan; b. penyusunan surat kuasa; c. penyusunan gugatan/ jawaban; d. penyusunan replik/duplik; e. penyiapan alat bukti; f. penyiapan saksi dan/atau ahli; g. penyusunan kesimpulan; h. penyusunan memori banding/kontra memori banding; i. penyusunan memori kasasi/kontra memori kasasi; j. penyusunan memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali; k. pendampingan atau hadir dalam sidang di pengadilan tata usaha negara; l. penyampaian memori banding dan/atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi tata usaha negara melalui pengadilan tata usaha negara; m. penyampaian memori kasasi dan/atau kontra memori kasasi kepada mahkamah agung melalui pengadilan tata usaha negara; n. penyampaian memori peninjauan kembali dan/atau kontra memori peninjauan kembali kepada mahkamah agung melalui pengadilan tata usaha negara; o. pengajuan permohonan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau p. hal-hal lain yang berkaitan dengan penanganan Perkara Tata Usaha Negara. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biro atau atau Sekretariat Unit Eselon I berkoordinasi dengan unit kerja terkait, kementerian/lembaga terkait, pakar/ahli, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.

Pasal 35

(1) Penerima Bantuan yang sedang menghadapi Perkara Hukum dapat berkedudukan sebagai calon penggugat dan/atau tergugat. (2) Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan mengajukan bantuan harus menyampaikan permohonan Penanganan Perkara Hukum kepada Sekretariat Unit Eselon 1 atau Biro untuk satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal. (3) Penerima Bantuan yang berkedudukan sebagai calon penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kajian/telaah hukum dari Sekretariat Unit Eselon I dan/atau Biro. (4) Permohonan Penanganan Perkara Hukum yang diterima oleh Sekretariat Unit Eselon I, ditindaklanjuti dengan pembuatan kajian/telaah hukum dan/atau surat kuasa untuk kemudian disampaikan kepada Biro dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.

Pasal 36

(1) Penyusunan kajian/telaah hukum untuk penanganan Perkara Tata Usaha Negara dilakukan oleh Biro setelah menerima permohonan yang disampaikan oleh Sekretariat Unit Eselon I atau unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Dalam hal permohonan dari satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal, selain penyusunan kajian/telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro juga menyusun surat kuasa. (3) Surat kuasa yang diterima Biro dari Sekretariat Unit Eselon I atau yang disusun oleh Biro sekurang- kurangnya memuat: a. pemberi kuasa yaitu Penerima Bantuan; b. penerima kuasa terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Fungsional, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, CPNS, dan/atau PPPK; c. kewenangan yang diberikan untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk: 1) menghadap ke kantor pengadilan dan/atau kantor-kantor terkait lainnya; 2) mengajukan permohonan-permohonan; 3) menandatangani surat-surat; 4) menghadiri sidang-sidang Pengadilan; 5) menghadiri pemeriksaan persiapan 6) menerima/mengajukan gugatan; 7) menerima/mengajukan jawaban; 8) menerima/mengajukan gugatan rekonvensi; 9) menerima/mengajukan replik; 10) menerima/mengajukan duplik; 11) menerima dan mengajukan alat bukti; 12) menghadiri pemeriksaan setempat; 13) menghadirkan saksi/ahli; 14) mengajukan kesimpulan; 15) menerima salinan putusan; 16) mengajukan/mencabut permohonan Banding; 17) menerima/mengajukan Memori Banding dan/atau Kontra Memori Banding; 18) mengajukan/mencabut permohonan Kasasi; 19) menerima/mengajukan Memori Kasasi dan/atau Kontra Memori Kasasi; 20) mengajukan/mencabut permohonan Peninjauan Kembali; 21) menerima/mengajukan Memori Peninjauan Kembali dan/atau Kontra Memori Peninjauan Kembali; 22) melakukan pemeriksaan berkas perkara (inzage); 23) mengajukan permohonan eksekusi; 24) menghadiri teguran (aanmaning); dan/atau 25) menghadiri pelaksanaan eksekusi. (4) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pemberi kuasa dan para penerima kuasa.

