Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA PADA ALAT ANGKUT DI PELABUHAN, BANDAR UDARA, DAN POS LINTAS BATAS DARAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Hapus tikus adalah prosedur untuk memberantas atau membunuh tikus yang terdapat pada bagasi, kargo, peti kemas, ruangan, barang, www.djpp.kemenkumham.go.id
dan paket pos pada alat angkut di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat.
2. Hapus serangga adalah tindakan untuk mengendalikan atau membunuh serangga penular penyakit yang terdapat pada bagasi, kargo, peti kemas, ruangan, barang, dan paket pos pada alat angkut di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat.
3. Penyelenggara adalah badan usaha yang bergerak di bidang penyehatan lingkungan.
4. Izin penyelenggara tindakan hapus tikus dan serangga, yang selanjutnya disebut Izin Penyelenggara adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan tindakan hapus tikus dan serangga di pelabuhan bandar udara, dan pos lintas batas darat setelah memenuhi persyaratan.
5. Pengawas Penyelenggara adalah petugas penyelenggara yang telah memiliki serifikat pelatihan fumigasi/pest control terakreditasi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan fumigasi/pest control.
6. Pengawas KKP adalah petugas KKP yang telah memiliki sertifikat pelatihan fumigasi/pest control terakreditasi yang ditunjuk oleh Kepala KKP dalam pelaksanaan fumigasi/pest control.
7. Alat angkut adalah kapal, pesawat, dan alat angkut darat yang digunakan pada perjalanan domestik dan/atau internasional.
8. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
9. Bandar udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
10. Pos lintas batas darat adalah pintu masuk orang, barang, dan alat angkut melalui darat di suatu negara.
11. Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disebut KKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal www.djpp.kemenkumham.go.id
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.
Pasal 2
(1) Setiap penanggung jawab alat angkut yang berada di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat, yang di dalamnya ditemukan faktor risiko kesehatan berupa tanda-tanda kehidupan tikus dan/atau serangga, tikus, dan/atau serangga berdasarkan pemeriksaan dari KKP setempat, wajib melakukan tindakan hapus tikus dan hapus serangga.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh KKP atau Penyelenggara.
(3) Tindakan hapus tikus dan hapus serangga yang diselenggarakan oleh KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Setiap Penyelenggara yang menyelenggarakan hapus tikus dan hapus serangga harus memiliki Izin Penyelenggara dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan pemberian Izin Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Pasal 4
(1) Untuk memperoleh Izin Penyelenggara, Penyelenggara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki tenaga teknis dan Pengawas Penyelenggara yang memenuhi persyaratan ketenagaan; dan
b. memiliki peralatan dan bahan tindakan hapus tikus dan hapus serangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. berlatar belakang pendidikan minimal Akademi/Diploma III Kesehatan Lingkungan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memiliki Sertifikat Pelatihan Tindakan Hapus Tikus dan Hapus Serangga untuk tenaga teknis dan Sertifikat Pelatihan Pengawas Tindakan Hapus Tikus dan Hapus Serangga untuk tenaga Pengawas Penyelenggara yang dilaksanakan oleh instansi yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.
Pasal 5
(1) Permohonan Izin Penyelenggara diajukan oleh pimpinan Penyelenggara kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala KKP setempat dengan menggunakan contoh Formulir 1 sebagaimana terlampir.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kelengkapan administratif sebagai berikut:
a. salinan akte notaris pendirian perusahaan;
b. fotokopi Surat Izin Usaha;
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan dari dinas perindustrian dan perdagangan;
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. fotokopi surat izin pest control dari dinas kesehatan;
f. daftar peralatan teknis dan bahan;
g. daftar tenaga teknis dan pengawas penyelenggara beserta sertifikat pelatihan;
h. surat izin operasi dari otoritas bandar udara/pelabuhan/pos lintas batas darat; dan
i. hasil pemeriksaan sampel tanah dan cholinestrase dalam darah petugas dari laboratorium yang terakreditasi.
Pasal 6
(1) Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal menugaskan Kepala KKP setempat untuk melakukan pemeriksaan lapangan dengan menggunakan contoh Formulir 2 sebagaimana terlampir.
(2) Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KKP setempat harus melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Jenderal disertai berita acara dengan menggunakan contoh Formulir 3 dan Formulir 4 sebagaimana terlampir.
(3) Paling lama dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja sejak menerima laporan dari Kepala KKP setempat, Direktur Jenderal berdasarkan laporan dari Kepala KKP setempat harus menerbitkan Izin www.djpp.kemenkumham.go.id
Penyelenggara dengan menggunakan contoh Formulir 5 sebagaimana terlampir atau menolak permohonan disertai dengan alasan yang jelas.
(4) Dalam hal menolak pemohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikarenakan persyaratan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal harus memberikan jawaban kepada pemohon untuk menyesuaikan persyaratan dengan menggunakan contoh Formulir 6 sebagaimana terlampir.
Pasal 7
Terhadap permohonan Izin Penyelenggara dapat dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
(1) Izin Penyelenggara berlaku di seluruh wilayah pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat.
(2) Izin Penyelenggara berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui kembali selama memenuhi persyaratan.
(3) Dalam permohonan pembaharuan Izin Penyelenggara selain memenuhi kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) juga harus melampirkan laporan hasil penyelenggaraan.
(4) Tata cara permohonan pembaharuan Izin Penyelenggara mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan hapus tikus kapal di pelabuhan, hapus serangga kapal di pelabuhan, dan hapus serangga pesawat di bandar udara oleh Penyelenggara dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pedoman penyelenggaraan hapus tikus pesawat di bandar udara dan hapus serangga kendaraan darat di pos lintas batas darat oleh Penyelenggara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Setiap Penyelenggara yang akan melakukan penyelenggaraan hapus tikus dan hapus serangga harus melapor kepada Kepala KKP setempat dengan menunjukkan Izin Penyelenggara yang masih berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam penyelenggaraan hapus tikus dan hapus serangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengawasan dari petugas KKP setempat.
Pasal 11
Dalam hal Penyelenggara melaksanakan tindakan hapus tikus dan hapus serangga dengan menggunakan pestisida, maka pestisida tersebut harus terdaftar dan mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
Kepala KKP berwenang melarang atau menghentikan kegiatan penyelenggaraan hapus tikus dan hapus serangga yang akan atau sedang dilaksanakan oleh Penyelenggara, apabila tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11.
Pasal 13
(1) Direktur Jenderal dan Kepala KKP melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan hapus tikus dan hapus serangga pada alat angkut di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi, mulai dari persiapan peralatan dan bahan, proses kerja, dan mutu hasil kerja.
Pasal 14
Kepala KKP wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan tindakan hapus tikus dan hapus serangga di wilayah kerjanya setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 15
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Direktur Jenderal dapat mengambil tindakan administratif apabila Penyelenggara lalai dalam penyelenggaraan tindakan penyehatan alat angkut, sehingga menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pencabutan izin.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyelenggara bersangkutan.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 431/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Risiko Kesehatan Lingkungan di Pelabuhan/Bandara/Pos lintas Batas Darat Dalam Rangka Karantina Kesehatan, sepanjang yang mengatur mengenai penyelenggaraan hapus tikus pada fumigasi kapal;
b. Keputusan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Nomor 138-I/PD.03.04.EI Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Hapus Tikus di Kapal Dalam Rangka Penerbitan Surat Keterangan Hapus Tikus (Deratting Certificate);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
