Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMUM MELAMIN DALAM PANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Melamin adalah suatu senyawa kimia organik yang paling umum didapat dalam bentuk kristal, mengandung banyak nitrogen dan biasa digunakan dalam produk non-pangan, yang apabila digunakan dalam pangan dapat membahayakan kesehatan manusia.
2. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
3. Batas maksimum adalah konsentrasi maksimum cemaran yang terdapat dalam pangan.
4. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.
Pasal 2
Batas maksimum melamin dalam pangan sebagai berikut:
a. Formula bayi bentuk bubuk: 1 mg/kg
b. Formula bayi siap konsumsi: 0,15 mg/kg
c. Pangan lain: 2,5 mg/kg
Pasal 3
Pangan yang diproduksi, diimpor dan diedarkan di wilayah INDONESIA tidak boleh melebihi batas maksimum melamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Pangan yang mengandung melamin melebihi ketentuan batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dinyatakan sebagai pangan tercemar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Pengawasan terhadap batas maksimum melamin dalam pangan dilakukan oleh Kepala Badan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 6
(1) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Badan dapat mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran batas maksimum melamin dalam pangan berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan memproduksi/mengedarkan untuk sementara waktu;
c. perintah untuk penarikan kembali dari peredaran;
d. perintah pemusnahan; dan/atau
e. pencabutan izin edar.
(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran batas maksimum melamin dalam pangan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2012 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
