Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara berserta istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penyelenggara Negara atau orang lain yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatan.
2. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan di
dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara yang melaksanakan tugas dan wewenang dalam pemberantasan korupsi.
5. Unit Pengelola LHKPN adalah unit yang mengelola dan mengkoordinasikan LHKPN di lingkungan Kementerian Kesehatan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
(1) Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang wajib menyampaikan LHKPN meliputi :
a. Menteri Kesehatan;
b. Pimpinan Tinggi Madya;
c. Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Pejabat Administrator;
e. Pejabat Pengawas;
f. Pimpinan Unit Pelaksana Teknis atau pejabat lain yang disamakan;
g. Pengelola Anggaran yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara;
h. Auditor; dan
i. Satuan Pemeriksa Internal
Pasal 3
(1) Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah :
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. mengalami promosi atau mutasi, pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; dan
c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun.
(2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melaporkan harta kekayaan ke KPK secara daring.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Pasal 5
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus disertai dengan dokumen pendukung dalam bentuk salinan cetak.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan langsung kepada KPK atau melalui Unit Pengelola LHKPN.
(3) Tugas, fungsi dan susunan keanggotaan Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan LHKPN.
(2) Menteri mendelegasikan pembinaan pelaksanaan LHKPN kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Menteri mendelegasikan pengawasan pelaksanaan LHKPN kepada Inspektur Jenderal.
Pasal 7
(1) Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan pertimbangan dalam promosi jabatan yang lebih tinggi.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.02.02/MENKES/165/2015 tentang Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan sepanjang mengatur mengenai LHKPN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2017
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