Pasal 37

(1) Penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (4) hadir pada tahapan pemeriksaan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara, baik secara langsung atau daring (online). (2) Tahapan pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan penerima kuasa: a. menghadiri pemeriksaan persiapan; b. menerima atau mengajukan gugatan/jawaban; c. menerima atau mengajukan replik/duplik; d. menerima dan mengajukan alat bukti; e. menghadirkan saksi/ahli; f. mengajukan kesimpulan; g. menerima salinan putusan; h. mengajukan atau mencabut permohonan Banding; i. menerima atau mengajukan Memori Banding dan/atau Kontra Memori Banding; j. mengajukan atau mencabut permohonan Kasasi; k. menerima atau mengajukan Memori Kasasi dan/atau Kontra Memori Kasasi; l. mengajukan atau mencabut permohonan Peninjauan Kembali; m. menerima atau mengajukan Memori Peninjauan Kembali dan/atau Kontra Memori Peninjauan Kembali; n. melakukan pemeriksaan berkas perkara (inzage); o. mengajukan permohonan eksekusi; dan/atau p. menghadiri teguran (aanmaning).

Pasal 38

(1) Untuk keperluan proses persidangan, Biro, Sekretariat Unit Eselon I, dan unit kerja terkait menyusun dokumen keperluan tahapan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2). (2) Selain penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro, Sekretariat Unit Eselon I, dan unit kerja terkait juga menyiapkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biro atau Sekretariat Unit Eselon I dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pakar/ahli, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan lainnya. (4) Penerima kuasa hadir dalam persidangan pembacaan putusan secara langsung atau daring (online) dalam kedudukan selaku penggugat/tergugat. (5) Biro menyusun laporan terhadap putusan untuk setiap tahapan pemeriksaan persidangan untuk disampaikan kepada pemberi kuasa dan/atau pimpinan dalam kedudukan selaku penggugat/tergugat.

Pasal 39

(1) Dalam penanganan Perkara Tata Usaha Negara, Penerima Bantuan dapat melibatkan Jaksa Pengacara Negara pada kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, atau kejaksaan agung sesuai dengan perkara yang sedang ditangani. (2) Pelibatan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikoordinasikan oleh Biro untuk mendapatkan persetujuan pimpinan.

Pasal 40

(1) Penanganan Perkara Hukum pidana dalam bentuk pendampingan hukum dilakukan sejak Biro atau Sekretariat Unit Eselon I menerima permohonan Penanganan Perkara Hukum dari Penerima Bantuan. (2) Permohonan Penanganan Perkara Hukum yang diterima oleh Sekretariat Unit Eselon I, ditindaklanjuti dengan pembuatan kajian/telaah hukum untuk disampaikan kepada Biro dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.

Pasal 41

(1) Penyusunan kajian/telaah hukum untuk penanganan Perkara Pidana dilakukan oleh Biro setelah menerima permohonan yang disampaikan oleh Sekretariat Unit Eselon I atau unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal paling lama 5 (hari) kerja sejak permohonan diterima. (2) Kajian/telaah hukum dari Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rekomendasi untuk menyetujui atau menolak permohonan bantuan Penanganan Perkara Hukum. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui maka Biro dan/atau Sekretariat Unit Eselon I memberikan bantuan Penanganan Perkara Hukum dalam bentuk pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).

