Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI FAKTOR RISIKO KESEHATAN AKIBAT PERUBAHAN IKLIM
Pasal 1
Pengaturan Pedoman Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan Akibat Perubahan Iklim bertujuan untuk memberikan acuan bagi petugas /aparatur kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pemerhati perubahan iklim dan kesehatan dalam rangka identifikasi faktor risiko kesehatan yang diakibatkan oleh terjadinya perubahan iklim.
Pasal 2
Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan terhadap faktor risiko:
a. penyakit tular ector (vectorborne disease);
b. penyakit tular air dan makanan (water and foodborne disease);
c. penyakit tular udara (airborne disease);
d. penyakit tidak menular;
e. kejadian bencana;
f. gangguan kesehatan jiwa; dan
g. masalah gizi;
akibat perubahan iklim.
Pasal 3
Pedoman Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan Akibat Perubahan Iklim sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Setelah dilakukan identifikasi faktor risiko kesehatan akibat perubahan iklim harus dilakukan analisis dan pengendalian faktor risiko agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Pasal 5
Menteri Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini secara berjenjang sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2012 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
