Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1144/MENKES/PER/VII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
Dalam memimpin Kementerian Kesehatan, Menteri Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Kesehatan.
Pasal 1
Wakil Menteri Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan.
Pasal 1
Wakil Menteri Kesehatan mempunyai tugas membantu Menteri Kesehatan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 1
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1C, meliputi:
a. membantu Menteri Kesehatan dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Kesehatan; dan
b. membantu Menteri Kesehatan dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pasal 1
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1D, meliputi:
a. membantu Menteri Kesehatan dalam proses pengambilan keputusan Kementerian Kesehatan;
b. membantu Menteri Kesehatan dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri Kesehatan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan;
d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan;
e. membantu Menteri Kesehatan dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan;
f. melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
g. mewakili Menteri Kesehatan pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri Kesehatan;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Kesehatan;
dan
i. dalam hal tertentu, Wakil Menteri Kesehatan melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh PRESIDEN atau melalui Menteri Kesehatan.
2. Ketentuan Pasal 46 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2) Subbagian Penghargaan dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan pemberian penghargaan, administrasi kesejahteraan pegawai, administrasi pemeriksaan kesehatan pejabat dan calon pegawai negeri sipil.
3. Ketentuan Pasal 87 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 87
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Bagian Tata Usaha Kementerian;
c. Bagian Rumah Tangga;
d. Bagian Keuangan dan Gaji Sekretariat Jenderal; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Ketentuan Pasal 88 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Menteri, Wakil Menteri, Staf Ahli, Sekretaris Jenderal dan keprotokolan.
5. Ketentuan Pasal 89 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri;
b. pelaksanaan urusan tata usaha Wakil Menteri dan Staf Ahli;
c. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan keprotokolan.
6. Ketentuan Pasal 90 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90
Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri dan Staf Ahli;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; dan
d. Subbagian Protokol.
7. Ketentuan Pasal 91 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Menteri dan Staf Khusus Menteri.
(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri dan Staf Ahli mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Wakil Menteri dan Staf Ahli.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal.
(4) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan.
8. Ketentuan Pasal 100 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100
Bagian Keuangan dan Gaji Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Pusat-Pusat yang berkedudukan di bawah Menteri serta evaluasi dan pelaporan.
9. Ketentuan Pasal 101 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Keuangan dan Gaji Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan keuangan Biro;
b. pelaksanaan pengelolaan gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Pusat-Pusat yang berkedudukan di bawah Menteri; dan
c. evaluasi dan pelaporan.
10. Ketentuan Pasal 103 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103
(2) Subbagian Gaji mempunyai tugas melakukan urusan gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Pusat-Pusat yang berkedudukan di bawah Menteri.
11. Ketentuan Pasal 888 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(3) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.
12. Ketentuan Pasal 928 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
13. Ketentuan Pasal 968 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, urusan kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