Pasal 42

(1) Kegiatan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) terdiri atas: a. penyiapan dokumen yang diperlukan dalam setiap tahap pendampingan hukum bersama Penerima Bantuan; b. mendampingi atau hadir dalam pemberian keterangan atau mendampingi pelapor/pengadu dalam rangka membuat laporan/pengaduan atas adanya dugaan tindak pidana; c. memantau/memonitor jalannya persidangan Penerima Bantuan di pengadilan; dan/atau d. kegiatan lain yang berkaitan dengan penanganan Perkara Pidana. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro atau Sekretariat Unit Eselon I berkoordinasi dengan unit kerja terkait, kementerian/lembaga terkait, pakar/ahli, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan lainnya (3) Dalam setiap tahapan pendampingan hukum berupa permintaan klarifikasi, penyelidikan, penyidikan dan/atau persidangan, Biro dan/atau Sekretariat Unit Eselon I menerbitkan surat tugas yang memuat kewenangan yang diberikan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Penerima Bantuan dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

Pasal 43

(1) Pemberi Bantuan dapat hadir mendampingi Penerima Bantuan dalam kegiatan Penanganan Perkara Hukum Pidana. (2) Kegiatan Penanganan Perkara Hukum Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mendampingi Penerima Bantuan dalam permintaan klarifikasi, penyelidikan, dan/atau penyidikan; b. memantau/memonitor Penerima Bantuan dalam tahapan persidangan; dan c. membuat laporan dalam setiap tahapan pendampingan hukum untuk disampaikan kepada pemberi tugas dan/atau pimpinan. (3) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk pemberian pemahaman hukum kepada Penerima Bantuan terkait dengan: a. hak dan kewajiban yang bersangkutan dalam setiap tahapan pemberian keterangan atau pelaporan/pengaduan; b. ketentuan hukum acara pidana; c. delik pidana yang dikenakan; dan d. hal-hal lain yang dianggap perlu dan terkait dengan perkara yang dihadapi.

Pasal 44

(1) Surat kuasa dalam Penanganan Perkara Hukum ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa. (2) Untuk percepatan Penanganan Perkara Hukum, surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu ditandatangani oleh Pemberi Kuasa. (3) Isi surat kuasa disesuaikan dengan masing-masing Penanganan Perkara Hukum. (4) Dalam hal surat kuasa dalam Penanganan Perkara Hukum belum diterbitkan, Penanganan Perkara Hukum dapat dilaksanakan berdasarkan surat tugas. (5) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Alat bukti dalam Penanganan Perkara Hukum berupa surat, foto, gambar, peraturan, petunjuk teknis, data, dan alat bukti lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada unit kerja atau kementerian/lembaga lain, Biro menyampaikan surat permintaan salinan alat bukti dimaksud. (3) Dalam kondisi mendesak, permintaan alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara lisan atau melalui media elektronik. (4) Dalam hal alat bukti berbentuk dokumen, fotokopi dokumen tersebut disampaikan sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi materai dan dilegalisir di kantor pos, serta aslinya diperlihatkan sebagai pembanding di persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Untuk memudahkan proses pemeriksaan Perkara Hukum, alat bukti diberi tanda bukti sesuai dengan urutan yang tertuang dalam daftar alat bukti. (6) Daftar alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan pada persidangan dalam bentuk dokumen cetak (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy).

Pasal 46

(1) Dalam mendukung Penanganan Perkara Hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan, penerima kuasa dapat menghadirkan saksi dan/atau ahli dalam persidangan sesuai dengan objek perkara. (2) Dalam menghadirkan saksi dan/atau ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Biro berkoordinasi dengan unit utama, unit kerja, dan UPT. (3) Dalam hal Menteri atau Sekretaris Jenderal sebagai pemberi kuasa, surat permohonan saksi dan/atau ahli dibuat oleh Biro. (4) Dalam hal pimpinan unit utama, satuan kerja, atau UPT sebagai pemberi kuasa, surat permohonan saksi dan/atau ahli dibuat oleh pimpinan unit utama, unit kerja, atau UPT dan ditembuskan kepada Kepala Biro. (5) Saksi dan/atau ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan honorarium sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

(1) Pelaksanaan putusan Perkara Uji Materiil UNDANG-UNDANG atau Perppu terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 sejak putusan selesai diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum. (2) Pelaksanaan putusan Perkara Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dilakukan sejak menerima pemberitahuan putusan dari mahkamah agung. (3) Dalam hal permohonan uji materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikabulkan, Biro berkoordinasi dengan unit kerja dan/atau kementerian/lembaga terkait untuk melaksanakan putusan.

