Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI FAKTOR RISIKO KESEHATAN AKIBAT PERUBAHAN IKLIM

PERMENKES No. 35 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pengaturan Pedoman Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan Akibat Perubahan Iklim bertujuan untuk memberikan acuan bagi petugas /aparatur kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pemerhati perubahan iklim dan kesehatan dalam rangka identifikasi faktor risiko kesehatan yang diakibatkan oleh terjadinya perubahan iklim.

Pasal 2

Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan terhadap faktor risiko: a. penyakit tular ector (vectorborne disease); b. penyakit tular air dan makanan (water and foodborne disease); c. penyakit tular udara (airborne disease); d. penyakit tidak menular; e. kejadian bencana; f. gangguan kesehatan jiwa; dan g. masalah gizi; akibat perubahan iklim.

Pasal 3

Pedoman Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan Akibat Perubahan Iklim sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Setelah dilakukan identifikasi faktor risiko kesehatan akibat perubahan iklim harus dilakukan analisis dan pengendalian faktor risiko agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.

Pasal 5

Menteri Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini secara berjenjang sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2012 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN