Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Biaya Fellowship bagi Dokter Spesialis
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Fellowship adalah program pendidikan dan/atau pelatihan profesi tambahan bagi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari subspesialis terkait.
2. Program Bantuan Biaya Fellowship yang selanjutnya disebut Program Bantuan adalah bantuan biaya yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan untuk membiayai peserta fellowship.
3. Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu di bidang kedokteran dan kedokteran gigi yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
4. Peserta Penerima Program Bantuan yang selanjutnya disebut Peserta adalah para dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang mengikuti Fellowship.
5. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
6. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
7. Tim Pelaksana Program adalah tim yang melaksanakan dan mengelola Program Bantuan.
8. Rumah Sakit Pengusul adalah rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah kelas A atau kelas B yang memberikan pelayanan subspesialistik
9. Kementerian Kesehatan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
11. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan yang dalam tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri untuk urusan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. pemenuhan kebutuhan pelayanan subspesialistik di Rumah Sakit; dan
b. memberikan pedoman bagi peserta, penyelenggara, dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Program Bantuan
Pasal 3
(1) Program Bantuan diberikan oleh Menteri kepada Peserta fellowship.
(2) Peserta fellowship sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil; dan
b. dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang berstatus sebagai pegawai pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah.
(3) Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Badan.
Pasal 4
(1) Dalam pelaksanaan Program Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Badan atas nama Menteri membentuk Tim Pelaksana Program.
(2) Tim Pelaksana Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur yang meliputi:
a. Kementerian Kesehatan;
b. Majelis Kolegium Kedokteran INDONESIA (MKKI);
c. Kolegium; dan
d. Perhimpunan.
Pasal 5
Program Bantuan dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 6
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun berdasarkan usulan kebutuhan pelayanan spesialistik dari:
a. rumah sakit unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan; dan/atau
b. rumah sakit daerah.
(2) Usulan kebutuhan pelayanan spesialistik dari rumah sakit unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disampaikan kepada Kepala Badan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
(3) Usulan kebutuhan pelayanan spesialistik dari rumah sakit daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Kepala Badan melalui Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi secara berjenjang.
Pasal 7
Usulan kebutuhan pelayanan subspesialistik di rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memuat:
a. jenis pelayanan subspesialistik yang dibutuhkan;
b. jumlah dokter subspesialis dan dokter gigi subspesialis yang ada;
c. jumlah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang akan mengikuti Fellowship;
d. rencana pendayagunaan peserta; dan
e. tersedianya sarana prasarana dan alat kesehatan untuk pelayanan kesehatan subspesialistik sesuai dengan standar .
Pasal 8
Calon Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di Rumah Sakit Pengusul;
b. telah melaksanakan praktik paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di Rumah Sakit Pengusul;
c. memiliki STR dan surat ijin praktik dokter spesialis yang masih berlaku di Rumah Sakit Pengusul;
d. aktif mengikuti kegiatan program pendidikan dan/atau pelatihan berkelanjutan di bidang spesialis yang akan diambil;
e. tidak menduduki jabatan struktural;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
g. bersedia mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh rumah sakit pendidikan tempat Fellowship dilakukan;
h. bersedia mengurus dan menyerahkan SIP kepada rumah Sakit tempat penyelenggaraan Fellowship; dan
i. izin dari direktur Rumah Sakit Pengusul.
Pasal 9
(1) Seleksi calon peserta Program Bantuan terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:
a. seleksi administrasi; dan
b. wawancara.
(2) Seleksi calon peserta Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Program.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan calon peserta Program Bantuan ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 11
(1) Calon peserta Program Bantuan yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai peserta Program Bantuan oleh Menteri.
(2) Dalam MENETAPKAN peserta Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Badan.
Pasal 12
Program Bantuan diberikan paling sedikit 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 13
(1) Peserta Program Bantuan yang telah selesai mengikuti fellowship wajib melapor kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan fotokopi sertifikat Fellowship.
(2) Menteri melalui Kepala Badan membuat surat pengembalian peserta Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Rumah Sakit Pengusul.
(3) Surat pengembalian peserta Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan sebagai dasar penetapan masa pengabdian.
Pasal 14
(1) Peserta Program Bantuan yang telah menyelesaikan fellowship wajib melaksanakan masa pengabdian di Rumah Sakit Pengusul.
(2) Masa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
Pasal 15
Peserta Program Bantuan berhak menerima bantuan biaya penyelenggaraan Fellowship;
Pasal 16
Peserta Program Bantuan mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk sebelum melaksanakan Fellowship;
b. menaati dan mengikuti semua ketentuan Fellowship termasuk ketentuan yang berlaku di rumah sakit pendidikan;
c. mengikuti Fellowship sampai selesai dan mendapatkan sertifikat;
d. memiliki SIP di tempat Fellowship dan menyerahkan kepada rumah sakit;
e. melaporkan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Badan dan Rumah Sakit Pengusul paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan Fellowship, dengan melampirkan sertifikat Fellowship; dan
f. melaksanakan masa pengabdian setelah selesai mengikuti Fellowship di Rumah Sakit Pengusul.
Pasal 17
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Program Bantuan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Komponen dan besaran biaya Program Bantuan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan.
(4) Bantuan Program Bantuan diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) kali masa Fellowship.
Pasal 18
(1) Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penyelenggara Fellowship sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara Fellowship sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan pelaksanaan Program Bantuan kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Bantuan Fellowship sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan perjanjian kerja sama/kontrak antara Pusat
Peningkatan Mutu SDMK BPPSDMK dengan penyelenggara Fellowship.
Pasal 19
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Program Bantuan Biaya dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi.
(2) Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Pelaksana Program.
(3) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan masa pengabdian peserta menjadi tanggung jawab Rumah Sakit Pengusul.
Pasal 20
Peserta wajib mengembalikan biaya sebesar bantuan yang telah diterima apabila:
a. berhenti atas kemauan sendiri; atau
b. tidak melaksanakan masa pengabdian di Rumah Sakit Pengusul selama jangka waktu yang telah ditentukan.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2018
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2018
DIREKTUR JENEDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