Pasal 48

(1) Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berlaku untuk Penanganan Perkara Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. (2) Pelaksanaan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menimbulkan kewajiban untuk Kementerian Kesehatan hanya dapat diproses lebih lanjut setelah mendapat surat teguran (aanmaning) dari lembaga peradilan dan tidak ada upaya hukum lain, serta telah mendapat persetujuan pelaksanaan putusan dari pejabat yang berwenang. (3) Dalam hal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bisa dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (non executable), Biro dan/atau Sekretariat Unit Eselon I/Unit Pelaksana Teknis menyampaikan alasan kepada pengadilan mengenai tidak dapat dilaksanakannya putusan dimaksud. (4) Penyampaian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis dengan menggunakan surat kuasa khusus lama maupun surat kuasa khusus baru bila diperlukan. (5) Biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dibebankan kepada masing-masing unit kerja yang menghadapi Perkara Hukum.

Pasal 49

(1) Rehabilitasi berlaku untuk Penanganan Perkara Hukum Pidana. (2) Penerima Bantuan yang tidak terbukti melakukan tindak pidana berhak mendapatkan rehabilitasi berupa pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat yang bersangkutan. (3) Pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan, surat penetapan penghentian penuntutan, atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Penerima Bantuan tidak terbukti melakukan tindak pidana. (4) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikoordinasikan dengan Biro. (5) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pemberian bantuan biaya penyelesaian Perkara Hukum dalam perkara pidana/biaya jasa Advokat/biaya lembaga bantuan hukum. (6) Biaya penyelesaian Perkara Hukum dalam perkara pidana/biaya jasa Advokat/biaya lembaga bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada anggaran dan pendapatan belanja negara Kementerian Kesehatan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan dan besaran bantuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Pasal 50

(1) Setiap dokumen dalam Penanganan Perkara Hukum harus disimpan oleh Biro, atau unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan. (2) Dokumen dalam Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kajian/telaah hukum; b. surat kuasa; c. dokumen persidangan; dan d. dokumen terkait lainnya. (3) Penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk elektronik.

Pasal 51

(1) Biro melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Penanganan Perkara Hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi dan advokasi. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

Pasal 52

(1) Unit Kerja menyampaikan pelaporan Penanganan Perkara Hukum kepada Sekretaris Unit Eselon I dengan ditembuskan kepada Pimpinan Unit Eselon I. (2) Sekretaris Unit Eselon I menyampaikan laporan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Biro. (3) Laporan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Perkara Hukum dengan subjek Menteri dan Sekretaris Jenderal. (4) Laporan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk unit kerja di bawah Sekretariat Jenderal disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada Kepala Biro. (5) Laporan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap enam bulan. (6) Format laporan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 53

(1) Dalam penyelenggaraan Penanganan Perkara Hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat dilakukan pembinaan hukum oleh Biro dan/atau Sekretariat Unit Eselon I. (2) Pembinaan hukum oleh Biro dan/atau Sekretariat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Kesehatan; b. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan; dan c. pakar/ahli dan/atau konsultan hukum yang berkompeten dan berpengalaman. (3) Pembinaan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara intensif dan berkesinambungan untuk meminimalisir terjadinya masalah hukum. (4) Pembinaan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk: a. penyuluhan; b. bimbingan teknis; c. diskusi kelompok (focus grup discussion); d. sosialisasi; dan/atau e. seminar.

Pasal 54

Segala pendanaan yang timbul dalam proses penanganan perkara hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

Biro, Sekretariat Unit Eselon I atau Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab dalam pendanaan yang diperlukan untuk proses penanganan perkara hukum di lingkungan unit kerja masing-masing sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 56

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2022 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY